Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
MUH.AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-868/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati, S.H.MUH.AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA ;

     -------------- Bahwa ia terdakwa   MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  bersama lk. A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL serta Perempuan NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (masing-masing berkas diajukan secara terpisah) pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai ,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa saksi berdomisili di Kabupaten Bone sehingga Pengadilan Negeri Watampone  yang berhak bengadili terdakwa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya menuju ke Desa Buareng Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan melihat seseorang ( terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN) yang mencurigakan  dan seketika itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menghentikan kendaraan seseorang tersebut lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintorogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah sabu yang sebelumnya diperoleh langsung dari saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL (dalam berkas terpisah) dan atas pengakuan dari terdakwa kemudian melakukan pengembangan terhadap saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR berhasil mengamankan saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL( dalam berkas terpisah)  yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita tepatnya di Desa Kampala Kelurahan Sinjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil merk sampoerna yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah alat isap/ sabu /bong lengkap dengan pyreks kaca dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085 299 641 977 ditemukan diatas meja didalam rumah terdakwa.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR  mengintrogasi saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan penguasaan saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan  terdakwa yang saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL berikan secara Cuma-Cuma/ gratis dan saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL (dalam berkas terpisah)  mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari saksi NURHAYATI Alias ATI  Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  sehingga pada saat itu  juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan pengembangan terhadap saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wita tepatnya di Dusun Pakkita Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) berupa 1 (satu) buah tas kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip /bening yang ditemukan di dalam rak pakaian kamar saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 085 256 275 983 yang sementara dipegang oleh saksi NURHAYATI Alias ATI Bin MUH. YAHYA.
  • Bahwa benar terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN menghubungi saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dan menyampaikan “ ada sedikit sabuta ETTA, mau kasian pake karena lama tidak pernah pakai “  dan dijawab oleh terdakwa  “ ada disini tapi untuk saya pakai juga, kalau mauki kesinimi kerumah “ dan tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan kemudian saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL memberikan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada terdakwa secara Cuma-Cuma/ gratis setelah itu terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa benar sabu yang diberikan oleh saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL terdakwa simpan didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan selanjutnya terdakwa berangkat ke Kabupaten Bone dengan maksud untuk pergi minuim ballo dan tepat diperjalanan yakni di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupoaten Bone  Petugas Kepolisian menghentikan terdakwa  dan seketika itu juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.selanjutnya dilakukan introgasi mengenai barang bukti sabu yang ditemukan terdakwa mengakui diperoleh dari  saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL yang diberikan secara Cuma-Cuma / gratis dengan maksud untuk dikomsumsi selanjutnya terdakwa  bersama saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABALdan NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA beserta barang bukti masing-masing dibawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Dan atas pengakuan terdakwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan berhasil ditemukan
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0638/NNF/II/2024  tanggal 15 Februari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 6 (sachet) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2893 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,2271  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0647 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0433  gram, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 9168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,8346 gram, 17 (tujuh belas) sachet plstik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0115 dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,8403  gram milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH YAHYA Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA Negatif mengandung Metamfetamina.

 

     ----------------Perbuatan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDIN sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

 

   ATAU

 

KEDUA :                                              

-------------- Bahwa ia terdakwa   MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  bersama lk. A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL serta Perempuan NURHAYATI   Alias ATI Binti MUH. YAHYA (masing-masing berkas diajukan secara terpisah) pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai ,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa saksi berdomisili di Kabupaten Bone sehingga Pengadilan Negeri Watampone  yang berhak bengadili terdakwa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya menuju ke Desa Buareng Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan melihat seseorang ( terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN) yang mencurigakan  dan seketika itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menghentikan kendaraan seseorang tersebut lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintorogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah sabu yang sebelumnya diperoleh langsung dari saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL (dalam berkas terpisah) dan atas pengakuan dari terdakwa kemudian melakukan pengembangan terhadap saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR berhasil mengamankan saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL( dalam berkas terpisah)  yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita tepatnya di Desa Kampala Kelurahan Sinjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil merk sampoerna yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah alat isap/ sabu /bong lengkap dengan pyreks kaca dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085 299 641 977 ditemukan diatas meja didalam rumah terdakwa.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR  mengintrogasi saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan penguasaan saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan  terdakwa yang saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL berikan secara Cuma-Cuma/ gratis dan saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL (dalam berkas terpisah)  mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari saksi NURHAYATI Alias ATI  Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  sehingga pada saat itu  juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan pengembangan terhadap saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wita tepatnya di Dusun Pakkita Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) berupa 1 (satu) buah tas kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip /bening yang ditemukan di dalam rak pakaian kamar saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 085 256 275 983 yang sementara dipegang oleh saksi NURHAYATI Alias ATI Bin MUH. YAHYA.
  • Bahwa benar terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN menghubungi saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dan menyampaikan “ ada sedikit sabuta ETTA, mau kasian pake karena lama tidak pernah pakai “  dan dijawab oleh terdakwa  “ ada disini tapi untuk saya pakai juga, kalau mauki kesinimi kerumah “ dan tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan kemudian saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL memberikan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada terdakwa secara Cuma-Cuma/ gratis setelah itu terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa benar sabu yang diberikan oleh saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL terdakwa simpan didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan selanjutnya terdakwa berangkat ke Kabupaten Bone dengan maksud untuk pergi minuim ballo dan tepat diperjalanan yakni di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupoaten Bone  Petugas Kepolisian menghentikan terdakwa  dan seketika itu juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.selanjutnya dilakukan introgasi mengenai barang bukti sabu yang ditemukan terdakwa mengakui diperoleh dari  saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL yang diberikan secara Cuma-Cuma / gratis dengan maksud untuk dikomsumsi selanjutnya terdakwa  bersama saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABALdan NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA beserta barang bukti masing-masing dibawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Dan atas pengakuan terdakwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan berhasil ditemukan
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0638/NNF/II/2024  tanggal 15 Februari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 6 (sachet) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2893 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,2271  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0647 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0433  gram, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 9168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,8346 gram, 17 (tujuh belas) sachet plstik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0115 dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,8403  gram milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH YAHYA Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA Negatif mengandung Metamfetamina.

 

     ----------------Perbuatan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

   ATAU

 

KETIGA :                                            

-------------- Bahwa ia terdakwa   MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  bersama lk. A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL serta Perempuan NURHAYATI   Alias ATI Binti MUH. YAHYA (masing-masing berkas diajukan secara terpisah) pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai ,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa saksi berdomisili di Kabupaten Bone sehingga Pengadilan Negeri Watampone  yang berhak bengadili terdakwa, ia terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya menuju ke Desa Buareng Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan melihat seseorang ( terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN) yang mencurigakan  dan seketika itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menghentikan kendaraan seseorang tersebut lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintorogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah sabu yang sebelumnya diperoleh langsung dari saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL (dalam berkas terpisah) dan atas pengakuan dari terdakwa kemudian melakukan pengembangan terhadap saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR berhasil mengamankan saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL( dalam berkas terpisah)  yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita tepatnya di Desa Kampala Kelurahan Sinjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil merk sampoerna yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah alat isap/ sabu /bong lengkap dengan pyreks kaca dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085 299 641 977 ditemukan diatas meja didalam rumah terdakwa.
  • Bahwa benar terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN menghubungi saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dan menyampaikan “ ada sedikit sabuta ETTA, mau kasian pake karena lama tidak pernah pakai “  dan dijawab oleh terdakwa  “ ada disini tapi untuk saya pakai juga, kalau mauki kesinimi kerumah “ dan tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan kemudian saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL memberikan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada terdakwa secara Cuma-Cuma/ gratis setelah itu terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa benar sabu yang diberikan oleh saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL terdakwa simpan didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan selanjutnya terdakwa berangkat ke Kabupaten Bone dengan maksud untuk pergi minuim ballo dan tepat diperjalanan yakni di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupoaten Bone  Petugas Kepolisian menghentikan terdakwa  dan seketika itu juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.selanjutnya dilakukan introgasi mengenai barang bukti sabu yang ditemukan terdakwa mengakui diperoleh dari  saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL yang diberikan secara Cuma-Cuma / gratis dengan maksud untuk dikomsumsi selanjutnya terdakwa  bersama saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABALdan NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA beserta barang bukti masing-masing dibawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Dan atas pengakuan terdakwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan berhasil ditemukan
  • Bahwa sabu yang diberikan secara gratis oleh saksi A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL terdakwa belum sempat mengkomsumsinya kerena keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa sering menggunakan Narkotika jenis sabu dan terakhir sekitar 2 (dua) minggu sebelum di tangkap oleh Petugas Kepolisian.tepatnya di rumah terdakwa sendiri di Jalan Bulu Manyurung Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu awalanya terdakwa merakit bong/alat pengisap sabu yang terbuat dari botol kaca lalu mengisinya dengan air kemudian mengambil pyreks kaca lalu memasukkan sebagian serbuk sabu dengan menggunakan pipet plastik diantara 6 (enam) sachet sabu yang ditemukan oelah Petugas Kepolisian stelah itu terdakwa menyambungkan pyreks kaca tersebut ke salah satu pipet plastik yang sudah terpasang pada bong pengisap kemudian bagian bawah dari kaca pyreks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dengan api kecil dan asap dari pembakaran terssebut terdakwa isap .
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0638/NNF/II/2024  tanggal 15 Februari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 6 (sachet) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2893 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,2271  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0647 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0433  gram, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 9168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,8346 gram, 17 (tujuh belas) sachet plstik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0115 dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,8403  gram milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH YAHYA Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA Negatif mengandung Metamfetamina.

 

      ----------------Perbuatan terdakwa MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin MUH. AMIRUDDIN sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127  ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya