Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. ARIANDI Alias SANDI Bin ARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1195/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANDI Alias SANDI Bin ARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HARIANDI Alias SANDI Bin ARIFUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 ---------Bahwa ia terdakwa ARIANDI ALIAS SANDI BIN ARIFUDDIN bersama dengan lk. HADRI BIN M. NASIR SAM (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari  Senin tanggal  15 April  2024 sekitar pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jl. Pepaya Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone,

Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan mana terdakwa  tersebut lakukan  dengan cara  serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari Masyarakat kalau lk.HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sehingga dari pihak kepolisian diantaranya saksi Bripka Suherman Bin Amirdaus dan saksi Briptu Muh. Khaerul Bin Tahir melakukan penyelidikan atas inpormasi tersebut dan setelah mengetahui keberadaan lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM maka dari pihak kepolisian langsung bergerak pada saat itu serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM  ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa : 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Rocker warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) buah sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening dan 1 (satu) unit Hendphone merk oppo warna biru malam ditemukan didepan lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sementara duduk serta pengakuan dari lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sabu itu diperoleh dari terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN dengan cara dibeli dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa berawal terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN dihubungi oleh lk. HADRI dan menanyakan “ADA BARANGTA (SABU) PAKET RP. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH)” lalu terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN menjawab “ADA” KALAU MAUKI AMBIL, KITA KETEMU DIUJUNG LORONG SAJA” kemudian lk. HADRI menjawab “OKEY” selanjutnya lk. HADRI pergi keujung lorong serta terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN juga berangkat untuk menunggu lk. HADRI dan setelah mereka bertemu maka terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN langsung memberikan sabu tersebut kepada lk. HADRI sebanyak 1 (satu) sachet kecil kemudian lk. HADRI langsung juga memberikan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) kepada terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN selanjutnya terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN langsung pulang kerumahnya dan setelah itu terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN berangkat menujuh  kejalan papaya kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan sekitar sekitar pukul 04.30 wita terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN diamankan oleh pohak kepolisian  atas pengembangan dari lk. HADRI;
  • Bahwa terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN baru pertama kalinya penyerahan sabu dengan HADRI dipinggir jalanan jalan Husen Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan paket sabu ukuran kecil dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Shabu - shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 1515 / NNF / IV / 2024  tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan  berat netto seluruhnya 0,0865 gram. Diberi No. Barang bukti 3500/ 2024/ NNF.
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

            Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ARIANDI ALIAS SANDI BIN ARIFUDDIN bersama dengan lk. HADRI BIN M. NASIR SAM (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari  Senin tanggal  15 April  2024 sekitar pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jl. Pepaya Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk   dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone,

Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

-      Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari Masyarakat kalau lk.HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sehingga dari pihak kepolisian diantaranya saksi Bripka Suherman Bin Amirdaus dan saksi Briptu Muh. Khaerul Bin Tahir melakukan penyelidikan atas inpormasi tersebut dan setelah mengetahui keberadaan lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM maka dari pihak kepolisian langsung bergerak pada saat itu serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM  ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa : 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Rocker warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) buah sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening dan 1 (satu) unit Hendphone merk oppo warna biru malam ditemukan didepan lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sementara duduk serta pengakuan dari lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sabu itu diperoleh dari terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN dengan cara dibeli dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;

-     Bahwa berawal terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN dihubungi oleh lk. HADRI dan menanyakan “ADA BARANGTA (SABU) PAKET RP. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH)” lalu terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN menjawab “ADA” KALAU MAUKI AMBIL, KITA KETEMU DIUJUNG LORONG SAJA” kemudian lk. HADRI menjawab “OKEY” selanjutnya lk. HADRI pergi keujung lorong serta terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN juga berangkat untuk menunggu lk. HADRI dan setelah mereka bertemu maka terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN langsung memberikan sabu tersebut kepada lk. HADRI sebanyak 1 (satu) sachet kecil kemudian lk. HADRI langsung juga memberikan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) kepada terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN selanjutnya terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN langsung pulang kerumahnya dan setelah itu terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN berangkat menujuh  kejalan papaya kelurahan Macege  Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone  dan sekitar sekitar pukul 04.30 wita terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN diamankan oleh pohak kepolisian  atas pengembangan dari lk. HADRI;

-     Bahwa terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN baru pertama kalinya penyerahan sabu dengan HADRI dipinggir jalanan jalan Husen Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan paket sabu ukuran kecil dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);

-     Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan / memakai pertama menyiapkan alat berupa 1 (satu) set bong/alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic Agua, 1 (satu) batang pires kaca, 1 (satu) batang sendok takar sabu dan 1 (satu) buah korek api gas awalnya sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam pirex kaca kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas setelah itu kemudian sabu tersebut diisap dengan menggunakan bong/alat hisap sampai sabu itu habis.

-     Bahwa Shabu - shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.

-    Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium  Forensik Polri  Cabang Makassar Nomor Lab : 1515 / NNF / IV / 2024  tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :

  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan  berat netto seluruhnya  0,0865 gram. Diberi No. Barang bukti 3500/ 2024/ NNF.
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

            Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  Pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1)  Undang - Undang  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.                                                    

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa ARIANDI ALIAS SANDI BIN ARIFUDDIN bersama dengan lk. HADRI BIN M. NASIR SAM (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari  Senin tanggal  15 April  2024 sekitar pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jl. Pepaya Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk   dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone, terdakwa Penyalaguna Narkotika bagi diri  sendiri, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari Masyarakat kalau lk.HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sehingga dari pihak kepolisian diantaranya saksi Bripka Suherman Bin Amirdaus dan saksi Briptu Muh. Khaerul Bin Tahir melakukan penyelidikan atas inpormasi tersebut dan setelah mengetahui keberadaan lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM maka dari pihak kepolisian langsung bergerak pada saat itu serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM  ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa : 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Rocker warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) buah sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening dan 1 (satu) unit Hendphone merk oppo warna biru malam ditemukan didepan lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sementara duduk serta pengakuan dari lk. HADRI SIRLY BIN M. NASIR SAM sabu itu diperoleh dari terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN dengan cara dibeli dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa berawal terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN dihubungi oleh lk. HADRI dan menanyakan “ADA BARANGTA (SABU) PAKET RP. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH)” lalu terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN menjawab “ADA” KALAU MAUKI AMBIL, KITA KETEMU DIUJUNG LORONG SAJA” kemudian lk. HADRI menjawab “OKEY” selanjutnya lk. HADRI pergi keujung lorong serta terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN juga berangkat untuk menunggu lk. HADRI dan setelah mereka bertemu maka terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN langsung memberikan sabu tersebut kepada lk. HADRI sebanyak 1 (satu) sachet kecil kemudian lk. HADRI langsung juga memberikan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) kepada terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN selanjutnya terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN langsung pulang kerumahnya dan setelah itu terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN berangkat menujuh  kejalan papaya kelurahan Macege  Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone  dan sekitar sekitar pukul 04.30 wita terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN diamankan oleh pohak kepolisian  atas pengembangan dari lk. HADRI;
  • Bahwa terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN baru pertama kalinya penyerahan sabu dengan HADRI dipinggir jalanan jalan Husen Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan paket sabu ukuran kecil dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan / memakai pertama menyiapkan alat berupa 1 (satu) set bong/alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic Agua, 1 (satu) batang pires kaca, 1 (satu) batang sendok takar sabu dan 1 (satu) buah korek api gas awalnya sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam pirex kaca kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas setelah itu kemudian sabu tersebut diisap dengan menggunakan bong/alat hisap sampai sabu itu habis.
  • Bahwa Shabu - shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium  Forensik Polri  Cabang Makassar Nomor Lab : 1515 / NNF / IV / 2024  tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan  berat netto seluruhnya  0,0865 gram. Diberi No. Barang bukti 3500/ 2024/ NNF.
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa ARIADI BIN ARIPUDDIN adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

            Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  Pidana dalam Pasal  127  ayat (1) huruf a  Undang - Undang  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya