Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. 1.ALHUSYARI Alias UNCA Bin ABDULLAH
2.ABDULLAH Bin KADDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 310/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2553/P.4.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALHUSYARI Alias UNCA Bin ABDULLAH[Penahanan]
2ABDULLAH Bin KADDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.ALHUSYARI Alias UNCA Bin ABDULLAH
2Suradi,S.H.ABDULLAH Bin KADDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

     -------Bahwa mereka  terdakwa I.  ALHUSARI Alias UNCA Bin ABDULLAH  bersama terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat di Dusun Lanca Baru Desa Lanca Kecamatan Tellu SiattingE  Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan perbuatan yang direncanakan terlebih dulu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Lel.AHMAD JAILANI Bin H. MUH. YUNUS , yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 12.30 (waktu Sholat Duhur) Saksi Akibe, saksi Nunding dan terdakwa II ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI sedang berada di Masjid Al- Ikhlas Dusun IV Lanca Baru untuk melaksanakan ibadah Sholat Dhuhur, di masjid tersebut saksi NUDDIN  yang selalu  mengumandangkan iqomah kemudian mengumandangkan Iqoma dan  setelah melaksanakan Sholat Dhuhur saksi NUDDIN  di sampaikan oleh saksi  AKIBE Bahwa “ AJA DI PERI-PERI WATTU SUMPAJANG E” yang artinya  JANGAN MEMPERCEPAT WAKTU SHOLAT namun saksi NUDDIN  hanya diam dan tidak menanggapinya kemudian saksi NUDDIN  langsung pulang di rumahnya.
  • Bahwa pada waktu selesai Sholat Ashar  di dalam masjid Al-Ikhlas saya melihat saksi korban JAELANI menegur terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI dengan mengatakan “MAKKAWALIKOTATUE” yang artinya “KAMU MEMBAWA BADIK” dan saksi Nunding melihat sangkur dengan sarungnya yang tergantung di pinggang sebelah kanan terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI mendengar perkataan korban JAILANI terdakwqa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI tersinggung dan memajui korban JAELANI dan korban JAELANI juga maju di depan terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI sehingga saksi NUDDIN  langsung melereai dengan mengatakan kepada terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI “ DEWEDDINGKI MAPPANGEWANG PA PADA IDI METO, NA IDI METO SIMAKKEDA HARUSKI MASEDDI-SEDDI LOKKA DI MASIJI E” yang artinya    . ‘KALIAN TIDAK BOLEH  BERTENGKAR KARNA SESAMA KITA DISINI, KAMU JUGA SELALU BILANG KALAU HARUSKI BERSATU PERGI DI MASJID” kemudian merekapun bubar dan kembali ke rumah masing-masing dan saat itu saksi NUDDIN   pulang bersamaan dengan korban JAELANI karena rumahnya searah  dan setiba di depan rumah saksi AKIBE di bawah pohon kelapa. Saksi NUDDIN  bertanya kepada korban JAELANI dengan mengatakan “TEKO LO LOKKA, LONO LOKKA MAJJAMA?” yang artinnya “ KAMU MAU KEMANA, KAMU MAU PERGI  BEKERJA?” dan korban JAELANI pun mengiyakan pertanyaan dari saksi NUDDIN  lalu saksi NUDDIN  langsung pulang kerumahnya..
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa I . ALHUSARI Alias UNCA Bin ABDULLAH datang ke Desa Lanca untuk mengunjungi orang tua perempuan terdakwa I yaitu  Per. KAYA yang sedang sakit dan setelah sampai di rumah orang tua terdakwa I lalu terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI (bapak dari terdakwa I)  menceritakan kepada terdakwa I  bahwa dirinya memiliki masaalah dengan korban Lel. AHMAD JAELANI Alias JAI Bin H. MUH. YUNUS sehingga dirinya tidak lagi datang berjamaah ke Mesjid sejak waktu subuh dan waktu Dzuhur hari itu.
  • Dan Selanjutnya terdakwa II.. ABDULLAH menceritakan bahwa permasalahan dengan korban Lel. JAELANI berawal ketika mertua korban  JAELANI  yaitu saksi AKIBE Dg. MATTONE menegur Lel. NUDDING (Tukang Adzan Mesjid Al-Iklas) karena terlalu cepat mengumandangkan iqomah (tanda akan segera sholat) waktu ASHAR pada  tanggal 30 Juli 2024, sehingga ribut didalam Mesjid Al-Iklas Desa Lanca, dan selanjutnya terdakwa II ABBDULLAH menyampaikan kedua belah pihak agar tetap menjaga persatuan dan kemudian shalat Ashar pun dilaksanakan saat itu.
  • Bahwa setelah shalat Ashar, terdakwa II. ABDULLAH mengembalikan alat pahat (Menyerupai pisau penikam) milik saksi  NUDDING didalam mesjid saat itu, sehingga membuat Lel. JAELANI tersinggung dan mengatai terdakwa II ABDULLAH “ PAGAJAKKO LLAH, PAGAJAKKO LLAH (kamu mau menikam ABDULLAH, kamu menikam ABDULLAH) sambil mendekati terdakwa II ABDULLAH namun terdakwa II  mengatakan “ DE, PURA DE DEMESI” (TIDAK, TIDAK AKAN PERNAH), namun selanjutnya terdakwa II pun meninggalkan mesjid.
  • Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut sehingga terdakwa I.  ALHUSARI Alias UNCA Bin ABDULLAH  membuat marah dan emosi lalu menuju ke rumah korban AHMAD JAELANI sambil membawa parang panjang yang ada dirumah terdakwa II, dan setelah tiba didepan rumah panggung korban AHMAD JAELANI, kemudian terdakwa I berteriak dengan mengatakan “JAELANI, TEGAKI, ASSUKI, ENGKA KAE POLE DIAWA, LOKI WANGKALINGA DIGAJANG, PA SIDISURO TOMATOAE PAGAJANG, YAKO LOKI ASSUKI MAI TATTANAE, PA ENGKA KA E, LO SIWETTA, LO SIGAJANG, TANGAN KOSONG, WOLA MANENG, NASABA TOMATOAKKU DIPAKKORO, JADI IAYA DIPAGALAI TONA, YAKO LOKI MADECENG JOKKAKI DI BOLAE, BICARA MADECENG” (JAELANI, KAMU DIMANA, KELUAR, SAYA SUDAH ADA DISINI DARI BAWA (DESA PAKKASALO), SAYA DENGAR ANDA MAU DI TIKAM, KARENA ANDA MENYURUH ORANG TUA SAYA UNTUK MENIKAM ANDA, JIKA ANDA MAU, KELUAR KESINI KEJALAN, SAYA SUDAH DATANG, ANDA MAU BAKU PARANG, MAU BAKU TIKAM, MAU BERKELAHI TANGAN KOSONG SAYA SIAP SEMUANYA, KARENA ORANG TUA SAYA DIPERLAKUKAN BEGITU SAMA HALNYA DENGAN SAYA JUGA DIAJAK, NAMUN JIKALAU ANDA MAU SELAMAT, ANDA DATANG KERUMAH SAYA, BICARA BAIK-BAIK”. Selanjutnya istri korban JAELANI (Per. KARDINA) pun keluar dan meneriaki terdakwa I dengan mengatakan “Wii UNCA, TALINGEKO” (Wii UNCA, SADARLAH), kemudian terdakwa I menjawab dengan mengatakan saya masih sadar, kemudian terdakwa I kembali mengatakan kepada Per. KARDINA “YAKO, LOO MADECENG LAKKAEMMU, SURU JOKKA MADECENG DIBOLAE, DIBICARA MADECENG, TAPI KO CIAI SURONGAN NA MASSU MAI, PA SEDDING ENGKAKU, JANA TOMATOAE PA MACOANI, PA LOKA SELESAIKAIN I MASALAE NAPPA NO. (JIKALAU HENDAK BAIK SUAMIMU, SURUH BAIK-BAIK KERUMAH, AKAN TETAPI JIKA TIDAK, SURUH KELUAR KESINI (JALAN), MUMPUNG SAYA ADA, JANGAN ORANG TUA KARENA SUDAH TUA, DAN SAYA HENDAK MENYELESAIKAN INI MASALAH SEBELUM PULANG (DESA PAKKASALO), selanjutnya terdakwa I menambahkan “MUISSENG MO DIASENG ASSIGAJANGENG, AGA CAPPANNA, ASSUKO KOE KOLOKO MITA TONGENG, KOLOMOI MADECENG JOKKA MAE DIBOLAE MADECENG” artinya (KAMU PAHAM APA ITU BAKU TIKAM, APA UJUNGNYA, KELUAR KESINI KALAU MAU LIHAT KEBENARAN, TETAPI JIKALAU MAU BAIK, DATANG KERUMAH SECARA BAIK-BAIK. selanjutnya terdakwa pulang.
  • Dan setelah menunggu sekitar 10 menit di pagar rumah terdakwa II sambil memegang parang panjang, korban AHMAD JAELANI tidak datang-datang sehingga terdakwa I kembali menuju rumah korban AHMAD JAELANI dan berteriak dengan ucapan yang sama namun kali ini sudah tidak ada respon dan terdakwa pun pulang namun diperjalanan menuju rumah, teman terdakwa I yaitu saksi DARMAWANGSA Alias ANCA hendak menuju ke mesjid untuk sholat Ashar Berjamaah dan juga mengajak terdakwa I untuk sholat namun terdakwa I menolak dan mengatakan hendak menyelesaikan masalahnya, namun sebelum tiba dirumah terdakwa II, terdakwa I menoleh dan melihat korban AHMAD JAELANI keluar dari lorong tempat ia bekerja (Kandang Ayam Potong Miliknya) dan hendak balik kerumahnya dalam keadaan masih menggunakan pakaian kerja (menurut saya hendak pulang untuk ganti pakaian dan menuju mesjid) dan saat itulah terdakwa I meneriakinya sehingga korban AHMAD JALAINI berhenti membalikkan badan kearah terdakwa I, dan kemudian terdakwa I mendekati korban sambil memegang parang ditangan kanan terdakwa I dan mengatainya dengan mengatakan “JAELANI, KO KIE DOLOE, MANENGKA TASURO TOMATOE PAGAJANG, NA MACOANI, KOLO LADDEKI, ENGKAE ANAK NA, LOKI SIWETTA,. LOKI SIGAJANG, LOKI TANGANG KOSONG WOLA MANENG, LOKI MADECENG WOLA TO” artinya (JAELANI, KESINI DULU, KENAPA ORANG TUA SAYA DISURUH UNTUK MENIKAM, NA SUDAH TUA, KALAU ANDA MAU SEKALI, INI ADA ANAKNYA, ANDA MAU BAKU PARANG, BAKU TIKAM, BERKELAHI TANGAN KOSONG SAYA SIPA SEMUANYA, MAU BAIK/SELAMAT SAYA JUGA BISA, kemudian korban. AHMAD JAELANI maju mendekati saya dengan mata melotot dan mengatakan “PAWETTANO, PAWETTANO” artinya (PARANGI, PARANGI), karena emosi dan parang memang sudah dipersiapkan sehingga terdakwa I langsung menebas kearah bagian kepala sebelah kiri korban AHMAD JAELANI namun korban AHMAD JAELANI menghindar selanjutnya terdakwa I kembali menebaskan parangnya dengan arah yang sama namun tidak mengenainya lagi.
  • Dan kemudian terdakwa I kembali menebaskan parangnya kearah bagian kepala kiri dan mengenai sekitar telinga kiri korban AHMAD JAELANI sehingga membuat dirinya merasa kesakitan dan saat itulah terdakwa kembali menebaskan parangnya secara berulang kali kearah badan korban AHMAD JAELANI namun karena parang terdakwa I kurang tajam sehingga korban AHMAD JAELANI masih memiliki cukup tenaga untuk melawan kemudian terdakwa II ABDULLAH datang dengan membawa  pisau sangkur yang telah dipersiapkan untuk membantu terdakwa I dan pada saat itu terdakwa II memeluk korban  sehinga mereka berguling di selokan dimana posisi terdakwa II berada dibawah sehingga memudahkan terdakwa I untuk menebaskan kembali parangnya kearah bagian tengkuk dan beberapa bagian badan lainnya sehingga membuat korban. AHMAD JAELANI berteriak kesakitan dan mengatakan “ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR”, dan menoleh kearah terdakwa I lalu korban sudah tidak berdaya.
  • Bahwa terdakwa II menjelaskan setelah mengetahui permasalahan terdakwa II dengan korban JAELANI, sehingga ada jedah waktu untuk berfikir untuk melakukan sesuatu terhadap korban dan selanjutnya terdakwa I  langsung masuk kedalam rumah mengambil parang lalu pergi menemui korban JAELANI di depan rumahnya tepatnya di pinggir jalan raya, sementara itu terdakwa II memerhatikan terdakwa I dari rumah, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa II melihat dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter korban JAELANI berjalan mendekati terdakwa I dan saat itu juga terdakwa I  langsung mengayunkan parangnya kearah korban JAELANI sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mengenainya, dan melihatnya terdakwa II langsung masuk kedalam kamar mengambil pisau kemudian berlari mendekati terdakwa I dan korban JAELANI, dan setelah berada dari jarak kurang lebih 1 (satu) meter, tiba-tiba korban JAELANI langsung melompati terdakwa II sehingga terdakwa II langsung terjatuh di pinggir jalan raya bersama dengan korban JAELANI yang mana pada saat itu terdakwa II berada tepat di bawah korban dalam keadaan tertindis oleh badan korban JAELANI, setelah itu terdakwa I langsung memarangi korban JAELANI secara berulang kali.
  • Dan sementara terdakwa II berada di bawah korba JAELANI lalu terdakwa II menusukkan pisau yang telah dipersiapkan dari rumahnya dan menusuk pada bagian tubuh korban JAELANI beberapa kali, setelah korban JAELANI sudah tidak berdaya lagi, terdakwa II langsung melepaskan diri dan berlari meninggalkan korban JAELANI yang dalam keadaan sekarat menuju rumah terdakwa II, tidak lama kemudian terdakwa I juga sudah ada dirumah dan menyampaikan kepada terdakwa II bahwa dirinya akan pergi menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian, sehingga setelah mendengarnya terdakwa II kemudian langsung masuk kedalam rumah menyimpan pisau tersebut lalu pergi bersembunyi di kebun yang ada di belakang rumah terdakwa II yang jaraknya kurang lebih 1 (satu) kilo meter, setelah beberapa menit kemudian Pihak Kepolisian datang lalu  mengamankan terdakwa II .      
  • Bahwa terdakwa II  menjelaskan pada saat melihat korban AHMAD JAELANI bergerak dan hendak bangkit dari posisi terlentang namun terdakwa I kembali memarangi korban hingga memastikan korban  AHMAD JAELANI tidak dapat bangkit lagi, dan ketika melihat korban AHMAD JAELANI hendak menghembusakan nafas terakhirnya sambil mengatakan “ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR,” terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pulang dengan mengatakan “ KONI MAE LISUNI, TARONI MADECENG SYAHADAT NA MANGOLO RIPUANGNGE” artinya KESINI KITA PULANG, BIARKAN DIRINYA MEMPERBAIKI SYAHADATNYA UNTUK MENGHADAP KE SANG PENCIPTA” dan selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat kejadian dan menuju kerumah terdakwa I.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban mendapat luka dan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum dari UPT PUSKESMAS TELLU SIATTINGE Nomor : 301/PKM-TS/VIII/2024 tanggal 10 Agustus 2024 , yang ditandatangani oleh Samsuddin, A.Md. Kep ,  yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.30 Wita telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap seorang mayat atas nama AHMAD JAILANI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeiksaan Luar

  1. Keadaan Jenazah                   : Jenazah terlentang dialasi tikar tertutup kain sarung dalam  

 kondsi basah, meggunakan baju dan celana

  1. Kaku Jenaza                          : Ada
  2. Pembusukan                          : Tidak Ada
  3. Ukuran Jenazah                     : Panjang 167 cm
  4. Kepala                                   : Pada bagian belakang kepala sebelah kiri terdapat luka terbuka

 berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, Panjang enam centimeter, lebar 1 centimeter, Pada kepala sebela kanan jarak tiga centimeter di atas daun telinga terdapat luka terbuka berbentuk lonjong. Tepi lurus, warna merah, Panjang Sembilan centimeter, lebar tiga centimeter

  1. Leher                                     : Tidak ada kelainan
  2. Dada sebelah kanan terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, Panjang lima centimeter, lebar dua centimeter dengan dasar tulang
  3. Dada sebelah kiri terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter dengan dasar tulang
  4. Punggung sebelah kiri terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang sembilan belas centimeter, lebar lima koma empat centimeter
  5. Punggung sebelah kiri terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang sebelas centimeter, lebar empat koma lima centimeter
  6. Punggung sebelah kanan terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang enam centimeter, lebar dua centimeter
  7. Punggung sebelah kiri bawah terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang enam centimeter, lebar tujuh centimeter
  8. Perut bagian bawah pusat terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang enam centimeter, lebar dua centimeter, tempak usus keluar rongga perut
  9. Tungkai atas pada pergelangan tangan sebelah sebelah kiri terdapat luka terbuka tepi lurus, warna merah, panjang sembilan centimeter, lebar tujuh centimeter
  10. Tungkai bawah pada pergelangan kaki sebelah kanan terdapat luka terbuka tepi lurus, warna merah, panjang enam centimeter, lebar empat centimeter.

 

Tindakan Yang Diberikan

Dilakukan tindakan memasukkan usus ke dalam rongga perut dan jahit luka

 

 

Kesimpulan

Dari Hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya sebelas luka terbuka akibat benda tajam

    

Perbuatan mereka terdakwa I.  ALHUSARI Alias UNCA Bin ABDULLAH  bersama terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KHUP.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa mereka  terdakwa I.  ALHUSARI Alias UNCA Bin ABDULLAH  bersama terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustua 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat di Dusun Lanca Baru Desa Lanca Kecamatan Tellu SiattingE  Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Lel.AHMAD JAILANI Bin H. MUH. YUNUS, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 12.30 (waktu Sholat Duhur) Saksi Akibe, saksi Nunding dan terdakwa II ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI sedang berada di Masjid Al- Ikhlas Dusun IV Lanca Baru untuk melaksanakan ibadah Sholat Dhuhur, di masjid tersebut saksi NUDDIN  yang selalu  mengumandangkan iqomah kemudian mengumandangkan Iqoma dan  setelah melaksanakan Sholat Dhuhur saksi NUDDIN  di sampaikan oleh saksi  AKIBE Bahwa “ AJA DI PERI-PERI WATTU SUMPAJANG E” yang artinya  JANGAN MEMPERCEPAT WAKTU SHOLAT namun saksi NUDDIN  hanya diam dan tidak menanggapinya kemudian saksi NUDDIN  langsung pulang di rumahnya.
  • Bahwa pada waktu selesai Sholat Ashar  di dalam masjid Al-Ikhlas saya melihat saksi korban JAELANI menegur terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI dengan mengatakan “MAKKAWALIKOTATUE” yang artinya “KAMU MEMBAWA BADIK” dan saksi Nunding melihat sangkur dengan sarungnya yang tergantung di pinggang sebelah kanan terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI mendengar perkataan korban JAILANI terdakwqa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI tersinggung dan memajui korban JAELANI dan korban JAELANI juga maju di depan terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI sehingga saksi NUDDIN  langsung melereai dengan mengatakan kepada terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI “ DEWEDDINGKI MAPPANGEWANG PA PADA IDI METO, NA IDI METO SIMAKKEDA HARUSKI MASEDDI-SEDDI LOKKA DI MASIJI E” yang artinya    . ‘KALIAN TIDAK BOLEH  BERTENGKAR KARNA SESAMA KITA DISINI, KAMU JUGA SELALU BILANG KALAU HARUSKI BERSATU PERGI DI MASJID” kemudian merekapun bubar dan kembali ke rumah masing-masing dan saat itu saksi NUDDIN   pulang bersamaan dengan korban JAELANI karena rumahnya searah  dan setiba di depan rumah saksi AKIBE di bawah pohon kelapa. Saksi NUDDIN  bertanya kepada korban JAELANI dengan mengatakan “TEKO LO LOKKA, LONO LOKKA MAJJAMA?” yang artinnya “ KAMU MAU KEMANA, KAMU MAU PERGI  BEKERJA?” dan korban JAELANI pun mengiyakan pertanyaan dari saksi NUDDIN  lalu saksi NUDDIN  langsung pulang kerumahnya..
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa I . ALHUSARI Alias UNCA Bin ABDULLAH datang ke Desa Lanca untuk mengunjungi orang tua perempuan terdakwa I yaitu  Per. KAYA yang sedang sakit dan setelah sampai di rumah orang tua terdakwa I lalu terdakwa II. . ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI (bapak dari terdakwa I)  menceritakan kepada terdakwa I  bahwa dirinya memiliki masaalah dengan korban Lel. AHMAD JAELANI Alias JAI Bin H. MUH. YUNUS sehingga dirinya tidak lagi datang berjamaah ke Mesjid sejak waktu subuh dan waktu Dzuhur hari itu.
  • Dan Selanjutnya terdakwa II ABDULLAH menceritakan bahwa permasalahan dengan korban Lel. JAELANI berawal ketika mertua korban  JAELANI  yaitu saksi AKIBE Dg. MATTONE menegur Lel. NUDDING (Tukang Adzan Mesjid Al-Iklas) karena terlalu cepat mengumandangkan iqomah (tanda akan segera sholat) waktu ASHAR pada  tanggal 30 Juli 2024, sehingga ribut didalam Mesjid Al-Iklas Desa Lanca, dan selanjutnya terdakwa II ABBDULLAH menyampaikan kedua belah pihak agar tetap menjaga persatuan dan kemudian shalat Ashar pun dilaksanakan saat itu.
  • Bahwa setelah shalat Ashar, terdakwa II. ABDULLAH mengembalikan alat pahat (Menyerupai pisau penikam) milik saksi NUDDING didalam mesjid saat itu, sehingga membuat Lel. JAELANI tersinggung dan mengatai terdakwa II ABDULLAH “ PAGAJAKKO LLAH, PAGAJAKKO LLAH (kamu mau menikam ABDULLAH, kamu menikam ABDULLAH) sambil mendekati terdakwa II ABDULLAH namun terdakwa II  mengatakan “ DE, PURA DE DEMESI” (TIDAK, TIDAK AKAN PERNAH), namun selanjutnya terdakwa II pun meninggalkan mesjid.
  • Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut sehingga terdakwa I.  ALHUSARI Alias UNCA Bin ABDULLAH  membuat marah dan emosi lalu menuju ke rumah korban AHMAD JAELANI sambil membawa parang panjang yang ada dirumah terdakwa II, dan setelah tiba didepan rumah panggung korban AHMAD JAELANI, kemudian terdakwa I berteriak dengan mengatakan “JAELANI, TEGAKI, ASSUKI, ENGKA KAE POLE DIAWA, LOKI WANGKALINGA DIGAJANG, PA SIDISURO TOMATOAE PAGAJANG, YAKO LOKI ASSUKI MAI TATTANAE, PA ENGKA KA E, LO SIWETTA, LO SIGAJANG, TANGAN KOSONG, WOLA MANENG, NASABA TOMATOAKKU DIPAKKORO, JADI IAYA DIPAGALAI TONA, YAKO LOKI MADECENG JOKKAKI DI BOLAE, BICARA MADECENG” (JAELANI, KAMU DIMANA, KELUAR, SAYA SUDAH ADA DISINI DARI BAWA (DESA PAKKASALO), SAYA DENGAR ANDA MAU DI TIKAM, KARENA ANDA MENYURUH ORANG TUA SAYA UNTUK MENIKAM ANDA, JIKA ANDA MAU, KELUAR KESINI KEJALAN, SAYA SUDAH DATANG, ANDA MAU BAKU PARANG, MAU BAKU TIKAM, MAU BERKELAHI TANGAN KOSONG SAYA SIAP SEMUANYA, KARENA ORANG TUA SAYA DIPERLAKUKAN BEGITU SAMA HALNYA DENGAN SAYA JUGA DIAJAK, NAMUN JIKALAU ANDA MAU SELAMAT, ANDA DATANG KERUMAH SAYA, BICARA BAIK-BAIK”. Selanjutnya istri korban JAELANI (Per. KARDINA) pun keluar dan meneriaki terdakwa I dengan mengatakan “Wii UNCA, TALINGEKO” (Wii UNCA, SADARLAH), kemudian terdakwa I menjawab dengan mengatakan saya masih sadar, kemudian terdakwa I kembali mengatakan kepada Per. KARDINA “YAKO, LOO MADECENG LAKKAEMMU, SURU JOKKA MADECENG DIBOLAE, DIBICARA MADECENG, TAPI KO CIAI SURONGAN NA MASSU MAI, PA SEDDING ENGKAKU, JANA TOMATOAE PA MACOANI, PA LOKA SELESAIKAIN I MASALAE NAPPA NO. (JIKALAU HENDAK BAIK SUAMIMU, SURUH BAIK-BAIK KERUMAH, AKAN TETAPI JIKA TIDAK, SURUH KELUAR KESINI (JALAN), MUMPUNG SAYA ADA, JANGAN ORANG TUA KARENA SUDAH TUA, DAN SAYA HENDAK MENYELESAIKAN INI MASALAH SEBELUM PULANG (DESA PAKKASALO), selanjutnya terdakwa I menambahkan “MUISSENG MO DIASENG ASSIGAJANGENG, AGA CAPPANNA, ASSUKO KOE KOLOKO MITA TONGENG, KOLOMOI MADECENG JOKKA MAE DIBOLAE MADECENG” artinya (KAMU PAHAM APA ITU BAKU TIKAM, APA UJUNGNYA, KELUAR KESINI KALAU MAU LIHAT KEBENARAN, TETAPI JIKALAU MAU BAIK, DATANG KERUMAH SECARA BAIK-BAIK. selanjutnya terdakwa pulang.
  • Dan setelah menunggu sekitar 10 menit di pagar rumah terdakwa II sambil memegang parang panjang, korban AHMAD JAELANI tidak datang-datang sehingga terdakwa I kembali menuju rumah korban AHMAD JAELANI dan berteriak dengan ucapan yang sama namun kali ini sudah tidak ada respon dan terdakwa pun pulang namun diperjalanan menuju rumah, teman terdakwa I yaitu saksi DARMAWANGSA Alias ANCA hendak menuju ke mesjid untuk sholat Ashar Berjamaah dan juga mengajak terdakwa I untuk sholat namun terdakwa I menolak dan mengatakan hendak menyelesaikan masalahnya, namun sebelum tiba dirumah terdakwa II, terdakwa I menoleh dan melihat korban AHMAD JAELANI keluar dari lorong tempat ia bekerja (Kandang Ayam Potong Miliknya) dan hendak balik kerumahnya dalam keadaan masih menggunakan pakaian kerja (menurut saya hendak pulang untuk ganti pakaian dan menuju mesjid) dan saat itulah terdakwa I meneriakinya sehingga korban AHMAD JALAINI berhenti membalikkan badan kearah terdakwa I, dan kemudian terdakwa I mendekati korban sambil memegang parang ditangan kanan terdakwa I dan mengatainya dengan mengatakan “JAELANI, KO KIE DOLOE, MANENGKA TASURO TOMATOE PAGAJANG, NA MACOANI, KOLO LADDEKI, ENGKAE ANAK NA, LOKI SIWETTA,. LOKI SIGAJANG, LOKI TANGANG KOSONG WOLA MANENG, LOKI MADECENG WOLA TO” artinya (JAELANI, KESINI DULU, KENAPA ORANG TUA SAYA DISURUH UNTUK MENIKAM, NA SUDAH TUA, KALAU ANDA MAU SEKALI, INI ADA ANAKNYA, ANDA MAU BAKU PARANG, BAKU TIKAM, BERKELAHI TANGAN KOSONG SAYA SIPA SEMUANYA, MAU BAIK/SELAMAT SAYA JUGA BISA, kemudian korban. AHMAD JAELANI maju mendekati saya dengan mata melotot dan mengatakan “PAWETTANO, PAWETTANO” artinya (PARANGI, PARANGI), karena emosi dan parang memang sudah dipersiapkan sehingga terdakwa I langsung menebas kearah bagian kepala sebelah kiri korban AHMAD JAELANI namun korban AHMAD JAELANI menghindar selanjutnya terdakwa I kembali menebaskan parangnya dengan arah yang sama namun tidak mengenainya lagi.
  • Dan kemudian terdakwa I kembali menebaskan parangnya kearah bagian kepala kiri dan mengenai sekitar telinga kiri korban AHMAD JAELANI sehingga membuat dirinya merasa kesakitan dan saat itulah terdakwa kembali menebaskan parangnya secara berulang kali kearah badan korban AHMAD JAELANI namun karena parang terdakwa I kurang tajam sehingga korban AHMAD JAELANI masih memiliki cukup tenaga untuk melawan kemudian terdakwa II ABDULLAH datang dengan membawa  pisau sangkur yang telah dipersiapkan untuk membantu terdakwa I dan pada saat itu terdakwa II memeluk korban  sehinga mereka berguling di selokan dimana posisi terdakwa II berada dibawah sehingga memudahkan terdakwa I untuk menebaskan kembali parangnya kearah bagian tengkuk dan beberapa bagian badan lainnya sehingga membuat korban. AHMAD JAELANI berteriak kesakitan dan mengatakan “ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR”, dan menoleh kearah terdakwa I lalu korban sudah tidak berdaya.
  • Bahwa terdakwa II menjelaskan setelah mengetahui permasalahan terdakwa II dengan korban JAELANI, sehingga ada jedah waktu untuk berfikir untuk melakukan sesuatu terhadap korban dan selanjutnya terdakwa I  langsung masuk kedalam rumah mengambil parang lalu pergi menemui korban JAELANI di depan rumahnya tepatnya di pinggir jalan raya, sementara itu terdakwa II memerhatikan terdakwa I dari rumah, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa II melihat dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter korban JAELANI berjalan mendekati terdakwa I dan saat itu juga terdakwa I  langsung mengayunkan parangnya kearah korban JAELANI sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mengenainya, dan melihatnya terdakwa II langsung masuk kedalam kamar mengambil pisau kemudian berlari mendekati terdakwa I dan korban JAELANI, dan setelah berada dari jarak kurang lebih 1 (satu) meter, tiba-tiba korban JAELANI langsung melompati terdakwa II sehingga terdakwa II langsung terjatuh di pinggir jalan raya bersama dengan korban JAELANI yang mana pada saat itu terdakwa II berada tepat di bawah korban dalam keadaan tertindis oleh badan korban JAELANI, setelah itu terdakwa I langsung memarangi korban JAELANI secara berulang kali.
  • Dan sementara terdakwa II berada di bawah korba JAELANI lalu terdakwa II menusukkan pisau yang telah dipersiapkan dari rumahnya dan menusuk pada bagian tubuh korban JAELANI beberapa kali, setelah korban JAELANI sudah tidak berdaya lagi, terdakwa II langsung melepaskan diri dan berlari meninggalkan korban JAELANI yang dalam keadaan sekarat menuju rumah terdakwa II, tidak lama kemudian terdakwa I juga sudah ada dirumah dan menyampaikan kepada terdakwa II bahwa dirinya akan pergi menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian, sehingga setelah mendengarnya terdakwa II kemudian langsung masuk kedalam rumah menyimpan pisau tersebut lalu pergi bersembunyi di kebun yang ada di belakang rumah terdakwa II yang jaraknya kurang lebih 1 (satu) kilo meter, setelah beberapa menit kemudian Pihak Kepolisian datang lalu  mengamankan terdakwa II .      
  • Bahwa terdakwa II  menjelaskan pada saat melihat korban AHMAD JAELANI bergerak dan hendak bangkit dari posisi terlentang namun terdakwa I kembali memarangi korban hingga memastikan korban  AHMAD JAELANI tidak dapat bangkit lagi, dan ketika melihat korban AHMAD JAELANI hendak menghembusakan nafas terakhirnya sambil mengatakan “ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR,” terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pulang dengan mengatakan “KONI MAE LISUNI, TARONI MADECENG SYAHADAT NA MANGOLO RIPUANGNGE” artinya KESINI KITA PULANG, BIARKAN DIRINYA MEMPERBAIKI SYAHADATNYA UNTUK MENGHADAP KE SANG PENCIPTA” dan selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat kejadian dan menuju kerumah terdakwa I.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban mendapat luka dan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum dari UPT PUSKESMAS TELLU SIATTINGE Nomor : 301/PKM-TS/VIII/2024 tanggal 10 Agustus 2024 , yang ditandatangani oleh Samsuddin, A.Md. Kep ,  yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.30 Wita telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap seorang mayat atas nama AHMAD JAILANI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar

  1. Keadaan Jenazah                  : Jenaza terlentang dialasi tikar tertutup kain sarung dalam  

kondsi basah, meggunakan baju dan celana           

  1. Kaku Jenaza                         : Ada
  2. Pembusukan                         : Tidak Ada
  3. Ukuran Jenazah                    : Panjang 167 cm
  4. Kepala                                  : Pada bagian belakang kepala sebelah kiri terdapat luka terbuka

berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, Panjang enam centimeter, lebar 1 centimeter

  1. Pada kepala sebela kanan jarak tiga centimeter di atas daun telinga terdapat luka terbuka berbentuk lonjong. Tepi lurus, warna merah, Panjang Sembilan centimeter, lebar tiga centimeter
  2. Leher                                     : Tidak ada kelainan
  3. Dada sebelah kanan terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, Panjang lima centimeter, lebar dua centimeter dengan dasar tulang
  4. Dada sebelah kiri terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter dengan dasar tulang
  5. Punggung sebelah kiri terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang sembilan belas centimeter, lebar lima koma empat centimeter
  6. Punggung sebelah kiri terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang sebelas centimeter, lebar empat koma lima centimeter
  7. Punggung sebelah kanan terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang enam centimeter, lebar dua centimeter
  8. Punggung sebelah kiri bawah terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang enam centimeter, lebar tujuh centimeter
  9. Perut bagian bawah pusat terdapat luka terbuka berbentuk lonjong, tepi lurus, warna merah, panjang enam centimeter, lebar dua centimeter, tempak usus keluar rongga perut
  10. Tungkai atas pada pergelangan tangan sebelah sebelah kiri terdapat luka terbuka tepi lurus, warna merah, panjang sembilan centimeter, lebar tujuh centimeter
  11. Tungkai bawah pada pergelangan kaki sebelah kanan terdapat luka terbuka tepi lurus, warna merah, panjang enam centimeter, lebar empat centimeter.

 

Tindakan Yang Diberikan

Dilakukan tindakan memasukkan usus ke dalam rongga perut dan jahit luka

 

Kesimpulan

Dari Hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya sebelas luka terbuka akibat benda tajam

    

-------Perbuatan mereka terdakwa I. ALHUSARI Alias UNCA Bin ABDULLAH  bersama terdakwa II. ABDULLAH Alias ULLA Bin KADDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya