Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Wtp KHAERIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAERIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada dokumen Pasport dengan menulis alamat lahir sesuai KTP, Akta Kelahiran, dan KK yaitu Pattiro Bone ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen pasport pada Kantor Imigrasi;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak