Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Wtp ANDI LILIS SURYANI Kepala Kepolisian Sektor Tanete Riattang Resor Bone Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDI LILIS SURYANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Tanete Riattang Resor Bone
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM :

  1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon (Polsek Tanete Riattang) kemudian dilakukan penangkapan dan penggeladahan rumah terhadap pemohon adalah tindakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap pemohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon termasuk penangkapan terhadap pemohon dan penggeledahan rumah milik pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan mengembalikan kehormatan, harkat dan martabat pada diri pemohon.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum dan memerintahkan termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon akibat penetapannya sebagai tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dan penggeledahan rumah pemohon yang tidak sah menurut hukum.
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk membayar kompensasi sebagai ganti kerugian kepada pemohon baik materil maupun immaterial yakni sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang dirinci secara materil Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) akibat pemohon kehilangan potensi mencari reseki dan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) oleh karena pemohon harus mengeluarkan biaya-biaya selama ditangkap dan ditahan yakni biaya akomadasi baik pemohon maupun keluarganya dan biaya untuk melakukan upaya hukum dan perbaikan rumah pemohon, dan secara immateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yakni karena pemohon tercemar nama baiknya dan dipermalukan sehingga kehilangan kepercayaan dan relasinya baik dari keluarga, teman, rekan bisnis, dll.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya