Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin ABD.LATIF pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Puang Nene Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “Penganiayaan terhadap saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar bulan Juli tahun 2024, kemanakan saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI yaitu lelaki ASLAN datang dari Malaysia namun hanya seorang diri, dimana kemanakan saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI tersebut memilih tinggal dirumahnya meskipun seorang diri sehingga saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI pun menyuruh anaknya yaitu saksi EVAL REVAN untuk menemani bermalam dirumah tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum UPT PUSKESMAS AJANGALE Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone No. Ver : 430/249/UPT PKM-AJ/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HAMSIAH HAMKINA selaku dokter yang memeriksa, yang pada pokoknya dari hasil pemeriksaan :
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI mengalami luka tebasan pada lengan kiri dan berdarah serta rasa sakit pada paha kanan dan dengan adanya kejadian tersebut saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI keberatan dan melaporkan kepihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wita, saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI datang bertamu kerumah kemanakannya tersebut untuk meramaikan rumah itu, dimana saat itu saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI sementara bercerita diteras rumah bersama dengan saksi EVAL REVAN dan saksi MONI sedangkan kemanakannya lelaki ASLAN bercerita dengan teman - temannya yang lain didalam rumah. Kemudian saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI sementara duduk dikursi dan bercerita diteras rumah, tiba-tiba saja terdakwa SUDIRMAN yang merupakan tetangga rumah kemanakan lelaki ASLAN, tiba-tiba saja dari arah samping rumah muncul terdakwa SUDIRMAN sambil membawa parang dan langsung menyerang saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI dengan cara menebaskan parangnya tersebut kearah bagian paha saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI sebanyak 1 (satu) kali namun tidak melukai karena ada penghalang kursi sehingga saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI kaget dan lari masuk kedalam rumah lelaki ASLAN, lalu terdakwa SUDIRMAN ikut masuk mengejar kedalam rumah dan kembali mengayunkan/menebaskan parangnya sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian lengan kiri saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI sehingga terluka dan mengeluarkan darah, dan saksi SUARDI Alias ADDI Bin MADE ALI pun langsung menegur terdakwa SUDIRMAN dengan mengatakan “MUWETTAKA SUDI” (KAMU PARANGI SAYA SUDI) dan terdakwa SUDIRMAN pun langsung terdiam dan selanjutnya keluar rumah dan meninggalkan tempat kejadian.
Pemeriksaan luar :
- Tampak 1 (satu) luka robek pada lengan bagian kiri ukuran panjang kurang lebih tujuh cm, lebar kurang lebih lima cm, kedalaman kurang lebih tiga cm, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka terdiri dari kulit jaringan ikat dan otot, dasar luka otot pendarahan aktif.
Kesimpulan :
Luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |