Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. AYU ARDANA Binti M. SANUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/P.4.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU ARDANA Binti M. SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa Terdakwa AYU ARDANA Binti M. SANUSI pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rompe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, jam 17.00 Wita, saksi korban Bungatira  berangkat menuju kerumah saksi JUMIANI Binti BANDONG dengan tujuan untuk membayar utang bensin sama rokok lalu selanjutnya pada saat saksi bungatira sampai dirumah saksi Jumaini yang merupakan mertua dari terdakwa kemudian pada saat saksi Bungatira menunggu tiba-tiba datang terdakwa keluar dari rumah tersebut dan bertanya kepada saksi bungatira ”KENAPAKI CERITAKA BILANG PELACUR” lalu saksi bungatira jawab ”SIAPA YANG BILANG” lalu terdakwa  mengatakan ”BILANG ORANG” kemudian terdakwa mendekat ke saksi Bungartira  lalu mendorong saksi bungatira  dari arah samping kiri dengan menggunakan kedua tangannya Dimana  saksi Bungatira  jatuh lalu datang lalu terdakwa mencakar lengan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa Kembali  mendekat ke saksi bungatira  langsung mencakar jidat sebelah kiri saksi bungatira  kemudian datang saksi JUPRI menghalangi terdakwa untuk melerai kemudian saksi bungatira pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum dari dr. Nur Akbar, selaku Dokter Spesialis pada UGD RS. Tk. IV Dr. m. Yasin Bone, dengan dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : R/33/VER/V/2023, tanggal 28 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Nur Akbar , adapun hasil pemeriksaan terhadap BUNGATIRA Binti LAMBACONG adalah :

-  Luka lecet pada lengan kiri ukuran lima kali satu sentimeter.

-  Luka lecet pada lengan kiri daerah atas siku ukuran empat kali satu sentimeter.

-  Luka lecet pada kening kiri ukuran lima kali satu sentimeter.

- Luka robek daerah tumit kanan ukuran dua kali satu sentimeter. –

Kesimpulan : Keadaan disebabkan trauma benda Tumpul .

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP . ---

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/