Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Wtp RYAN ARDIANSYAH, S.H. MUSAFIR Bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-645/P.4.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSAFIR Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia terdakwa  MUSAFIR Bin SUPARDI pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat  di Kompleks pasar Bajoe Kelurahan  Bajoe Kecamatan. Tanete Riattang Timur Kabupaten  Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahhkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

       Bahwa pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa datang ke rumah saksi Aminah di Kompleks pasar Bajoe Kelurahan  Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten  Bone dengan tujuan akan merental mobil milik saksi Aminah  , selanjutnya setelah Terdakwa MUSAFIR Bin SUPARDI bertemu dengan saksi Aminah dan menyampaikan bahwa akan merental mobil milik saksi aminah dengan alasan  ada keperluan terdakwa .  kemudian setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Aminah bahwa akan merental 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Type E dengan No Pol DD 1144 TP warna Abu-Abu selama 10 hari terhitung mulai tanggal 11 desember 2023 sampai dengan tanggal 21 desember 2023 dengan biaya Rp1.500.000 selanjutnya setelah terdakwa mengambil mobil saksi aminah terdakwa langsung menemui saksi  SULMA Als SULE Bin MARI dan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Type E dengan No Pol DD 1144 TP warna Abu-Abu senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) milik saksi aminah tanpa sepengetahuan saksi aminah selanjutnya terdakwa menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sehari-hari

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ----

 

A T A U

KEDUA :

 

-------Bahwa ia terdakwa  MUSAFIR Bin SUPARDI pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat  di Kompleks pasar Bajoe Kelurahan  Bajoe Kecamatan. Tanete Riattang Timur Kabupaten  Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

       Bahwa pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa datang ke rumah saksi Aminah di Kompleks pasar Bajoe Kelurahan  Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten  Bone dengan tujuan akan merental mobil milik saksi Aminah  , selanjutnya setelah Terdakwa MUSAFIR Bin SUPARDI bertemu dengan saksi Aminah dan menyampaikan bahwa akan merental mobil milik saksi aminah dengan alasan  ada keperluan terdakwa .  kemudian setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Aminah bahwa akan merental 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Type E dengan No Pol DD 1144 TP warna Abu-Abu selama 10 hari terhitung mulai tanggal 11 desember 2023 sampai dengan tanggal 21 desember 2023 dengan biaya Rp1.500.000 selanjutnya setelah terdakwa mengambil mobil saksi aminah terdakwa langsung menemui saksi  SULMA Als SULE Bin MARI dan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Type E dengan No Pol DD 1144 TP warna Abu-Abu senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) milik saksi aminah tanpa sepengetahuan saksi aminah selanjutnya terdakwa menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sehari-hari

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/