Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGUNG ADE PUTRA Alias AGUNG pada hari kamis tanggal 11 Juli tahun 2024 sekitar pukul 16:00 Wita dan pada hari sabtu tanggal 13 Juli tahun 2024 sekitar pukul 10:40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Mesjid Songkok Recca Jln. Jendral Ahmad Yani Kel. Jeppe’e Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. Mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan secara berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KuhPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian-------------------------------- |