Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
156/Pid.B/2024/PN Wtp | YANTO MUSA, S.H.,M.H. | 1.MUH. ALFIAN NUR BIN MUH. ALI 2.MUH. HAERULLAH BIN MUH ALI 3.FAJAR RAMADHAN BIN AMRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 156/Pid.B/2024/PN Wtp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-141/P.4.14.9/Eku.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------- Bahwa mereka Terdakwa MUH. ALFIAN NUR BIN MUH. ALI Bersama-sama dengan MUH. HAERULLAH dan FAJAR RAMADHAN, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Desa Manera, Kecamatan Salomekko, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara melawan hukum dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka terhadap diri korban ARIS MUNANDAR yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur Empat puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka iris yang diakibatkan benda tajam. Luka memar yang diakibatkan trauma benda tumpul. Korban dipulangkan dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |