| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Jul. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2018/PN Wtp |
| Tanggal Surat |
Jumat, 29 Jun. 2018 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HARDIANTI | | 2 | WAHYUDDIN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H.M.ARHAM SUYADI,SH. | HARDIANTI | | 2 | H.M.ARHAM SUYADI,SH. | WAHYUDDIN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PER.KURNIA BINTI SUBAER | | 2 | LEL.AZIZ |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
52.025.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; --------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat-tergugat mempunyai sisa hutang kepada penggugat sejumlah Rp 52.025.000.- (lima puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) yang belum dibayar sampai sekarang ; -----------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat dengan tidak bersedia membayar kembali sisa uang pinjamannnya dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Terrgugat-II selaku suami dari Tergugat-I harus ikut bertanggung jawab terhadap hutang Tgergugat-I kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp 52.025.000.- (lima puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Menyatakan bahwa penyitaan atas barang milik Tergugat-tergugat (Satu unit Mobil merek :SUZUKI APP No.Polisi DW. 8102 AH adalah sah dan berharga ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun tergugat-tergugat menempuh upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan (verzet) ; -----------------------------------------------
- Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
A t a u
Mohon Putusan yang seadil – adilnya. ; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |