Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
373/Pid.Sus/2024/PN Wtp | INDRASWATY, S.H., M.H. | HASNAH Alias MARWAH Binti SAING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 373/Pid.Sus/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2966/P.4.14/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa terdakwa HASNAH ALIAS MARWAH BINTI SAING, pada Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sungai Asahan Kelurahan Manurungge Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone yang berwewenang untuk mengadili, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentansmisikan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang beirsi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan Yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal korban mengunjungi rumah terdakawa untuk berobat karena menurut informasi dari warga bahwa terdakwa adalah dukun beranak dan tukang urut, setelah beberapa kali berkunjung korban merasa akrab dengan terdakwa dan menceritakan penyakit yang diderita hingga orang yang korban sukai yang berprofesi sebagai dokter yang bernama dr. H. Abdul Rahman. Setelah beberapa saat korban di hubungi melalui pesan SMS dengan nomor 082189130541 oleh terdakwa yang mengaku sebagai dr. H. Abdul Rahman, setelah beberapa saat korban dan dr. H. Abdul Rahman sering melakukan interaksi via sms dan kemudian menjalin hubungan asmara. Selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai dr. H. Abdul Rahman mulai meminta dikirimkan uang dari korban untuk kebutuhan pribadi dengan alasan atmnya terblokir, sehingga korban menuruti permintaannya. Selain itu terdakwa yang mengaku H. Abdul Rahman yang berjanji akan pindah kerja di Kab. Bone dan akan dan datang kerumah untuk melamar korban, dari janji-janji terdakwa tersebut membuat korban sangat bahagia dan percaya sehingga setiap terdakwa meminta uang kepada korban selalu di transferkan ke rekening BRI milik terdakwa atas nama HASNAH dengan nomor 509901017431539 terkadang terdakwa sering datang kerumah korban untuk mengambil uang yang jumlah nya kurang lebih Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus) dari korban yang dimana uang tersebut untuk dikirimkan ke orang yang mengaku sebagai dr. H. Abdul Rahman namun uang yang telah dikirimakn oleh korban tidak pernah sampai kepada dr. H. Abdul Rahman melainkan di ambil oleh terdakwa. Akibat yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut yang dialami oleh korban dengan kisaran kurang lebih Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HASNAH ALIAS MARWAH BINTI SAING, pada Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sungai Asahan Kelurahan Manurungge Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone yang berwewenang untuk mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau Upaya memberi hutang atau menghapus piutang.yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal korban mengunjungi rumah terdakawa untuk berobat karena menurut informasi dari warga bahwa terdakwa adalah dukun beranak dan tukang urut, setelah beberapa kali berkunjung korban merasa akrab dengan terdakwa dan menceritakan penyakit yang diderita hingga orang yang korban sukai yang berprofesi sebagai dokter yang bernama dr. H. Abdul Rahman. Setelah beberapa saat korban di hubungi melalui pesan SMS dengan nomor 082189130541 oleh terdakwa yang mengaku sebagai dr. H. Abdul Rahman, setelah beberapa saat korban dan dr. H. Abdul Rahman sering melakukan interaksi via sms dan kemudian menjalin hubungan asmara. Selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai dr. H. Abdul Rahman mulai meminta dikirimkan uang dari korban untuk kebutuhan pribadi dengan alasan atmnya terblokir, sehingga korban menuruti permintaannya. Selain itu terdakwa yang mengaku H. Abdul Rahman yang berjanji akan pindah kerja di Kab. Bone dan akan dan datang kerumah untuk melamar korban, dari janji-janji terdakwa tersebut membuat korban sangat bahagia dan percaya sehingga setiap terdakwa meminta uang kepada korban selalu di transferkan ke rekening BRI milik terdakwa atas nama HASNAH dengan nomor 509901017431539 terkadang terdakwa sering datang kerumah korban untuk mengambil uang yang jumlah nya kurang lebih Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus) dari korban yang dimana uang tersebut untuk dikirimkan ke orang yang mengaku sebagai dr. H. Abdul Rahman namun uang yang telah dikirimakn oleh korban tidak pernah sampai kepada dr. H. Abdul Rahman melainkan di ambil oleh terdakwa. Akibat yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut yang dialami oleh korban dengan kisaran kurang lebih Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |