Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. HAMZAH Alias ANCA BIN ABD. HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-639/P.4.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH Alias ANCA BIN ABD. HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SALAHUDDIN SHHAMZAH Alias ANCA BIN ABD. HAMID
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-------Bahwa ia terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID pada hari Kamis  tanggal 18 Januari 2024 sekitar Pukul 00.30  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelurahan Padaelo  Kecamatan Mare Kabupaten Bone tepatnya didalam warung makan,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa sementara di warung makan milknya kemudian terdakwa ke rumah lelaki HERI (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu karena sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli sabu dari lelaki HERI dan setelah sampai terdakwa bertemu dengan lelaki HERI kemudian terdakwa langsung memberikan uang harga sabu kepada lelaki HARI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya lelaki HERI memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil kepada terdakwa dan stelah terdakwa menerima sabu dari lelaki HERI terdakwa langsung pulang ke rumah makan miliknya yang berada di Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan terdakwa langsung mengkomsumsi sebagian dari sabu tersebut dan sisanya terdakwa simpan dengan maksud untuk dijual namun belum sempat dijual karena terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone.
  • Bahwa pada saat penggeledahan oleh Petugas Kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan diatas kulkas dan selain narkotika jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi penutup botol minuman yang sudah dirakit jadi alat hisap sabu, 1 (satu) batang pyreks kaca, 1 (satu) batang sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu api yang ditemukan diatas lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 warna biru dengan Sim Card 0823 9484 0304 ditemukan dalam saku celana samping sebelah kanan yang dikenakan terdakwa pada saat itu yang mana Handphone tersebut terdakwa gunakan untuk berkomunikasi untuk transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual atau menguasai Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir bersama team melakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 00,30 Wita bertempat di Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare Kabupaten Bone tepatnya didalam Warung makan milik terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sementara duduk seorang diri sehingga pada saat itu juga saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir langsung melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan diatas kulkas dan selain narkotika jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi penutup botol minuman yang sudah dirakit jadi alat hisap sabu, 1 (satu) batang pyreks kaca, 1 (satu) batang sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu api yang ditemukan diatas lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 warna biru dengan Sim Card 0823 9484 0304 ditemukan dalam saku celana samping sebelah kanan yang dikenakan terdakwa.
  • Dan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang dibeli dari lelakim HERI (DPO) dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian sabu tersebut terdakwa sudah komsumsi sedangkan sisanya rencananya terdakwa mau jual namum belum sempat dijual sehingga terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidiakan.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0281/NNF/I/2024  tanggal 23 Januari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0725 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0512  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------Bahwa ia terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID pada hari Kamis  tanggal 18 Januari 2024 sekitar Pukul 00.30  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelurahan Padaelo  Kecamatan Mare Kabupaten Bone tepatnya didalam warung makan,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa sementara di warung makan milknya kemudian terdakwa ke rumah lelaki HERI (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu karena sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli sabu dari lelaki HERI dan setelah sampai terdakwa bertemu dengan lelaki HERI kemudian terdakwa langsung memberikan uang harga sabu kepada lelaki HARI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya lelaki HERI memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil kepada terdakwa dan stelah terdakwa menerima sabu dari lelaki HERI terdakwa langsung pulang ke rumah makan miliknya yang berada di Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan terdakwa langsung mengkomsumsi sebagian dari sabu tersebut dan sisanya terdakwa menyimpannya.
  • Bahwa pada saat penggeledahan oleh Petugas Kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan diatas kulkas dan selain narkotika jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi penutup botol minuman yang sudah dirakit jadi alat hisap sabu, 1 (satu) batang pyreks kaca, 1 (satu) batang sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu api yang ditemukan diatas lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 warna biru dengan Sim Card 0823 9484 0304 ditemukan dalam saku celana samping sebelah kanan yang dikenakan terdakwa pada saat itu yang mana Handphone tersebut terdakwa gunakan untuk berkomunikasi untuk transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual atau menguasai Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir bersama team melakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 00,30 Wita bertempat di Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare Kabupaten Bone tepatnya didalam Warung makan milik terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sementara duduk seorang diri sehingga pada saat itu juga saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir langsung melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan diatas kulkas dan selain narkotika jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi penutup botol minuman yang sudah dirakit jadi alat hisap sabu, 1 (satu) batang pyreks kaca, 1 (satu) batang sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu api yang ditemukan diatas lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 warna biru dengan Sim Card 0823 9484 0304 ditemukan dalam saku celana samping sebelah kanan yang dikenakan terdakwa.
  • Dan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang dibeli dari lelakim HERI (DPO) dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian sabu tersebut terdakwa sudah komsumsi sedangkan sisanya terdakwa menyimpannya sehingga terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0281/NNF/I/2024  tanggal 23 Januari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0725 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0512  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

   ATAU

 

KETIGA :

 

-------Bahwa ia terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID pada hari Kamis  tanggal 18 Januari 2024 sekitar Pukul 00.30  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelurahan Padaelo  Kecamatan Mare Kabupaten Bone tepatnya didalam warung makan,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa sementara di warung makan milknya kemudian terdakwa ke rumah lelaki HERI (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu karena sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli sabu dari lelaki HERI dan setelah sampai terdakwa bertemu dengan lelaki HERI kemudian terdakwa langsung memberikan uang harga sabu kepada lelaki HARI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya lelaki HERI memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil kepada terdakwa dan stelah terdakwa menerima sabu dari lelaki HERI terdakwa langsung pulang ke rumah makan miliknya yang berada di Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan terdakwa langsung mengkomsumsi sebagian dari sabu tersebut dan sisanya terdakwa menyimpannya.
  • Bahwa pada saat penggeledahan oleh Petugas Kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan diatas kulkas dan selain narkotika jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi penutup botol minuman yang sudah dirakit jadi alat hisap sabu, 1 (satu) batang pyreks kaca, 1 (satu) batang sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu api yang ditemukan diatas lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 warna biru dengan Sim Card 0823 9484 0304 ditemukan dalam saku celana samping sebelah kanan yang dikenakan terdakwa pada saat itu yang mana Handphone tersebut terdakwa gunakan untuk berkomunikasi untuk transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual atau menguasai Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir bersama team melakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 00,30 Wita bertempat di Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare Kabupaten Bone tepatnya didalam Warung makan milik terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sementara duduk seorang diri sehingga pada saat itu juga saksi Bripka Jumansar dan saksi Briptu Muh. Khaerul Tahir ,S.H Bin Muh. Tahir langsung melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan diatas kulkas dan selain narkotika jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi penutup botol minuman yang sudah dirakit jadi alat hisap sabu, 1 (satu) batang pyreks kaca, 1 (satu) batang sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu api yang ditemukan diatas lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 4 warna biru dengan Sim Card 0823 9484 0304 ditemukan dalam saku celana samping sebelah kanan yang dikenakan terdakwa.
  • Dan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang dibeli dari lelakim HERI (DPO) dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian sabu tersebut terdakwa sudah komsumsi sedangkan sisanya terdakwa menyimpannya sehingga terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0281/NNF/I/2024  tanggal 23 Januari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0725 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0512  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin ABD HAMID sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127  ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/