Dakwaan |
PERTAMA ;
------------ Bahwa ia terdakwa HASRIAN Alias RIAN HASRIAN Alias RIAN pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 22.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Desa Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang ilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA JUMANSAR, S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIR DAUS telah melakukan penangkapan terhadap saksi ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR (dalam berkas terpisah) atas informasi dari masyarakat bahwa saksi. ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik/klip bening dan dari pengakuan saksi ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR kalua sabu tersebut dibeli dari terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL lalu kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, dan dari pengakuan terdakwa kalau sebelumnya sabu tersebut diterima dari seseorang yang tidak dikenalnya namun biasa terdakwa panggil dengan sebutan BOSQ sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar (48 gram) kemudian sabu tersebut di serahkan/dibagi kepada saksi.HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG ( dalam berkas terpisah) sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang dan saksi HERDI Alias EGAL (dalam berkas terpisah) sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang selanjutnya dilakukan pengembangan saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan berhasil ditangkap lalu dilakukan introgasi terhadap saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG narkotika jenis yang telah diteriikan oleh terdakwa dan saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG mengakui kalau sebelumnya menerima sabu dari terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang namun sudah habis terjual.
- Bahwa benar saksi BRIPKA JUMANSAR, S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIR DAUS kemudian melakukan pengembangan terhadap saksi HERDI Alias EGAL dan berhasil ditangkap dan saksi HERDI Alias EGAL mengakui kalau sebelumnya menerima sabu dari terdakwa sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan dari keterangan saksi HERDI Alias EGAL kalau sabu tersebut yang diterima dari terdakwa sebagian sudah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh Pihak Kepolisan dalam penguasaanya.
- Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat itu sementara sedang duduk – duduk didalam rumahnya seorang diri.sedangka tersangka saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG Bin JAWING sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri.
- Bahwa saksi menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL berupa berupa 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Merk SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dan 1 (satu) buah kotak Handphone Merk OPPO Warna Putih yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) set Bong Alat Hisap Sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah pirex Kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah terpasang sumbu api, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit yang terbuat dari bambu, 1 (satu) lembar bukti transfer / pengiriman uang pembayaran sabu ke Rekening a.n. SERLY sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0822 2917 5754 dan uang penjualan sabu sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), yang mana jumlah sachet sabu yang ditemukan sebanyak 19 (sembilan belas) sachet kecil.sedangkan dalam penguasaan saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG Bin JAWING (dalam berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 38 warna hitam dengan nomor Sim Card 085394455467 dalam penguasannya.
- Bahwa atas pengakuan terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL pada saat introgasi membeli / menerima penyerahan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya namun biasa dipanggil BOSQ dengan cara dibeli sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening dengan berat 48 gram seharga Rp.62.400.000,-(enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dikarenakan harga sabu tersebut per 1 (satu) gramnya sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan harga sabu tersebut belum lunas baru Rp.19.300.000,-(sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang sudah terbayarkan.
- Bahwa benar setelah terdakwa menerima sabu dari BOOSQ terdakwa langsung membagi sabu tersebut lalu sebagian diserahkan kepada saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL yang mana terdakwa menyerahkan kepada saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.22.100.000,-(dua puluh dua juta seratus ribu rupiah) namun baru Rp.4.900.000,(empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan masih berutang kepada terdakwa sebanyak Rp.17.200.000,-(tuju belas juta dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.20.800.000,-(dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru Rp.9.100.000,(sembilan juta seratus ribu rupiah) yang sudah dibayar dan masih berutang sebanyak Rp.11.700.000,-(sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi HERDI Alias EGAL sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.19.500.000,-(sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) namun baru dibayar Rp.5.300.000,(lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan masih berutang sebanyak Rp.14.200.000,-(empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran sabu saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL dikirim ke Akun Dana terdakwa a.n RIAN dan setelah uang tersebut masuk kedalam Akun Dana terdakwa selanjutnya terdakwa mengirim uang tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal namanya namun biasa dipanggil dengan sebutan BOSQ tersebut.
- Bahwa atas pengalkuan terdakwa pada saat introgasi bahwa ada bukti pembayara sabu yang sudah ditransper oleh saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL ke Akun DANA milik terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL yang mana bukti pembayaran sabu tersebut yaitu :
Pembayaran sabu saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG :
- Pada tanggal 07 Oktober 2024 sebanyak Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 08 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 09 Oktober 2024 sebanyak Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 10 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah).
Pembayaran sabu saksi HERDI Alias EGAL :
Pada tanggal 16 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) namun yang mentransfer uangnya adalah terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 4535/NNF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 19 (Sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,8647 gram berat akhir 0,6742 gram dan milik HERMAN SAPUTRAAlias CEMMANG Bin JAWING , HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL dan HERDI Alias EGAL Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG BIN JAWING Negatif mengandung Metamfitamena dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik HASRIAN Alias RIAN BIN RIJAL Positif mengandung Metamfitamena.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa ia terdakwa HASRIAN Alias RIAN HASRIAN Alias RIAN pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 22.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Desa Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA JUMANSAR, S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIR DAUS telah melakukan penangkapan terhadap saksi ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR (dalam berkas terpisah) atas informasi dari masyarakat bahwa saksi. ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik/klip bening dan dari pengakuan saksi ARDI ANZA Alias MANGKAS Bin ANSAR kalua sabu tersebut dibeli dari terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL lalu kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, dan dari pengakuan terdakwa kalau sebelumnya sabu tersebut diterima dari seseorang yang tidak dikenalnya namun biasa terdakwa panggil dengan sebutan BOSQ sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar (48 gram) kemudian sabu tersebut di serahkan/dibagi kepada saksi.HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG ( dalam berkas terpisah) sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang dan saksi HERDI Alias EGAL (dalam berkas terpisah) sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang selanjutnya dilakukan pengembangan saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan berhasil ditangkap lalu dilakukan introgasi terhadap saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG narkotika jenis yang telah diteriikan oleh terdakwa dan saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG mengakui kalau sebelumnya menerima sabu dari terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang namun sudah habis terjual.
- Bahwa benar saksi BRIPKA JUMANSAR, S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIR DAUS kemudian melakukan pengembangan terhadap saksi HERDI Alias EGAL dan berhasil ditangkap dan saksi HERDI Alias EGAL mengakui kalau sebelumnya menerima sabu dari terdakwa sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan dari keterangan saksi HERDI Alias EGAL kalau sabu tersebut yang diterima dari terdakwa sebagian sudah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh Pihak Kepolisan dalam penguasaanya.
- Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat itu sementara sedang duduk – duduk didalam rumahnya seorang diri.sedangka tersangka saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG Bin JAWING sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri.
- Bahwa saksi menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL berupa berupa 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Merk SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dan 1 (satu) buah kotak Handphone Merk OPPO Warna Putih yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) set Bong Alat Hisap Sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah pirex Kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah terpasang sumbu api, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit yang terbuat dari bambu, 1 (satu) lembar bukti transfer / pengiriman uang pembayaran sabu ke Rekening a.n. SERLY sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0822 2917 5754 dan uang penjualan sabu sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), yang mana jumlah sachet sabu yang ditemukan sebanyak 19 (sembilan belas) sachet kecil.sedangkan dalam penguasaan saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG Bin JAWING (dalam berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 38 warna hitam dengan nomor Sim Card 085394455467 dalam penguasannya.
- Bahwa atas pengakuan terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL pada saat introgasi membeli / menerima penyerahan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya namun biasa dipanggil BOSQ dengan cara dibeli sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening dengan berat 48 gram seharga Rp.62.400.000,-(enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dikarenakan harga sabu tersebut per 1 (satu) gramnya sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan harga sabu tersebut belum lunas baru Rp.19.300.000,-(sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang sudah terbayarkan.
- Bahwa benar setelah terdakwa menerima sabu dari BOOSQ terdakwa langsung membagi sabu tersebut lalu sebagian diserahkan kepada saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL yang mana terdakwa menyerahkan kepada saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.22.100.000,-(dua puluh dua juta seratus ribu rupiah) namun baru Rp.4.900.000,(empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan masih berutang kepada terdakwa sebanyak Rp.17.200.000,-(tuju belas juta dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG sebanyak 16 (enam belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.20.800.000,-(dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru Rp.9.100.000,(sembilan juta seratus ribu rupiah) yang sudah dibayar dan masih berutang sebanyak Rp.11.700.000,-(sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi HERDI Alias EGAL sebanyak 15 (lima belas) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.19.500.000,-(sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) namun baru dibayar Rp.5.300.000,(lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan masih berutang sebanyak Rp.14.200.000,-(empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran sabu saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL dikirim ke Akun Dana terdakwa a.n RIAN dan setelah uang tersebut masuk kedalam Akun Dana terdakwa selanjutnya terdakwa mengirim uang tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal namanya namun biasa dipanggil dengan sebutan BOSQ tersebut.
- Bahwa atas pengalkuan terdakwa pada saat introgasi bahwa ada bukti pembayara sabu yang sudah ditransper oleh saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG dan saksi HERDI Alias EGAL ke Akun DANA milik terdakwa HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL yang mana bukti pembayaran sabu tersebut yaitu :
Pembayaran sabu saksi HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG :
1. Pada tanggal 07 Oktober 2024 sebanyak Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
2. Pada tanggal 08 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).
3. Pada tanggal 09 Oktober 2024 sebanyak Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus
ribu rupiah).
4. Pada tanggal 10 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah).
Pembayaran sabu saksi HERDI Alias EGAL :
1. Pada tanggal 16 Oktober 2024 sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) namun yang mentransfer uangnya adalah terdakwa HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 4535/NNF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 19 (Sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,8647 gram berat akhir 0,6742 gram dan milik HERMAN SAPUTRAAlias CEMMANG Bin JAWING , HASRIAN Alias RIAN Bin RIJAL dan HERDI Alias EGAL Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik HERMAN SAPUTRA Alias CEMMANG BIN JAWING Negatif mengandung Metamfitamena dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik HASRIAN Alias RIAN BIN RIJAL Positif mengandung Metamfitamena.
---------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--- |