Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Wtp AHMAD SYARIF,SH.,MH. BANK RAKYAT INDONESIA BRI CABANG BONE Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 15 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SYARIF,SH.,MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati, SHAHMAD SYARIF,SH.,MH.
Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA BRI CABANG BONE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.300.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:
  • KERUGIAN MATERIL;

Kerugian atas pembobolan Rekening sebesar Rp.177.300.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);

  • KERUGIAN IMMATERIL;

Dengan hilangnya uang tersebut rencana PENGGUGAT yang akan menggunakan uang tersebut jadi terhambat dan gagal, meskipun tidak dapat dinilai dengan uang namun pantas kalau ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

  • Sehingga total kerugian yang wajib ditanggung oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp.277.300.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yaitu tanah dan bangunan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bone yang terletak di Jalan A. Yani No.11 Manurunge Kecamatan Tanete Riatang, Kabupaten Bone;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juts rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan putusan, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara ini ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya atas perkara ini;

Atau

apabila. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak