Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim bersama-sama dengan Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan Firman Alias Fito Bin Muh.Amin pada hari selasa tanggal Tanggal 04 September 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jln.Sungai Citarum Kel.Bukaka Kec.Tanete Riattang Kab.Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tanggal 3 September 2024 telah dilakukan penagkapan terhadap Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu pada casing hp milik Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan setelah di introgasi oleh petugas kepolisian Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mengakui memperoleh narkotika jenis shabu dari terdakwa.
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 12.00 Wita terdakwa ditelfon oleh Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri menanyakan apakah terdakwa mengetahui tempat untuk membeli narkotika jenis shabu karena Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mau membeli narkotika sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa menyuruh Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri menunggu, kemudian sekitar pukul 17.00 wita Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin datang kerumah terdakwa selanjutnya terdakwa menghubungi Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin tapi tidak diangkat sehingga terdakwa pergi menemui Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin lalu menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu setangah gram kemudian Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin menyampaikan tidak ada, yang ada ¼ gram seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menghubungi Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri menyampaikan ada ready narkotika jenis shabu ¼ gram dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin mengatakan untuk dipesankan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket ¼ gram selanjutnya terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin menyuruh untuk mentransfer uang ke akun dana miliknya. Setelah Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mentransfer uang ke akun dana Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin terdakwa pulang kerumahnya.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 wita terdakwa bersama dengan Lk.Firman Alias Fito Bin Muh.Amin berbocengan menuju Lokasi untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dengan cara ditempel yang loksinya diketahui oleh Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin. setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin Kembali kerumah milik terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa lalu menyerahkan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri lalu Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri menggabungkan narkotika jenis shabu tersebut menajdi 1 (satu) sachet terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin. setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 03.30 wita datang petugas kepolisian kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan introgasi terhadap diri terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan pada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan terdakwa mengakui bahwa Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri meminta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis shabu sehingga terdakwa menghubungi Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan berat ¼ gram dengan harga Rp.400.000 persachetnya serta dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) set alat hisap (bong) beserta pireks. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke direktorat polda Sul-Sel.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 3885/NNF/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat satu sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,5474 gram
- 1 (satu) set alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca/pireks
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic warna hitam
- 1 (satu) botol platik berisi urine
Barang bukti tersebut milik terdakwa Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- Bahwa terdakwa saat di tangkap oleh petugas kepolisian Polda Sul-Sel tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
A T A U
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim bersama-sama dengan Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan Firman Alias Fito Bin Muh.Amin pada hari selasa tanggal Tanggal 04 September 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jln.Sungai Citarum Kel.Bukaka Kec.Tanete Riattang Kab.Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, secara tanpa hak dan melawan hukum memliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 3 September 2024 telah dilakukan penagkapan terhadap Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu pada casing hp milik Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan setelah di introgasi oleh petugas kepolisian Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mengakui memperoleh narkotika jenis shabu dari terdakwa.
- Berawal pada hari selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 18.30 wita personil UNIT 2 SUBDIT 3 memperoleh informasi dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa di Dusun Lomping Desa Abbumpungeng Kec.Cina Kab.Bone sering terjadi transaksi narkotika kemudian Tim UNIT 2 SUBDIT 3 berangkat menuju TKP dan melakukan pemantauan dan monitoring melihat Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri menggunakan sepeda motor sambil memegang handphone selanjutnya personil UNIT 2 SUBDIT 3 mengikuti Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan pada saat Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri berhenti di Jln.Poros Bone Sinjai Dusun Lomping Desa Abbumpungeng Kec.Cina Kab.Bone, personil kepolisian langsung melakukan penagkapan terhadap Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan melakukan penggeledahan terhadap diri Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan menemukan satu sachet kecil narkotika jenis shabu yang disimpan pada casing hanphone milik Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri.
- Bahwa selanjutnya personil kepolisian melakukan introgasi terhadap Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 personil kepolisian mendatangi rumah terdakwa di Jalan Sungai Citarum Kel.Bukaka Kec.Tanete Riattang Kab.Bone dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) set alat hisap (bong) beserta pireks, dan dilakukan introgasi terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri yang diperoleh dari teradkwa dan terdakwa menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel yang dipesan oleh Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin dan terdakwa dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin bersama-sama mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya personil kepolisian mendatangi rumah Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin di jalan Mh.Tamrin No 27 Kel.TA Kec.Tanete Riattang Kab.Bone dan dilakukan introgasi terhadap Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin bahwa telah ditemukan narkotika jenis shabu pada terdakwa dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa adalah narkotika jenis shabu yang dipesan oleh dirinya melaui online dengan nama OMBREDETS
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 3885/NNF/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat satu sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,5474 gram
- 1 (satu) set alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca/pireks
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic warna hitam
- 1 (satu) botol platik berisi urine
Barang bukti tersebut milik terdakwa Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- Bahwa terdakwa saat di tangkap oleh petugas kepolisian Polda Sul-Sel tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- |