Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. ZULFIKAR NA. ILYAS ALIAS FIKAR BIN NUR ALIM ILYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-638/P.4.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR NA. ILYAS ALIAS FIKAR BIN NUR ALIM ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama                      

       -----------Bahwa ia terdakwa ZULFIKAR NA. ILYAS ALIAS FIKAR BIN NUR ALIM ILYAS pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Nopember tahun 2023 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Kantor PT Bosowa Berlian Motor Jl. A. Pangeran Petta Rani  Kelurahan Tamamaung Kecamatan Penakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam Daerah hukumnya sesuai dengan pasal 84 ayat (1) KUHAP dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:

    • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal korban Hermansyah Bin Muh. Sadiri Menelpon kepada saudara lk. RAHIS yang merupakan salah satu  Sales di Toyota Kota Makassar menyampaikan maksud keinginannya ingin membeli mobil truck selanjutnya korban Hermansyah berangkat ke kota Makassar dan bertemu langsung dengan saudara RAHIS namun ditempat saudara RAHIS bekerja sebagai Marketing di PT Haji Kalla tidak menyediakan produk mobil seperti yang diinginkan oleh korban Hermansyah sehingga pada saat itu saudara RAHIS memperkenalkan korban Hermansyah kepada salah satu Karyawan PT. Bosowa Berlian Makassar yaitu terdakwa Zulfikar di Showroom Bosowa Makassar Selanjutnya terdakwa Zulfikar mengajak korban HERMANSYAH untuk melihat beberapa unit mobil truck baru yang ada di showroom tepatnya di halaman belakang kantor tersebut.
    • Bahwa setelah korban Hermansyah melihat mobil yang tersedia kemudian korban Hermansyah berminat untuk membeli salah satu produk mobil truck merk Mitsubishi Canter Super HDS yang telah dipasarkan oleh terdakwa Zulfikar lalu kemudian terjadi negosasi antara terdakwa Zulfikar dan korban Hermansyah terkait dengan bak mobil truck yang nantinya digunakan pada mobil tersebut dan apa bila jadi dibeli oleh korban Hermansyah  saat itu tinggi bak mobil yang bisa terpasang  dimobil itu sesuai aturan dengan 70 cm dan selanjutnya mereka sepakat lalu korban Hermansyah menyerahkan uang tanda jadi (down payment) untuk pembelian 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Canter sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah),- lalu kemudian terdakwa Zulfikar membuatkan  surat pemesanan kenderaan yang ditanda tangani oleh terdakwa Zulfikar yang kemudian salinannya diberikan kepada korban Hermanyah setelah itu terdakwa Zulfikar memberitahukan kepada korban bahwa nantinya akan ada survai yang dilakukan oleh pembiayaan dirumah korban Hermansyah di Kabupaten Bone.
    • Bahwa tidak lama setelah itu terdakwa Zulfikar  menelpon kepada korban Hermasyah untuk meminta uang sebagai biaya pembuatan bak mobil sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)  dan berselang sekitar seminggu kemudian terdakwa Zulfikar kembali lagi meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sebagai biaya survai yang nantinya dilakukan oleh pihak pembiayaan. Setelah pengiriman biaya survey , keesokan harinya pihak pembiayaan kemudian datang melakukan survey dirumah korban di kabupaten Bone.
    • Bahwa tidak lama setelah dilakukan survey kemudian terdakwa  Zulfikar tidak perna memberikan kabar lagi kepada korban Hermanyah sehingga korban Hermanyah mencoba untuk menghubungi terdakwa Zulfikar melalui telpon yang mana menurut terdakwa  Zulfikar pembiayaan yang ditunjuk sebelumnya yaitu DIPO STAR FINANCE tidak bersedia memberikan fasilitas keredit sehingga harus dipindahkan kepada pembiayaan lain yaitu pembiayaan Mandiri. Dan sekitar satu minggu kemudian terdakwa Zulfikar mendatangi rumah korban Hermanyah dan terdakwa Zulfikar sendiri yang kemudian melakukan survey dengan cara memotret SPPT tanah korban Hermanyah lalu kemudian terdakwa Zulfikar meminta uang lagi kepada korban sebanyak Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) sebagai tambahan DP/uang muka serta uang tersebut tidak usa ditransper dan terdakwa Zulfikar ingin mengambilnya secara tunai akhirnya korban Hermanyah menyerahkan uang itu secara langsung kepada terdakwa Zulfikar.
    • Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian korban Hermanyah menghubungi kembali terdakwa Zulfikar namun nomor Hendphone milik terdakwa Zulfikar tidak perna aktif sehingga korban Hermanyah berinisiatif untuk berangkat ke kota Makassar untuk menemui terdakwa Zulfikar setelah  korban Hermanyah sudah berada di kota Makassar nomor Hendphone terdakwa Zulfikar sudah mulai aktif kembali lalu korban Hermanyah menghubunginya untuk menemuinya dan setelah bertemu selanjutnya korban Hermanyah meminta bukti/kwitansi atas uang yang telah diterimah dari korban Hermanyah kemudian terdakwa Zulfikar memberikan kwitansi kepada korban Hermanyah tertanggal 8 januari 2024 keesokan harinya korban Hermanyah kemudian pulang ke Kabupaten Bone yang mana saat itu terdakwa Zulfikar ikut bersama dengan korban Hermanyah dengan alasan ingin memotret lokasi obyek tanah milik korban Hermanyah sambil bermalam dirumah korban Hermanyah selama sehari;
    • Bahwa terdakwa Zulfikar kembali ke Kota Makassar maka korban Hermanyah merasakan curiga sehingga korban Hermanyah bersama dengan istrinya berangkat ke kota Makassar untu memperjelas dan kemudian mendatangi Kantor PT . Bosowa Berlian Motor dengan memperlihatkan kwitansi dan surat pemesanan kenderaan yang mana dari pihak PT. Bosowa Berlian Motor mengatakan kalau tidak ada yang masuk pesanan kepada pihak Bosowa atau pun kepada pihak pembiayaan sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 17.000.000 ,- tujuh belas juta rupiah).

                         

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan  Pasal  372  KUHPidana .

 

-------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------

 

K E D U A

----------- Bahwa ia terdakwa ZULFIKAR NA. ILYAS ALIAS FIKAR BIN NUR ALIM ILYAS pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Nopember tahun 2023 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Kantor PT Bosowa Berlian Motor Jl. A. Pangeran Petta Rani  Kelurahan Tamamaung Kecamatan Penakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam Daerah hukumnya sesuai dengan pasal 84 ayat (1) KUHAP dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohonan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supanya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

    • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal korban Hermansyah Bin Muh. Sadiri Menelpon kepada saudara lk. RAHIS yang merupakan salah satu  Sales di Toyota Kota Makassar menyampaikan maksud keinginannya ingin membeli mobil truck akhirnya korban Hermansyah berangkat ke kota Makassar dan bertemu langsung dengan saudara RAHIS namun ditempat saudara RAHIS bekerja sebagai Marketing di PT Haji Kalla tidak menyediakan produk mobil seperti yang diinginkan oleh korban Hermansyah sehingga pada saat itu saudara RAHIS memperkenalkan korban Hermansyah kepada salah satu Karyawan PT. Bosowa Berlian Makassar yaitu terdakwa Zulfikar di Showroom Bosowa Makassar Selanjutnya terdakwa Zulfikar  mengajak korban HERMANSYAH untuk melihat beberapa unit mobil truck baru yang ada di showroom tepatnya di halaman belakang kantor tersebut.
    • Bahwa setelah korban Hermansyah melihat mobil tersebut kemudian korban Hermansyah berminat untuk membeli salah satu produk mobil truck merk Mitsubishi Canter Super HDS yang telah dipasarkan oleh terdakwa Zulfikar lalu kemudian terjadi negosasi antara terdakwa Zulfikar dan korban Hermansyah terkait dengan bak mobil truck yang nantinya digunakan pada mobil tersebut dan apa bila jadi dibeli oleh korban Hermansyah  saat itu tinggi bak mobil yang bisa terpasang  dimobil itu sesuai aturan dengan 70 cm dan selanjutnya mereka sepakat lalu korban Hermansyah menyerahkan uang tanda jadi (down payment) untuk pembelian 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Canter sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah),- lalu kemudian terdakwa Zulfikar membuatkan  surat pemesanan kenderaan yang ditanda tangani oleh terdakwa Zulfikar yang kemudian salinannya diberikan kepada korban Hermanyah setelah itu terdakwa Zulfikar memberitahukan kepada korban bahwa nantinya akan ada survai yang dilakukan oleh pembiayaan dirumah korban Hermansyah di Kabupaten Bone.
    • Bahwa tidak lama setelah itu terdakwa Zulfikar  menelpon kepada korban Hermasyah untuk meminta uang sebagai biaya pembuatan bak mobil sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)  dan berselang sekitar seminggu kemudian terdakwa Zulfikar kembali lagi meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sebagai biaya survai yang nantinya dilakukan oleh pihak pembiayaan. Setelah pengiriman biaya survey , keesokan harinya pihak pembiayaan kemudian datang melakukan survey dirumah korban di kabupaten Bone.
    • Bahwa tidak lama setelah dilakukan survey kemudian terdakwa  Zulfikar tidak perna memberikan kabar lagi kepada korban Hermanyah sehingga korban Hermanyah mencoba untuk menghubungi terdakwa Zulfikar melalui telpon yang mana menurut terdakwa  Zulfikar pembiayaan yang ditunjuk sebelumnya yaitu DIPO STAR FINANCE tidak bersedia memberikan fasilitas keredit sehingga harus dipindahkan kepada pembiayaan lain yaitu pembiayaan Mandiri. Dan sekitar satu minggu kemudian terdakwa Zulfikar mendatangi rumah korban Hermanyah dan terdakwa Zulfikar sendiri yang kemudian melakukan survey dengan cara memotret SPPT tanah korban Hermanyah lalu kemudian terdakwa Zulfikar meminta uang lagi kepada korban sebanyak Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) sebagai tambahan DP/uang muka serta uang tersebut tidak usa ditransper dan terdakwa Zulfikar ingin mengambilnya secara tunai akhirnya korban Hermanyah menyerahkan uang itu secara langsung kepada terdakwa Zulfikar.
    • Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian korban Hermanyah menghubungi kembali terdakwa Zulfikar namun nomor Hendphone milik terdakwa Zulfikar tidak perna aktif sehingga korban Hermanyah berinisiatif untuk berangkat ke kota Makassar untuk menemui terdakwa Zulfikar setelah  korban Hermanyah sudah berada di kota Makassar nomor Hendphone terdakwa Zulfikar sudah mulai aktif kembali lalu korban Hermanyah menghubunginya untuk menemuinya dan setelah bertemu selanjutnya korban Hermanyah meminta bukti/kwitansi atas uang yang telah diterimah dari korban Hermanyah kemudian terdakwa Zulfikar memberikan kwitansi kepada korban Hermanyah tertanggal 8 januari 2024 keesokan harinya korban Hermanyah kemudian pulang ke Kabupaten Bone yang mana saat itu terdakwa Zulfikar ikut bersama dengan korban Hermanyah dengan alasan ingin memotret lokasi obyek tanah milik korban Hermanyah sambil bermalam dirumah korban Hermanyah selama sehari;
    • Bahwa terdakwa Zulfikar kembali ke Kota Makassar maka korban Hermanyah merasakan curiga sehingga korban Hermanyah bersama dengan istrinya berangkat ke kota Makassar untu memperjelas dan kemudian mendatangi Kantor PT . Bosowa Berlian Motor dengan memperlihatkan kwitansi dan surat pemesanan kenderaan yang mana dari pihak PT. Bosowa Berlian Motor mengatakan kalau tidak ada yang masuk pesanan kepada pihak Bosowa atau pun kepada pihak pembiayaan sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 17.000.000 ,- (tujuh belas juta rupiah).

                         

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 378    KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/