Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa I. M.YUSRAN.A.Alias YUS Bin H.MUH.ARIF, terdakwa II. A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS, terdakwa III. SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jend.Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, dan saksi MUH.KHAERUL TAHIR bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan tepatnya di Wisma Bulo Gading, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone sering dilakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga pada saat itu Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 23.10 wita, saksi bersama tim mendapati terdakwa I. M. YUSRAN. A Alias YUS Bin H.MUH.ARIF sedang duduk seorang diri didalam kamar Wisma tersebut, sehingga pada saat itu saksi melakukan penggeledahan dan menemukan dalam penguasaannya yaitu barang berupa 1 (satu) buah tempat Hendset warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 085 295 555 400 dan terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya bersama 2 (dua) orang temannya yaitu terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS dan terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI, sehingga pada saat itu saksi melakukan pengejaran namun pada malam itu saksi belum mendapatinya sehingga saksi hanya sempat menghubunginya dan memintanya untuk menyerahkan diri, hingga keesokan harinya terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS dan terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI menyerahkan diri dan pada terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam dengan sim card 082348372114 yang mana handphone tersebut yang digunakan berkomunikasi dengan terdakwa I. M. YUSRAN. A Alias YUS Bin H.MUH.ARIF untuk patungan membeli sabu, kemudian terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI tidak ditemukan barang bukti lain dalam penguasaannya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa I.YUSRAN sedang berada dirumahnya bersama dengan terdakwa III. SAINUDDIN, kemudian terdakwa I.YUSRAN dihubungi oleh terdakwa II. SADRIN dan mengajak untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa III.SAINUDDIN, Sehingga pada saat itu Para terdakwa sepakat untuk patungan yang mana terdakwa I. YUSRAN sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa II. SADRIN, sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa III. SAINUDDIN sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian para terdakwa bersepakat untuk bertemu di Wisma Bulo Gading yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, tidak lama kemudian para terdakwa bertemu didalam Wisma tersebut dan mengumpulkan uang patungan, selanjutnya terdakwa I. YUSRAN berangkat membeli sabu sedangkan terdakwa II.SADRIN dan terdakwa III. SAINUDDIN menunggu di kamar Wisma tersebut.
- Kemudian terdakwa I.YUSRAN bertemu dengan temannya yang bernama Sdr. DIMAS yang mengarahkan terdakwa I.YUSRAN untuk mengambil barang tempelan dari temannya yang tidak ketahui identitasnya, dan pada saat itu juga terdakwa I.YUSRAN menyerahkan uang pembelian sabu sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr.DIMAS. Setelah itu terdakwa I.YUSRAN langsung menuju tempat ditempelnya sabu tersebut yaitu di Jln. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya didekat tiang depan gerbang Mesjid AL-MARKAS, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa I.YUSRAN langsung kembali ke Wisma Bulo Gading, kemudian sekira pukul 20.00 wita Para terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut namun baru sebahagian kecil yang digunakan, tiba - tiba terdakwa II.SADRIN dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang, maka terdakwa II langsung pulang kerumah dan yang mengantar pulang adalah terdakwa III. SAINUDDIN yang waktu itu juga memiliki keperluan mendesak untuk segera ia kerjakan, Sehingga Para terdakwa sepakat untuk mengkonsumsi bersama lagi setelah terdakwa II.SADRIN dan terdakwa III.SAINUDDIN kembali ke Wisma lagi. Namun pada saat itu sekira pukul 23.10 wita saksi dan rekan setim datang ke Wisma Pulo Gading dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.YUSRAN sehingga pada saat itu terdakwa I.YUSRAN bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Bone.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa II. SADRIN, datang ke Polres Bone menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, kemudian sekira pukul 11.00 wita, terdakwa III. SAINUDDIN juga datang bersama anggota Opsnal yang sebelumnya juga menyerahkan diri.
