Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan benar.
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang jujur.
- Membatalkan penetapan EksekusiĀ Nomor : 14/Pdt.Eks/2024/PN.Wtp, dalam Perkara Perdata No: 37/Pdt.G/2015/PN/Wtp, terhadap obyek Perlawanan Eksekusi.
- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau banding dan atau Kasasi.
- Menyatakan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara
Dan/atau
Jika kiranya Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo bono). |