| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Agu. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
42/Pdt.G.S/2018/PN Wtp |
| Tanggal Surat |
Selasa, 07 Agu. 2018 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YURI GAGARIN | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone | | 2 | NASRUDDIN | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone | | 3 | SUNARDI | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Hj.DAHLIA | | 2 | MUH.SAID |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
62.568.063,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.126/5098/4/2015; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp.62.568.063,- (Enam Puluh Dua juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu enam Puluh Tiga Rupiah ). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 55 Desa Lili Riattang Kec. Lappariaja Kab. Bone an. Muhammad Said Mappiare dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 55 Desa Lili Riattang Kecamatan Lappariaja Kab. Bone an. Muhammad Said Mappiarre berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No 55 Desa Lili Riattang Kecamatan Lappariaja Kab. Bone an. Muhammad Said Mappiarre untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |