Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa JUMAIDIL SANJAYA ALIAS JUMA Bin TAMRIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bau Massepe Kaslurahan ManurungE Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang kemudian menjelaskan bahwa terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA sering memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, sehingga saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM melakukan penyelidikan yang kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita, bertempat di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan, mendapati terdakwa seorang diri sedang berdiri sehingga pada saat itu saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Surya Gudang Garam kecil yang didalamnya masing - masing terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu dan ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hijau dengan sim card 082251860088 ditemukan didalam saku bagian depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan pada waktu itu yang mana handphone tersebutlah yang digunakan memesan sabu.
- Bahwa Selanjutnya saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet terdakwa simpan didalam sebuah pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam Kecil yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang hendak terdakwa serahkan kepada sesorang yang memesan sabu namun belum sempat diserahkan karena ditemukan dan diamankan oleh saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan 1 (satu) sachetnya lagi yang temukan didalam kotak kecil warna hitam diakuinya hendak terdakwa konsumsi pribadi yang mana sebelumnya sudah pernah ia konsumsi sebahagian dari sabu yang kami temukan dalam penguasaanya tersebut. Selanjutnya terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA bersama barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses selanjutnya.
- Bahwa benar atas pengakuan terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA setelah ditangkap, menjelaskan bahwa ia membeli sabu dari Sdr. ADI (DPO) yaitu awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 08.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. ADI yang pada saat itu terdakwa menyampaikan ” LOKA MALA KANDA ” Artinya mauka ambil barang / sabu kanda, kemudian Sdr. ADI menjawab ” ENGKAMUA, TAJENNA ” Artinya ADAJI, TUNGGU MAKA. Sehingga pada Hari itu juga sekira pukul 11.30 wita, terdakwa melihat Sdr. ADI di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan yang waktu itu Sdr. ADI langsung menyimpan barang / sabu pesanan terdakwa tersebut dibawa batu, kemudian setelah Sdr. ADI pergi barulah terdakwa mendekati tempat tersebut dan langsung mengambil sabu yang disimpan oleh Sdr. ADI setelah itu terdakwa masuk kedalam kost terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 wita terdakwa mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut dan lebihnya terdakwa sachetkan ulang menjadi 2 sachet, yang mana 1 (satu) sachetnya terdakwa simpan didalam sebuah pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam Kecil dengan maksud untuk terdakwa serahkan kepada seseorang jika ada yang memesan, dan 1 (satu) sachet lagi terdakwa simpan didalam sebuah kotak kecil warna hitam untuk terdakwa konsumsi sendiri, Kemudian pada malam harinya tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita, bertempat di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinngir jalan yang waktu itu terdakwa hendak kerumah teman terdakwa,namun saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM datang dan menangkap terdakwa serta menemukan dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Surya Gudang Garam kecil yang didalamnya masing - masing terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hijau dengan sim card 082251860088 ditemukan didalam saku bagian depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan waktu itu, yang mana handphone tersebutlah yang terdakwa gunakan bertransaksi sabu. Sehingga pada saat itu terdakwa dibawa ke mapolres bone guna proses selanjutnya.
- Bahwa benar atasi pengakuan terdakwa setelah ditangkap dan menjelaskan kalau dirinya sudah 3 (tiga) kali menerima sabu dari Sdr. ADI yang mana pertama kalinya yaitu sekitar 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap, yang kedua kalinya yaitu sekitar 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ditangkap. Dan yang ketiga kalinya pada hari pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wita, bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan yang sebanyak 1 (satu) sachet kecil seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian sabu tersebut belum terdakwa bayar dengan perjanjian nanti pengambilan selanjutnya terdakwa lunasi.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA kalau maksud dan tujuan terdakwa yaitu untuk terdakwa komsumsi seorang diri
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 2617/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2137 gramdan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1632 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa JUMAIDIL SANJAYA ALIAS JUMA Bin TAMRIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bau Massepe Kaslurahan ManurungE Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang kemudian menjelaskan bahwa terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA sering memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, sehingga saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM melakukan penyelidikan yang kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita, bertempat di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan, mendapati terdakwa seorang diri sedang berdiri sehingga pada saat itu saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Surya Gudang Garam kecil yang didalamnya masing - masing terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu dan ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hijau dengan sim card 082251860088 ditemukan didalam saku bagian depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan pada waktu itu yang mana handphone tersebutlah yang digunakan memesan sabu.
- Bahwa Selanjutnya saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet terdakwa simpan didalam sebuah pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam Kecil yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang hendak terdakwa serahkan kepada sesorang yang memesan sabu namun belum sempat diserahkan karena ditemukan dan diamankan oleh saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan 1 (satu) sachetnya lagi yang temukan didalam kotak kecil warna hitam diakuinya hendak terdakwa konsumsi pribadi yang mana sebelumnya sudah pernah ia konsumsi sebahagian dari sabu yang kami temukan dalam penguasaanya tersebut. Selanjutnya terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA bersama barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses selanjutnya.
- Bahwa benar atas pengakuan terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA setelah ditangkap, menjelaskan bahwa ia membeli sabu dari Sdr. ADI (DPO) yaitu awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 08.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. ADI yang pada saat itu terdakwa menyampaikan ” LOKA MALA KANDA ” Artinya mauka ambil barang / sabu kanda, kemudian Sdr. ADI menjawab ” ENGKAMUA, TAJENNA ” Artinya ADAJI, TUNGGU MAKA. Sehingga pada Hari itu juga sekira pukul 11.30 wita, terdakwa melihat Sdr. ADI di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan yang waktu itu Sdr. ADI langsung menyimpan barang / sabu pesanan terdakwa tersebut dibawa batu, kemudian setelah Sdr. ADI pergi barulah terdakwa mendekati tempat tersebut dan langsung mengambil sabu yang disimpan oleh Sdr. ADI setelah itu terdakwa masuk kedalam kost terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 wita terdakwa mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut dan lebihnya terdakwa sachetkan ulang menjadi 2 sachet, yang mana 1 (satu) sachetnya terdakwa simpan didalam sebuah pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam Kecil dengan maksud untuk terdakwa serahkan kepada seseorang jika ada yang memesan, dan 1 (satu) sachet lagi terdakwa simpan didalam sebuah kotak kecil warna hitam untuk terdakwa konsumsi sendiri, Kemudian pada malam harinya tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita, bertempat di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinngir jalan yang waktu itu terdakwa hendak kerumah teman terdakwa,namun saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM datang dan menangkap terdakwa serta menemukan dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Surya Gudang Garam kecil yang didalamnya masing - masing terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hijau dengan sim card 082251860088 ditemukan didalam saku bagian depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan waktu itu, yang mana handphone tersebutlah yang terdakwa gunakan bertransaksi sabu. Sehingga pada saat itu terdakwa dibawa ke mapolres bone guna proses selanjutnya.
- Bahwa benar atasi pengakuan terdakwa setelah ditangkap dan menjelaskan kalau dirinya sudah 3 (tiga) kali menerima sabu dari Sdr. ADI yang mana pertama kalinya yaitu sekitar 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap, yang kedua kalinya yaitu sekitar 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ditangkap. Dan yang ketiga kalinya pada hari pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wita, bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan yang sebanyak 1 (satu) sachet kecil seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian sabu tersebut belum terdakwa bayar dengan perjanjian nanti pengambilan selanjutnya terdakwa lunasi.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA kalau maksud dan tujuan terdakwa yaitu untuk terdakwa komsumsi seorang diri
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 2617/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2137 gramdan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1632 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa terdakwa JUMAIDIL SANJAYA ALIAS JUMA Bin TAMRIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bau Massepe Kaslurahan ManurungE Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,Penyalaguna Narkotika untuk diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang kemudian menjelaskan bahwa terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA sering memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, sehingga saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM melakukan penyelidikan yang kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita, bertempat di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan, mendapati terdakwa seorang diri sedang berdiri sehingga pada saat itu saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Surya Gudang Garam kecil yang didalamnya masing - masing terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu dan ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hijau dengan sim card 082251860088 ditemukan didalam saku bagian depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan pada waktu itu yang mana handphone tersebutlah yang digunakan memesan sabu.
- Bahwa Selanjutnya saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet terdakwa simpan didalam sebuah pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam Kecil yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang hendak terdakwa serahkan kepada sesorang yang memesan sabu namun belum sempat diserahkan karena ditemukan dan diamankan oleh saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan 1 (satu) sachetnya lagi yang temukan didalam kotak kecil warna hitam diakuinya hendak terdakwa konsumsi pribadi yang mana sebelumnya sudah pernah ia konsumsi sebahagian dari sabu yang kami temukan dalam penguasaanya tersebut. Selanjutnya terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA bersama barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses selanjutnya.
- Bahwa benar atas pengakuan terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA setelah ditangkap, menjelaskan bahwa ia membeli sabu dari Sdr. ADI (DPO) yaitu awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 08.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. ADI yang pada saat itu terdakwa menyampaikan ” LOKA MALA KANDA ” Artinya mauka ambil barang / sabu kanda, kemudian Sdr. ADI menjawab ” ENGKAMUA, TAJENNA ” Artinya ADAJI, TUNGGU MAKA. Sehingga pada Hari itu juga sekira pukul 11.30 wita, terdakwa melihat Sdr. ADI di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan yang waktu itu Sdr. ADI langsung menyimpan barang / sabu pesanan terdakwa tersebut dibawa batu, kemudian setelah Sdr. ADI pergi barulah terdakwa mendekati tempat tersebut dan langsung mengambil sabu yang disimpan oleh Sdr. ADI setelah itu terdakwa masuk kedalam kost terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 wita terdakwa mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut dan lebihnya terdakwa sachetkan ulang menjadi 2 sachet, yang mana 1 (satu) sachetnya terdakwa simpan didalam sebuah pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam Kecil dengan maksud untuk terdakwa serahkan kepada seseorang jika ada yang memesan, dan 1 (satu) sachet lagi terdakwa simpan didalam sebuah kotak kecil warna hitam untuk terdakwa konsumsi sendiri, Kemudian pada malam harinya tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita, bertempat di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinngir jalan yang waktu itu terdakwa hendak kerumah teman terdakwa,namun saksi AIPDA A. BUATANG Bin H. HASAN ARAS dan saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM datang dan menangkap terdakwa serta menemukan dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Surya Gudang Garam kecil yang didalamnya masing - masing terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hijau dengan sim card 082251860088 ditemukan didalam saku bagian depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan waktu itu, yang mana handphone tersebutlah yang terdakwa gunakan bertransaksi sabu. Sehingga pada saat itu terdakwa dibawa ke mapolres bone guna proses selanjutnya.
- Bahwa benar atasi pengakuan terdakwa setelah ditangkap dan menjelaskan kalau dirinya sudah 3 (tiga) kali menerima sabu dari Sdr. ADI yang mana pertama kalinya yaitu sekitar 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap, yang kedua kalinya yaitu sekitar 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ditangkap. Dan yang ketiga kalinya pada hari pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wita, bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan yang sebanyak 1 (satu) sachet kecil seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian sabu tersebut belum terdakwa bayar dengan perjanjian nanti pengambilan selanjutnya terdakwa lunasi.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA kalau maksud dan tujuan terdakwa yaitu untuk terdakwa komsumsi seorang diri
- Bahwa terdakwa sudah sering kali mengkonsumsi sabu, yang mana terakhir kalinya tersangka mengkonsumis sabu yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 wita, bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya didalam kost tersangka seorang diri.
-
-
-
- Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan yaitu dengan cara menggunakan bong / alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu lalu kemudian tersangka membakarnya dengan menggunakan korek api gas lalu tersangka menghisapnya secara berulang ulang sampai sabu tersebut habis dan alat sabunya yang tersangka gunakan waktu itu telah di bakar dan dibuang.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 2617/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2137 gramdan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1632 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik JUMAIDIL SANJAYA Alias JUMA Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|