Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Wtp H. Bustang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Bustang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASWIL ADI TAMA, S.H., M.H.H. Bustang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.---------------------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Pemohon adalah Pemilik Kapal HOTEL MANDAR 01, nomor AL 520/16/13/UPP.BLK-2019, yang diuraikan dalam PAS BESAR diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal  59  Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2012. Tanda Pendaftaran: 2019 LLq No.445/N, Ukuran P X L X D (M): 19,19 X 5,57 X 1,80, Tonase Kotor (GT): 30, Tonase Bersih (NT): 21, Tahun Pembangunan: 2019, Penggerak Utama: Mesin, Merek dan Daya: Mitsubishi  220 PS, Bahan Utama Kapal: Kayu, Jumlah Geladak: 1 (satu), Jumlah Baling-Baling: 1 (satu), Didaftarkan dalam Register Pas Besar di Bulukumba, Nomor Urut: 410, Nomor Halaman: 216, Buku Register: 3, Tanda Selar: GT.30 No.992/LLI, yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bulukumba pada tanggal 17 Oktober 2019, Sesuai yang tercatat di SURAT UKUR INTERNASIONAL nomor dan tangga Pengesahan: AL.517/49/10/DK-2019, 08 Oktober 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe pada tanggal 14 Oktober 2019, Telah hilang di sekitar Kota Watampone Kabupaten Bone berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan,nomor:SKTLK/3248/VIII/2024/POLSEKTANETERIATTANG/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN, pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe dalam watu 30 (tigapuluh) hari setelah disampaikannya Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini.----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak