Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Wtp DJASDAR, S.Sos Bin M.DJAFAR KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1DJASDAR, S.Sos Bin M.DJAFAR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Praperadilan, memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone, kiranya berkenan memeriksa dan mengadili perkara a quo seraya memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/25/VIII/2018/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 9 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Termohon  Praperadilan adalah tidak sah;  
  3. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk membuka kembali penyidikan dugaan Tindak Pidana Perbankan atas nama Tersangka Burhan Daji, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/171/IV/2017/SPKT/Res Bone, tanggal 15 April 2017;
  4. Membeban biaya perkara kepada Negara; -------------------------------------------

Atau apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).-----------

Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, atas perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Watampone kami ucapkan terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Adil selalu membimbing kita semua.

Pihak Dipublikasikan Ya