Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa berupa 2 (dua) petak sawah yang terletak di Dusun Lomppo Maleng, Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Matta/Mappema
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bunga Mawar/H.Dawa
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Taddi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah A. Kembang/Mammu
Yang telah dikuasai oleh Almarhum Abd.Razak selama kurang lebih 30 tahun bersama Penggugat berdasarkan Buku Nikah: 1701709 yang terbit di Bulu, 31 Oktober 1978 serta Bukti Surat SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan NOP; 73.11.050.008.008-0186.0;
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengerjakan obyek sengketa tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap obyek sengketa atas nama Tergugat;----------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian materil dan moril atas penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat maka demikian menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril kepada Penggugat sebesar sebagaimana diuraikan dalam posita yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) + Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan yaitu sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat negara (POLISI/TNI);-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya berdasarkan hukum;------------------------------------------------------
A T A U
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |