Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2026/PN Wtp GUSTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUSTANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa identitas atas nama GUSTANG lahir di Libureng pada tanggal 12 Oktober 1980 yang tertera pada KTP, KK, IJASAH dan AKTA KELAHIRAN Pemohon dengan nama GUSTAN pada BUKU NIKAH Pemohon serta IJASAH dan AKTA KELAHIRAN Anak kandung pemohon atas nama Arfan Agustin dan Adiba Ulfairah adalah identitas yang berbeda tetapiĀ  merujuk pada satu orang yang sama;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak