Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Wtp YUANAWATI, S.H. ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-619/P.4.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUH. KHAIRUM, S.H., M.HADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di dirumah HERMAN Alias EMMANG Jalan Ls. Dg. Mangatta Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 wita, pada saat itu terdakwa menghubungi saksi HERMAN Alias EMMANG via chat whatsapp dengan tujuan hendak menanyakan apakah saksi HERMAN Alias EMMANG mengetahui dimana terdakwa bisa membeli narkotika jenis sabu namun saat itu tidak direspon oleh saksi HERMAN Alias EMMANG sehingga terdakwa memutuskan untuk langsung kerumahnya, setelah ia tiba dirumah saksi HERMAN Alias EMMANG terdakwa langsung bertanya kepada saksi HERMAN Alias EMMANG ENGKA DISSENG PABBALU SABU (ADA KITA TAU PENJUAL SABU) dan dijawab ENGKA ANUKKUTAPI AJANA MU ELLI, ELLIANGNA TOLE SIBAWA ANU DIANRE ATAU PANGELLINA NA PALE ( ADA PUNYAKU TAPI JANGANMI BELI, BELIKANMA SAJA ANU DIMAKAN ATAU UANG PEMBELINYA lalu terdakwa menjawab BAH IYE ENGKA MO  ( IYE ADAJI) setelah itu saksi HERMAN Alias EMMANG langsung masuk kerumahnya dan terdakwa menunggu dihalaman rumah lalu  beberapa saat kemudian saksi HERMAN Alias EMMANG keluar dari rumahnya dan memberikan terdakwa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kemudian terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembeli rokok dan makanan kepada saksi Herman Alias EMMANG, setelah itu terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi HERMAN Alias EMMANG menuju ke Jalan Pisang Baru Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 0013 / NNF / I / 2026, tanggal 06 Januari 2026 menjelaskan bahwa yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.0390 gram diberi nomor barang bukti 0055/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR diberi nomor barang bukti 0056/2026/NNF tersebut (+) ditemukan bahan Narkotika (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa tersangka ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR pada hari Sabtu  tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “ Melakukan Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan tersangka dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar 1 (satu) bulan yang lalu tepatnya awal bulan Desember 2025  saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M.  bersama rekan setimnya BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. menerima informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa seseorang yang bernama ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI yang beralamat di Jalan Abu Dg. Pasolong Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone dicurigai  sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu (Jual/beli), Kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wita saksi bersama tim melihat ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI di Jalan Pisang Baru Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone duduk dipinggir jalan seorang diri sehingga saksi pun menghampiri dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri  juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna hitam ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan yang di kenakan terdakwa pada saat itu selanjutnya saksi juga melakukan interogasi dan terdakwa  mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama HERMAN Alias EMMANG, berdasarkan keterangan terdakwa, saksi berhasil menangkap seseorang yang bernama HERMAN Alias EMMANG pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Jalan Ls. Dg Mangatta, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupten Bone dan pada saat itu ditemukan 6 (Enam) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat awal (0,3210) gram dan berat akhir (0,2602) gram serta 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO warna merah dalam penguasaan saksi HERMAN Alias EMMANG
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 0013 / NNF / I / 2026, tanggal 06 Januari 2026 menjelaskan bahwa yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.0390 gram diberi nomor barang bukti 0055/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR diberi nomor barang bukti 0056/2026/NNF tersebut (+) ditemukan bahan Narkotika (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa tersangka tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan tersangka dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Selasa 30 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 wita di rumah terdakwa Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone
  • Bahwa terdakwa menjelaskan cara mengkomsumsi narkotika jenis sabu yaitu awalnya menyiapkan bong/alat hisap sabu dari botol plastic bening ukuran kecil yang mana pada penutupnya diberi 2 (dua) buah lubang kemudian diberi 2 (dua) buah pipet salah satu dari pipet terhubung dengan pirex kaca lalu kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pirex tersebut kemudian terdakwa menggunakan korek api gas untuk memanaskan sabu yang berada dalam pirex lalu ia menghisap pada salah satu pipet hingga narkotika jenis sabu tersebut habis. Adapun efek yang terdakwa rasakan yaitu perasaan enak dan tenang dalam melakukan aktifitas.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 0013 / NNF / I / 2026, tanggal 06 Januari 2026 menjelaskan bahwa yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.0390 gram diberi nomor barang bukti 0055/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ADRIAN SAPUTRA Alias ANDRI Bin AKBAR diberi nomor barang bukti 0056/2026/NNF tersebut (+) ditemukan bahan Narkotika (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa tersangka tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, Menyalahgunakan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika

 

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya