Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2020/PN Wtp IBU SINAR 1.Hajja Marmin alias Hj.Harmin
2.Andi Haruna
4.Andi Widiya Arwaty
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBU SINAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHAN DINA,SH,DkkIbu Sinar
Tergugat
NoNama
1Hajja Marmin alias Hj.Harmin
2Andi Haruna
3Andi Widiya Arwaty
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Waspada, S.H.Hajja Marmin (alias Hj. Harmin)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar.
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa objek gugatan I dan II berupa :
  1. Sebidang tanah seluas 600 m2 terletak di Jalan A. Ali Petta Cenrana, Kel. Masumpu, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi-Selatan, sesuai dengan akta jual beli Nomor: 265/51/JB/TR/X/1999 tanggal 22 Oktober 1999 dikeluarkan oleh Kurniaty Zainuddin, Sarjana Hukum, dan telah diterbitkan NJOP PBB NOP: 73.11.710.010.008.0234.0, dengan batas-batas objek gugatan sebagai berikut:

Sebelah Utara                       : Jalanan/Lorong

Sebelah Selatan                  : Tanah Bangunan an. Masda

Sebelah Barat                       : Tanah kosong

Sebelah Timur                      : Tanah Bangunan an. Tina

Selanjutnya disebut objek gugatan I

  1. 1 (satu) unit mobil Blazer STNK Nomor: 0176783/ST/2010, Nomor Polisi DD1137 WZ, an A Haruna, alamat: Jln Langsat, Kel. Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone, merek/Type OPEL/Blazer Doch-01, Isi Selinder 02200 cc, nomor mesin 22SEC345004258, Nomor Rangka/NIK/VIN S76Y19244, warna hitam metalik, bahan bakar bensin, warna hitam, tahun registrasi 2010 Nomor BPKB A8885445 I 32289002Y103, 9915.

Selanjutnya disebut objek gugatan II

Adalah milik sah dari penggugat.

5. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan atas objek gugatan I dan II adalah sah dan berharga menurut hukum.

6. Menyatakan bahwa penyerahan objek gugatan I dan II oleh tergugat III kepada alm. Drs. H. Abd. Latif suami tergugat I adalah tidak sah menurut hukum.

7. Menghukum dan Memerintahkan kepada tergugat I untuk mengembalikan objek gugatan I dan II kepada penggugat tanpa cacat dan kekurangan apapun.

8. Menghukum dan Memerintahkan kepada tergugat I untuk mengembalikan dokumen bukti kepemilikan kepada penggugat berupa akta jual beli atas objek gugatan I yakni akta jual beli nomor: 265/51/JB/TR/X/1999 tanggal 22 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Kurniaty Zainuddin, SH sebagai Pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bone.

9. Menghukum dan Memerintahkan kepada tergugat I untuk mengembalikan objek gugatan II berupa mobil yang saat ini dikuasai oleh tergugat I kepada penggugat.

10. Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.

11. Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsider:

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak