Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. ERNAWATI Alias ERNA BINTI TAWIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNAWATI Alias ERNA BINTI TAWIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HERNAWATI Alias ERNA BINTI TAWIL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ERNAWATI Alias ERNA Binti TAWIL pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Tungke Kecamatan Bengo Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saksi RISAL Alias ICAL Bin ASIS sering membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap masuk ke Kabupaten Bone dengan tujuan untuk dijual, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan dengan cara tehnik Undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi) dengan cara menyamar sebagai pembeli.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone, Saksi bersama Tim dari Sat Res Narkoba Pores Bone menyusun rencana penangkapan, dan pada saat itu saksi bersembunyi di sekitar tempat kejadian, Selanjutnya Saksi RISAL datang membawa sabu menemui tim yang menyamar sebagai pembeli, lalu Saksi bersama tim keluar dari persembunyian dan melakukan penangkapan terhadap Saksi RISAL, Selanjutnya Saksi dari Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang 1 (satu) sachet sabu ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri sedangkan 1 (satu) sachet sabu lagi ditemukan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri, dan 1 (satu) unit Handphone merek Tecno Spark 20 warna biru milik Saksi RISAL.
  • Bahwa Saksi RISAL mengakui akan melakukan pengantaran sabu kepada seseorang yang sebelumnya telah memesan yaitu Terdakwa, sehingga saksi bersama Tim dari Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lagi dengan cara menyuruh Saksi Risal berkomunikasi melalui telpon dengan Terdakwa dan menentukan tempat transaksi sabu, Kemudian pada hari itu juga hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat dipinggir Jalan Desa Tungke Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Saksi RISAL melakukan transaksi sabu dengan Terdakwa dengan cara Saksi RISAL datang dengan menggunakan mobil dan sekitar 10 (sepuluh) menit datang Terdakwa menghampiri mobil lalu Saksi RISAL membuka sedikit jendela mobil dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet sabu yang sudah dipesan sebelumnya, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisa harga sabu yang belum dibayarkan kepada Saksi RISAL. Selanjutnya saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone keluar dari persembunyiannya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi RISAL dan Terdakwa bersama barang buktinya diamankan di Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi RISAL melalui Aplikasi chat whatsapp dan terlebih dahulu Terdakwa mempertanyakan mengenai harga sabu, kemudian Saksi RISAL menjawab kalau 1 (satu) gram sabu harganya sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung menyetujui dan mau membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari sekitar pukul 10.00 wita Saksi RISAL menelpon ke Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang lalu Saksi RISAL mengirimkan nomor rekening ke Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan lebihnya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan diserahkan secara langsung apabila sabunya telah diterima dari Saksi RISAL.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Saksi Risal dan menyuruh Terdakwa ke pinggir jalan Desa Tungke Kabupaten Bone untuk mengambil sabu, Selanjutnya pada pukul 20.00 wita Saksi Risal datang dengan menggunakan mobil dan Terdakwa langsung menghampiri mobil lalu Saksi RISAL membuka sedikit jendela mobil dan menyerahkan 1 (satu) sachet sabu lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu) kepada Saksi RISAL, dan seketika itu juga datang pihak kepolisian menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) sachet sabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 warna biru. 
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab:0859/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,5606 gram, diberi nomor barang bukti 1756/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ERNAWATI Alias ERNA Binti TAWIL, diberi nomor barang bukti 1757/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0076 gram, diberi nomor barang bukti 1758/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RISAL Alias ICAL Bin ASIS, diberi nomor barang bukti 1759/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa ERNAWATI Alias ERNA Binti TAWIL pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Tungke Kecamatan Bengo Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saksi RISAL Alias ICAL Bin ASIS sering membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap masuk ke Kabupaten Bone dengan tujuan untuk dijual, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan dengan cara tehnik Undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi) dengan cara menyamar sebagai pembeli.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone, Saksi bersama Tim dari Sat Res Narkoba Pores Bone menyusun rencana penangkapan, dan pada saat itu saksi bersembunyi di sekitar tempat kejadian, Selanjutnya Saksi RISAL datang membawa sabu menemui tim yang menyamar sebagai pembeli, lalu Saksi bersama tim keluar dari persembunyian dan melakukan penangkapan terhadap Saksi RISAL, Selanjutnya Saksi dari Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang 1 (satu) sachet sabu ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri sedangkan 1 (satu) sachet sabu lagi ditemukan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri, dan 1 (satu) unit Handphone merek Tecno Spark 20 warna biru milik Saksi RISAL.
  • Bahwa Saksi RISAL mengakui akan melakukan pengantaran sabu kepada seseorang yang sebelumnya telah memesan yaitu Terdakwa, sehingga saksi bersama Tim dari Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lagi dengan cara menyuruh Saksi Risal berkomunikasi melalui telpon dengan Terdakwa dan menentukan tempat transaksi sabu, Kemudian pada hari itu juga hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat dipinggir Jalan Desa Tungke Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Saksi RISAL melakukan transaksi sabu dengan Terdakwa dengan cara Saksi RISAL datang dengan menggunakan mobil dan sekitar 10 (sepuluh) menit datang Terdakwa menghampiri mobil lalu Saksi RISAL membuka sedikit jendela mobil dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet sabu yang sudah dipesan sebelumnya, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisa harga sabu yang belum dibayarkan kepada Saksi RISAL. Selanjutnya saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone keluar dari persembunyiannya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi RISAL dan Terdakwa bersama barang buktinya diamankan di Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi RISAL melalui Aplikasi chat whatsapp dan terlebih dahulu Terdakwa mempertanyakan mengenai harga sabu, kemudian Saksi RISAL menjawab kalau 1 (satu) gram sabu harganya sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung menyetujui dan mau membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari sekitar pukul 10.00 wita Saksi RISAL menelpon ke Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang lalu Saksi RISAL mengirimkan nomor rekening ke Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan lebihnya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan diserahkan secara langsung apabila sabunya telah diterima dari Saksi RISAL.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Saksi Risal dan menyuruh Terdakwa ke pinggir jalan Desa Tungke Kabupaten Bone untuk mengambil sabu, Selanjutnya pada pukul 20.00 wita Saksi Risal datang dengan menggunakan mobil dan Terdakwa langsung menghampiri mobil lalu Saksi RISAL membuka sedikit jendela mobil dan menyerahkan 1 (satu) sachet sabu lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu) kepada Saksi RISAL, dan seketika itu juga datang pihak kepolisian menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) sachet sabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 warna biru.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab:0859/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,5606 gram, diberi nomor barang bukti 1756/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ERNAWATI Alias ERNA Binti TAWIL, diberi nomor barang bukti 1757/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0076 gram, diberi nomor barang bukti 1758/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RISAL Alias ICAL Bin ASIS, diberi nomor barang bukti 1759/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya