Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/PID.B/2012/PN.WTP | RAMA EKA DARMA, SH | JUSNAWATI alias MENNA binti HARI Dg. MASSESE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Mei 2012 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 200/PID.B/2012/PN.WTP | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa JUSNAWATI alias MENNA binti Dg. MASSESE, pada ari Jumat tanggal 15 Juli 2011 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam taun 2011, bertempat di Dusun Bulu-bulu Desa padaidi Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, dengan sengaja mengambil sesuatu barang sebagian atau sama sekali kepunyaan orang lain, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) kalung emas dengan 3 gram milik cucu saksi korban Per. Daya binti Bandu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bawa berawal terdakwa berada dipekarangan sekola TK Desa Padaidi Kec. tellu Siattinge Kab. Bone melihat korban (siswa TK) memakai kalung emas, kemudian pada saat itu terdakwa langusng menarik korban lalu mengambil kalung emas tersebut tanpa seizin dari korban yang mana kalung emas tersebut sementara dipakai oleh korban. Bahwa setelah kejadian tersebut korban memberitahukan pada saksi bahwa terdakwa mengambil kalung emas tersebut. kemudian saksi menyampaikan kepada saksi Umar (selaku BABINSA) bawa kalung telah ilang danyang mengambil adalah terdakwa. Kemdian saksi bersama skasi Umar mendatangi rumah terdakwa dan mengsung mengintrogasi yang mana kemudian terdakwa mengakui dan menunjukkan tempat kalung tersebut disimpan dilaci tempat tidur terdakwa ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita kerugian yang ditaksir sebesar + Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP ;
Kedua : Bahwa terdakwa JUSNAWATI alias MENNA binti Dg. MASSESE, pada ari Jumat tanggal 15 Juli 2011 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam taun 2011, bertempat di Dusun Bulu-bulu Desa padaidi Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan perbuatan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejaatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bawa berawal terdakwa berada dipekarangan sekola TK Desa Padaidi Kec. tellu Siattinge Kab. Bone melihat korban (siswa TK) memakai kalung emas, kemudian pada saat itu terdakwa langusng menarik korban lalu mengambil kalung emas tersebut tanpa seizin dari korban yang mana kalung emas tersebut sementara dipakai oleh korban. Bahwa setelah kejadian tersebut korban memberitahukan pada saksi bahwa terdakwa mengambil kalung emas tersebut. kemudian saksi menyampaikan kepada saksi Umar (selaku BABINSA) bawa kalung telah ilang danyang mengambil adalah terdakwa. Kemdian saksi bersama skasi Umar mendatangi rumah terdakwa dan mengsung mengintrogasi yang mana kemudian terdakwa mengakui dan menunjukkan tempat kalung tersebut disimpan dilaci tempat tidur terdakwa ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita kerugian yang ditaksir sebesar + Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |