Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH.ARAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1014/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH.ARAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

     -------------- Bahwa ia terdakwa SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH. ARAS bersama lk. JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) pada hari Minggu  tanggal 18 Februari 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letjen Panjaitan Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wita Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa akan ada transaksi Narkotika di jalan Majang Jalur Dua Kompleks Stadion Lapatau Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di Jalur Dua jalan menuju GOR Lapatau Watampone.
  • Dan atas informasi tersebut kemudian saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY menindak lanjuti dan sekitar pukul 15.30 Wita saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY menuju ke tempat dimaksud oleh si pemberi informasi dan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memang sudah mengantongi ciri-ciri lelaki dimaksud yaitu saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG ( berkas diajukan secara terpisah) dan pada saat itu melihat saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG berdiri seorang diri sekitar pukulm 16.00 wita saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY dan ada dua orang mendatangi saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG dengan sigap saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H  Bin A. EDY langsung mendekati saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG dan pada saat itu saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG akan memberikan sesuatu kepada kedua orang tersebut dan ketika melihat itu saksi AIPDA  ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY selanjutnya kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG diamankan pada saat itu juga yang sementara memegang 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang digenggaman tangan kanan saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG.
  • Dan selanjutnya dilakukan itrogasi terhadap saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) dan mengakui sabu tersebut akan akan diberikan kepada A.DEDY (DPO) bersama temannya yang sebelumnya telah dipesan..
  • Dan hasil introgasi bahwa sabu tersebut saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) peroleh/ dibeli dari terdakwa SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH. ARAS yang beralamat di Jalan Letjen D.I Panjaitan Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
  • Bahwa atas pengakuan saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG ( berkas diajukan secara terpisah) selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan melakukan Penyelidikan dan memantau rumah terdakwa yang telah menjual sabu kepada saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) dan sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa keluar dari rumahnya dan kemudian saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY langsung mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan lembaran uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, dan diakui oleh terdakwa adalah uang tersebut dari saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG dari hasil penjualan sabu.
  • Bahwa benar  saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) ke rumah terdakwa  sekitar pukul 15.00 Wita dan setelah sampai saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG bertemu dengan terdakwa dan menyampaikan ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian terdakwa menyampaikan bahwa sudah tidak menjual lagi akan tetapi terdakwa menyampaikan lagi kepada saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG ada saya punya tapi untuk saya pakai sendiri selanjutnya saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG mengatakan “ Kasima itu Om karena ada juga teman mau beli “ lalu terdakwa menjawab “ Gantimi pale saja uangku kalau mauki ambil itu “  kemudian saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus  ribu rupiah) selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumahnya dan kemudian memberikan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi sabu ukuran sedang setelah itu terdakwa menyuruh saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG untuk meninggalkan rumahnya.
  • Bahwa setelah saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG menerima sabu dari terdakwa selanjutnya saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG menuju ke Kompleks Stadion Lapatau untuk bertemu dengan lelaki A. DEDI (DPO) bersama dengan temannya dan pada saat saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG akan memeberikan sabu tersebut kepada A. DEDI tiba-tiba datang Petugas Kepolisian lalu mengamankan saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimana sabu tersebut akan diserahkan kepada A.DEDI bersama dengan temannya namun pada saat itu berhasil melarikan diri.
  • Bahwa atas pengakuan saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG kalau sabu tersebut dibeli dari terdakwa selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil ditangkap selanjutnya terdakwa, saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0746/NNF/II/2024  tanggal 22 Februari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8535 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,8321  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH. ARAS Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik JUANDI Alias WANDI Bin NABANG Negatif mengandung Metamfetamina.

----------------Perbuatan terdakwa SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH. ARAS sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

ATAU

KEDUA :

 ---------- Bahwa ia terdakwa SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH. ARAS bersama lk. JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) pada hari Minggu  tanggal 18 Februari 2024 sekitar Pukul 20.00  Wita atau setidak-  tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letjen Panjaitan Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Watampone,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wita Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa akan ada transaksi Narkotika di jalan Majang Jalur Dua Kompleks Stadion Lapatau Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di Jalur Dua jalan menuju GOR Lapatau Watampone.
  • Dan atas informasi tersebut kemudian saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY menindak lanjuti dan sekitar pukul 15.30 Wita saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY menuju ke tempat dimaksud oleh si pemberi informasi dan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memang sudah mengantongi ciri-ciri lelaki dimaksud yaitu saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG ( berkas diajukan secara terpisah) dan pada saat itu melihat saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG berdiri seorang diri sekitar pukulm 16.00 wita saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY dan ada dua orang mendatangi saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG dengan sigap saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H  Bin A. EDY langsung mendekati saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG dan pada saat itu saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG akan memberikan sesuatu kepada kedua orang tersebut dan ketika melihat itu saksi AIPDA  ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY selanjutnya kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG diamankan pada saat itu juga yang sementara memegang 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang digenggaman tangan kanan saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG.
  • Dan selanjutnya dilakukan itrogasi terhadap saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) dan mengakui sabu tersebut akan akan diberikan kepada A.DEDY (DPO) bersama temannya yang sebelumnya telah dipesan..
  • Dan hasil introgasi bahwa sabu tersebut saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) peroleh/ dibeli dari terdakwa SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH. ARAS yang beralamat di Jalan Letjen D.I Panjaitan Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
  • Bahwa atas pengakuan saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG ( berkas diajukan secara terpisah) selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan melakukan Penyelidikan dan memantau rumah terdakwa yang telah menjual sabu kepada saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) dan sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa keluar dari rumahnya dan kemudian saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY langsung mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan lembaran uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, dan diakui oleh terdakwa adalah uang tersebut dari saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG dari hasil penjualan sabu.
  • Bahwa benar  saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG (berkas diajukan secara terpisah) ke rumah terdakwa  sekitar pukul 15.00 Wita dan setelah sampai saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG bertemu dengan terdakwa dan menyampaikan ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian terdakwa menyampaikan bahwa sudah tidak menjual lagi akan tetapi terdakwa menyampaikan lagi kepada saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG ada saya punya tapi untuk saya pakai sendiri selanjutnya saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG mengatakan “ Kasima itu Om karena ada juga teman mau beli “ lalu terdakwa menjawab “ Gantimi pale saja uangku kalau mauki ambil itu “  kemudian saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus  ribu rupiah) selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumahnya dan kemudian memberikan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi sabu ukuran sedang setelah itu terdakwa menyuruh saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG untuk meninggalkan rumahnya.
  • Bahwa setelah saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG menerima sabu dari terdakwa selanjutnya saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG menuju ke Kompleks Stadion Lapatau untuk bertemu dengan lelaki A. DEDI (DPO) bersama dengan temannya dan pada saat saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG akan memeberikan sabu tersebut kepada A. DEDI tiba-tiba datang Petugas Kepolisian lalu mengamankan saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimana sabu tersebut akan diserahkan kepada A.DEDI bersama dengan temannya namun pada saat itu berhasil melarikan diri.
  • Bahwa atas pengakuan saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG kalau sabu tersebut dibeli dari terdakwa selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIGPOL A. NIRWANSYAH,S.H Bin A. EDY melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil ditangkap selanjutnya terdakwa, saksi JUANDI Alias WANDI Bin NABANG beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0746/NNF/II/2024  tanggal 22 Februari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8535 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,8321  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH. ARAS Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik JUANDI Alias WANDI Bin NABANG Negatif mengandung Metamfetamina.

     ----------------Perbuatan terdakwa SYAMSUDDIN Alias CILU Bin MUH. ARAS sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya