Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Nomor: 002/SUBKON/PRE-JLN/PT.IJK/II/2023 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT pada tanggal 7 Maret 2023 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT merupakan tindakan inkar janji/ wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar: Rp. 1.800.146.000 (satu miliar delapan ratus juta seratus empat puluh enamĀ ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap bidang tanah beserta bangunan di atasnya danĀ benda/barang milik TERGUGAT yang meliputi:
- Tanah dan 1 unit Unit Aspalt Mixing Plant (AMP) 60 TPH yang terletak di Desa Tellongeng, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
- 1 Unit Whell Loader SDLG LG936L yang terletak di Jl. S. Mahakam No. 5 TA, TA Tanete Riattang, Kab. Bone Sulawesi Selatan.
- 1 Unit Asphalt Finisher 1XBW211D-40 yang terletak di Jl. S. Mahakam No. 5 TA Tanete Riattang, Kab. Bone Sulawesi Selatan.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan.
- Menyatakan Putusan ini apat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpedapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |