Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Wtp 1.MUHAMMAD ABDUL GHANY LISAPALI
2.ANDI SRI DEWI
DITRESKRIMUM POLRES BONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ABDUL GHANY LISAPALI
2ANDI SRI DEWI
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLRES BONE
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1IPTU DR. ADI ASRUL, S.H., M.HDITRESKRIMUM POLRES BONE
Petitum Permohonan

PETITUM :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Bone Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya