Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa SYAHRUL ADZAN Alias ONCONG Bin SENNENG pada hari Selas tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di BTN Griya Segitiga Emas Kelurahan Macanang Kecamatan Tenete Riattang Barat Kabupaten tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAHRUL ADZAN dimana sebelumnya saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR bersama dengan rekan seteam melaksanakan kegiatan patroli, kemudian mendapati seorang laki-laki mengendarai motor berlagak mencurigakan yang memasuki kawasan perumahan BTN Griya Segitiga Emas Kelurahan Macanang Kecamatan Tenete Riattang Barat Kabupaten sehingga saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR mengikutinya dan pada saat orang tersebut akan membuka pagar rumahnya lalu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR mendekatinya dan saat itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR memperkenalkan diri kalau saksi dari Pihak Kepolisian dari Polres Bone melaksanakan patroli setelah itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa, yang mana pada malam itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM yang menggeledah badan dan pakaian terdakwa yang pada saat itu diketahui identitasnya bernama Sdr. SYAHRUL ADZAN yang berprofesi sebagai supir mobil makassar – Bone, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sementara dipegangnya dengan tangan kanannya, yang kegiatan tersebut juga disaksikan oleh rekan saksi salah satunya BRIPTU ADRIANSYAH.
- Dan selanjutnya dilakukan diinterogasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan terdxakwa mengakui adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk tujuan dikonsumsi seorang diri didalam rumahnya. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa benar dari pengakuan terdakwa kalau narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggilnya dengan sebutan KANDA (DPO) yang alamatnya tidak diketahui jelas oleh terdakwa.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa kalau sabu miliknya tersebut diperolehnya sesaat sebelum terdakwa ditangkap yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar jam 01.30 wita dengan cara mengambilnya dipinggir jalan yang sengaja ditempel / disimpan ditiang listrik oleh orang yang dipanggilnya dengan sebutan KANDA di pinggir jalan di terminal palakka jalan MT. Haryono, Kabupaten Bone.
- Bahwa benar dari pengakuan terdakwa kalau sabu tersebut untuk dikonsumsinya seorang diri.
- Bahwa atas dari pengakuan terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 03.00 wita di dalam rumahnya di BTN Griya Segitiga Emas, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan terdakwa mengkonsumsi sabu hanya seorang diri.
- Bahwa atas pengakuan dari terdakwa kalau terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara terlebih sebelumnya terdakwa membuat bong / alat hisap sabu dengan cara merakitnya sendiri lalu tersangka memasukkan serbuk sabu kedalam kaca pireks dengan menggunakan pipet plastik, lalu terdakwa membakar sabu itu dengan api kecil sampai sabu dalam pireks habis, yang mana pengakuannya kalau ia menghisap sabu itu sampai 3 (tiga) kali sampai sabu dalam pireks kaca itu habis.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa Ada Rekomendasi Hasil Assesment Medis terhadap terdakwa dengan Nomor : R/TAT-136/IX/2024 BNN Kabupaten Bone tertanggal 02 September 2024 dengan kesimpulan dari Hasil Assesmen tersbut, Tim Assesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka/ terdakwa seorang Penyalaguna Narkotika jenis sabu Kategori Ringan dengan Pola Penggunaan Coba Paki, dan didapatkan Indikasi Tidak terlibat jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 3094/NNF/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pragram nowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1118 gram dan berat akhie setelah pemeriksaan 0,0617 milik SYAHRUL ADZAN Alias ONCONG Bin SENNENG dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik SYAHRUL ADZAN Alias ONCONG Bin SENNENG Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa SYAHRUL ADZAN Alias ONCONG Bin SENNENG pada hari Selas tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di BTN Griya Segitiga Emas Kelurahan Macanang Kecamatan Tenete Riattang Barat Kabupaten tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAHRUL ADZAN dimana sebelumnya saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR bersama dengan rekan seteam melaksanakan kegiatan patroli, kemudian mendapati seorang laki-laki mengendarai motor berlagak mencurigakan yang memasuki kawasan perumahan BTN Griya Segitiga Emas Kelurahan Macanang Kecamatan Tenete Riattang Barat Kabupaten sehingga saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR mengikutinya dan pada saat orang tersebut akan membuka pagar rumahnya lalu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR mendekatinya dan saat itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR memperkenalkan diri kalau saksi dari Pihak Kepolisian dari Polres Bone melaksanakan patroli setelah itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM berteman dengan saksi BRIPDA ADRIANSYAH BIN ANWAR melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa, yang mana pada malam itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM yang menggeledah badan dan pakaian terdakwa yang pada saat itu diketahui identitasnya bernama Sdr. SYAHRUL ADZAN yang berprofesi sebagai supir mobil makassar – Bone, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sementara dipegangnya dengan tangan kanannya, yang kegiatan tersebut juga disaksikan oleh rekan saksi salah satunya BRIPTU ADRIANSYAH.
- Dan selanjutnya dilakukan diinterogasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan terdxakwa mengakui adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk tujuan dikonsumsi seorang diri didalam rumahnya. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa benar dari pengakuan terdakwa kalau narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggilnya dengan sebutan KANDA (DPO) yang alamatnya tidak diketahui jelas oleh terdakwa.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa kalau sabu miliknya tersebut diperolehnya sesaat sebelum terdakwa ditangkap yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar jam 01.30 wita dengan cara mengambilnya dipinggir jalan yang sengaja ditempel / disimpan ditiang listrik oleh orang yang dipanggilnya dengan sebutan KANDA di pinggir jalan di terminal palakka jalan MT. Haryono, Kabupaten Bone.
- Bahwa benar dari pengakuan terdakwa kalau sabu tersebut untuk dikonsumsinya seorang diri.
- Bahwa atas dari pengakuan terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 03.00 wita di dalam rumahnya di BTN Griya Segitiga Emas, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan terdakwa mengkonsumsi sabu hanya seorang diri.
- Bahwa atas pengakuan dari terdakwa kalau terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara terlebih sebelumnya terdakwa membuat bong / alat hisap sabu dengan cara merakitnya sendiri lalu tersangka memasukkan serbuk sabu kedalam kaca pireks dengan menggunakan pipet plastik, lalu terdakwa membakar sabu itu dengan api kecil sampai sabu dalam pireks habis, yang mana pengakuannya kalau ia menghisap sabu itu sampai 3 (tiga) kali sampai sabu dalam pireks kaca itu habis.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa Ada Rekomendasi Hasil Assesment Medis terhadap terdakwa dengan Nomor : R/TAT-136/IX/2024 BNN Kabupaten Bone tertanggal 02 September 2024 dengan kesimpulan dari Hasil Assesmen tersbut, Tim Assesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka/ terdakwa seorang Penyalaguna Narkotika jenis sabu Kategori Ringan dengan Pola Penggunaan Coba Paki, dan didapatkan Indikasi Tidak terlibat jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 3094/NNF/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pragram nowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1118 gram dan berat akhie setelah pemeriksaan 0,0617 milik SYAHRUL ADZAN Alias ONCONG Bin SENNENG dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik SYAHRUL ADZAN Alias ONCONG Bin SENNENG Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |