Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan pengembalian semua dana kepada PENGGUGAT secara utuh tanpa biaya apapun sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dengan luas 2.545M2 sesuai dengan SPPT (PBB) Nomor 73.11.720.005.011- 0037.0 yang terletak di Jl. Lapawawoi Kr. Sigeri, Macege, Tanete Riattang Barat, Bone dengan batas-batas:Sebelah Utara :Dg. Parani, Sebelah Timur: Dg. Manessa, Sebelah Selatan: H. lambo, Sebelah barat: Malla/ Hj. Melati yang berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Tanah Garapan Turun Temurun (Tanah Garapan) nomor 07/MG TRB/V/2021, tanggal 18 Mei 2021, merupakan milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|