- Bahwa Para terdakwa sudah yang kedua kalinya bersepakat untuk membeli sabu, yang mana pertama kalinya sekitar 1 (satu) minggu sebelum Para terdakwa ditangkap, dan yang terakhir kalinya yaitu pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wita bertempat didalam kamar Wisma Bulo gading yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4261/NNF/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 2 (ua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2882 gram, diberi nomor barang bukti 10197/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M.YUSRAN.A.Alias YUS Bin H.MUH.ARIF, diberi nomor barang bukti 10198/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS, diberi nomor barang bukti 10199/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR, diberi nomor barang bukti 10200/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I. M.YUSRAN.A.Alias YUS Bin H.MUH.ARIF, terdakwa II. A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS, terdakwa III. SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 23.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wisma Bulo Gading Jalan Jend.Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, dan saksi MUH.KHAERUL TAHIR bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan tepatnya di Wisma Bulo Gading, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone sering dilakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga pada saat itu Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 23.10 wita, saksi bersama tim mendapati terdakwa I. M. YUSRAN. A Alias YUS Bin H.MUH.ARIF sedang duduk seorang diri didalam kamar Wisma tersebut, sehingga pada saat itu saksi melakukan penggeledahan dan menemukan dalam penguasaannya yaitu barang berupa 1 (satu) buah tempat Hendset warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 085 295 555 400 dan terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya bersama 2 (dua) orang temannya yaitu terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS dan terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI, sehingga pada saat itu saksi melakukan pengejaran namun pada malam itu saksi belum mendapatinya sehingga saksi hanya sempat menghubunginya dan memintanya untuk menyerahkan diri, hingga keesokan harinya terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS dan terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI menyerahkan diri dan pada terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam dengan sim card 082348372114 yang mana handphone tersebut yang digunakan berkomunikasi dengan terdakwa I. M. YUSRAN. A Alias YUS Bin H.MUH.ARIF untuk patungan membeli sabu, kemudian terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI tidak ditemukan barang bukti lain dalam penguasaannya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa I.YUSRAN sedang berada dirumahnya bersama dengan terdakwa III. SAINUDDIN, kemudian terdakwa I.YUSRAN dihubungi oleh terdakwa II. SADRIN dan mengajak untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa III.SAINUDDIN, Sehingga pada saat itu Para terdakwa sepakat untuk patungan yang mana terdakwa I. YUSRAN sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa II. SADRIN, sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa III. SAINUDDIN sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian para terdakwa bersepakat untuk bertemu di Wisma Bulo Gading yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, tidak lama kemudian para terdakwa bertemu didalam Wisma tersebut dan mengumpulkan uang patungan, selanjutnya terdakwa I. YUSRAN berangkat membeli sabu sedangkan terdakwa II.SADRIN dan terdakwa III. SAINUDDIN menunggu di kamar Wisma tersebut.
- Kemudian terdakwa I.YUSRAN bertemu dengan temannya yang bernama Sdr. DIMAS yang mengarahkan terdakwa I.YUSRAN untuk mengambil barang tempelan dari temannya yang tidak ketahui identitasnya, dan pada saat itu juga terdakwa I.YUSRAN menyerahkan uang pembelian sabu sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr.DIMAS. Setelah itu terdakwa I.YUSRAN langsung menuju tempat ditempelnya sabu tersebut yaitu di Jln. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya didekat tiang depan gerbang Mesjid AL-MARKAS, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa I.YUSRAN langsung kembali ke Wisma Bulo Gading, kemudian sekira pukul 20.00 wita Para terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut namun baru sebahagian kecil yang digunakan, tiba - tiba terdakwa II.SADRIN dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang, maka terdakwa II langsung pulang kerumah dan yang mengantar pulang adalah terdakwa III. SAINUDDIN yang waktu itu juga memiliki keperluan mendesak untuk segera ia kerjakan, Sehingga Para terdakwa sepakat untuk mengkonsumsi bersama lagi setelah terdakwa II.SADRIN dan terdakwa III.SAINUDDIN kembali ke Wisma lagi. Namun pada saat itu sekira pukul 23.10 wita saksi dan rekan setim datang ke Wisma Pulo Gading dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.YUSRAN sehingga pada saat itu terdakwa I.YUSRAN bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Bone.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa II. SADRIN, datang ke Polres Bone menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, kemudian sekira pukul 11.00 wita, terdakwa III. SAINUDDIN juga datang bersama anggota Opsnal yang sebelumnya juga menyerahkan diri.
- Bahwa Para terdakwa sudah yang kedua kalinya bersepakat untuk membeli sabu, yang mana pertama kalinya sekitar 1 (satu) minggu sebelum Para terdakwa ditangkap, dan yang terakhir kalinya yaitu pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wita bertempat didalam kamar Wisma Bulo gading yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4261/NNF/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 2 (ua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2882 gram, diberi nomor barang bukti 10197/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M.YUSRAN.A.Alias YUS Bin H.MUH.ARIF, diberi nomor barang bukti 10198/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS, diberi nomor barang bukti 10199/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR, diberi nomor barang bukti 10200/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa I. M.YUSRAN.A.Alias YUS Bin H.MUH.ARIF, terdakwa II. A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS, terdakwa III. SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wisma Bulo Gading Jalan Jend.Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak -tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, dan saksi MUH.KHAERUL TAHIR bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan tepatnya di Wisma Bulo Gading, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone sering dilakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga pada saat itu Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 23.10 wita, saksi bersama tim mendapati terdakwa I. M. YUSRAN. A Alias YUS Bin H.MUH.ARIF sedang duduk seorang diri didalam kamar Wisma tersebut, sehingga pada saat itu saksi melakukan penggeledahan dan menemukan dalam penguasaannya yaitu barang berupa 1 (satu) buah tempat Hendset warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 085 295 555 400 dan terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya bersama 2 (dua) orang temannya yaitu terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS dan terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI, sehingga pada saat itu saksi melakukan pengejaran namun pada malam itu saksi belum mendapatinya sehingga saksi hanya sempat menghubunginya dan memintanya untuk menyerahkan diri, hingga keesokan harinya terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS dan terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI menyerahkan diri dan pada terdakwa II A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam dengan sim card 082348372114 yang mana handphone tersebut yang digunakan berkomunikasi dengan terdakwa I. M. YUSRAN. A Alias YUS Bin H.MUH.ARIF untuk patungan membeli sabu, kemudian terdakwa III SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR ANDI tidak ditemukan barang bukti lain dalam penguasaannya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa I.YUSRAN sedang berada dirumahnya bersama dengan terdakwa III. SAINUDDIN, kemudian terdakwa I.YUSRAN dihubungi oleh terdakwa II. SADRIN dan mengajak untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa III.SAINUDDIN, Sehingga pada saat itu Para terdakwa sepakat untuk patungan yang mana terdakwa I. YUSRAN sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa II. SADRIN, sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa III. SAINUDDIN sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian para terdakwa bersepakat untuk bertemu di Wisma Bulo Gading yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, tidak lama kemudian para terdakwa bertemu didalam Wisma tersebut dan mengumpulkan uang patungan, selanjutnya terdakwa I. YUSRAN berangkat membeli sabu sedangkan terdakwa II.SADRIN dan terdakwa III. SAINUDDIN menunggu di kamar Wisma tersebut.
- Kemudian terdakwa I.YUSRAN bertemu dengan temannya yang bernama Sdr. DIMAS yang mengarahkan terdakwa I.YUSRAN untuk mengambil barang tempelan dari temannya yang tidak ketahui identitasnya, dan pada saat itu juga terdakwa I.YUSRAN menyerahkan uang pembelian sabu sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr.DIMAS. Setelah itu terdakwa I.YUSRAN langsung menuju tempat ditempelnya sabu tersebut yaitu di Jln. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya didekat tiang depan gerbang Mesjid AL-MARKAS, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa I.YUSRAN langsung kembali ke Wisma Bulo Gading, kemudian sekira pukul 20.00 wita Para terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut namun baru sebahagian kecil yang digunakan, tiba - tiba terdakwa II.SADRIN dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang, maka terdakwa II langsung pulang kerumah dan yang mengantar pulang adalah terdakwa III. SAINUDDIN yang waktu itu juga memiliki keperluan mendesak untuk segera ia kerjakan, Sehingga Para terdakwa sepakat untuk mengkonsumsi bersama lagi setelah terdakwa II.SADRIN dan terdakwa III.SAINUDDIN kembali ke Wisma lagi. Namun pada saat itu sekira pukul 23.10 wita saksi dan rekan setim datang ke Wisma Pulo Gading dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.YUSRAN sehingga pada saat itu terdakwa I.YUSRAN bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Bone.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa II. SADRIN, datang ke Polres Bone menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, kemudian sekira pukul 11.00 wita, terdakwa III. SAINUDDIN juga datang bersama anggota Opsnal yang sebelumnya juga menyerahkan diri.
- Bahwa Para terdakwa sudah yang kedua kalinya bersepakat untuk membeli sabu, yang mana pertama kalinya sekitar 1 (satu) minggu sebelum Para terdakwa ditangkap, dan yang terakhir kalinya yaitu pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wita bertempat didalam kamar Wisma Bulo gading yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
- Bahwa Para terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Wisma Bulo Gading Jalan Jend.Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa merakit bong/alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu lalu kemudian disambungkan dengan pipet kemudian dibakar dengan korek api gas lalu menghisapnya bersama - sama secara bergantian.
- Bahwa terdakwa menggunakan sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 4261/NNF/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 2 (ua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2882 gram, diberi nomor barang bukti 10197/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M.YUSRAN.A.Alias YUS Bin H.MUH.ARIF, diberi nomor barang bukti 10198/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa A.M.SADRIN,SE Alias ANDI Bin A.M.TAMRIN ARAS, diberi nomor barang bukti 10199/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plasti bekas minuman berisi urine milik terdakwa SAINUDDIN Alias SENDI Bin MUH.NUR, diberi nomor barang bukti 10200/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
|