Petitum |
Primer
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon yang sebelumnya bernama JUNAIK menjadi ALIMAN dan atau menerbitkan segala bentuk Dokumen yang berkaitan dengan data diri Pemohon berupa Kartu keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7308243112840003;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bone setelah menerima Salinan penetapan ini untuk segera mengubah nama JUNAIK menjadi ALIMAN;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Subsider :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono). |