Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. RIFKI ADZANI Alias RIFKI Alias IKKI Bin MUH. RUSLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1313/P.4.14/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI ADZANI Alias RIFKI Alias IKKI Bin MUH. RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----Bahwa Terdakwa RIFKI ADZANI Alias IKKI Bin MUH.RUSLI pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 01.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Majang Kelurahan Majang KecamatanTanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal terdakwa berangkat dari rumah temannya di Jl.Cokroaminoto Kel.Macanang Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone menggunakan sepeda motor dan pada saat terdakwa lewat di Jl.Majang Kab.Bone, terdakwa melihat kondisi sepi di sekitar kandang ayam milik Saksi HERMAN Bin HAMMAALI, Kemudian terdakwa masuk dipekarangan rumah Saksi dan terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi HERMAN membuka pintu kandang ayam lalu mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan. Selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan Sambaloge untuk menjual ayam tersebut dan terjual dengan harga Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan ayam tersebut terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras, Karena terdakwa merasa belum puas dengan minuman keras tersebut dan ingin membeli minuman keras lagi, sehingga terdakwa kembali lagi kerumah saksi HERMAN dan menuju ke kandang ayam milik saksi HERMAN lalu mengambil lagi 1 (satu) ekor ayam bangkok, Namun pada saat itu saksi melihat terdakwa mengambil ayam tersebut dan saksi meneriaki terdakwa sehingga terdakwa lari dan pada akhir ditangkap oleh saksi.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa RIFKI ADZANI Alias IKKI Bin MUH.RUSLI, mengakibatkan Saksi HERMAN Bin HAMMAALI mengalami kerugian sebesar + Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e.----------------------------------------------------------------------------

Atau

 

Kedua :

-----Bahwa Terdakwa RIFKI ADZANI Alias IKKI Bin MUH.RUSLI pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 01.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Majang Kelurahan Majang KecamatanTanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal terdakwa berangkat dari rumah temannya di Jl.Cokroaminoto Kel.Macanang Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone menggunakan sepeda motor dan pada saat terdakwa lewat di Jl.Majang Kab.Bone, terdakwa melihat kondisi sepi di sekitar kandang ayam milik Saksi HERMAN Bin HAMMAALI, Kemudian terdakwa masuk dipekarangan rumah Saksi dan terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi HERMAN membuka pintu kandang ayam lalu mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan. Selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan Sambaloge untuk menjual ayam tersebut dan terjual dengan harga Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan ayam tersebut terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras, Karena terdakwa merasa belum puas dengan minuman keras tersebut dan ingin membeli minuman keras lagi, sehingga terdakwa kembali lagi kerumah saksi HERMAN dan menuju ke kandang ayam milik saksi HERMAN lalu mengambil lagi 1 (satu) ekor ayam bangkok, Namun pada saat itu saksi melihat terdakwa mengambil ayam tersebut dan saksi meneriaki terdakwa sehingga terdakwa lari dan pada akhir ditangkap oleh saksi.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa RIFKI ADZANI Alias IKKI Bin MUH.RUSLI, mengakibatkan Saksi HERMAN Bin HAMMAALI mengalami kerugian sebesar + Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya