Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Wtp SALMAN 1.PT. Bank Negara Indonesia Cabang Sengkang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare-Pare
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Bone
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Cabang Sengkang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare-Pare
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Bone
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. DALAM PROVISI
  • Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan lelang jaminan terhadap benda yang menjadi Obyek sengketa karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

          II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dan seluruhnya
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan Perjanjiann Kredit antara penggugat dengan tergugat I . Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.

Menyatakan secara Hukum bahwa penjualan secara lelang obyek sengketa di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) , yang yang beralamat di d.a. Jl. Jend Sudirman No.49 – Cappa Galung – Kec. Bacukiki barat Kota Pare Pare Sulawesi Selatan  91122 , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.

  1. Memerintahkan tergugat II menolak pendaftaran lelang atas obyek sengketa yang dimaksud dalam posita angka 2 gugatan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  1. Memerintahkan tergugat III agar tidak melakukan balik nama terhadap obyek sengketa sampai sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

SUBSIDER :

  • Mohon Putusan yang seadil adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak