Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Wtp ANDI DEDY PRIYANTO, S.H. 1.TOLA Bin NGORE
2.ASWATULLAH SOFYANI ISKANDAR ALIAS FIAN BIN ISKANDAR
3.ALDI Bin H. SUKARIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/P.4.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOLA Bin NGORE[Penahanan]
2ASWATULLAH SOFYANI ISKANDAR ALIAS FIAN BIN ISKANDAR[Penahanan]
3ALDI Bin H. SUKARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  ;

-----Bahwa Mereka terdakwa I.  TOLA Bin NGORE , terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR dan terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARMIN bersama- sama Anak pelaku RIFALDI Alias RIFAL Bin GANING, dan Anak pelaku  DENIS Bin FIRMAN  (yang perkaranya telah di putus) , pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024  sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kampung Bajo Kelurahan BajoE Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban AGUNG SAWIR BINTANG Bin ARFAH yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka, berat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita saksi korban AGUNG SAWIR BINTANG Bin ARFAH berada di tempat kejadian karena mendapatkan informasi bahwa teman saksi korban bernama IPUL sudah di pukul sehingga saat  itu saksi korban mendatangi sekitar tempat kejadian tepatnya di rumah IPUL lalu kemudian saksi korban namun pada saat saksi ingin pulang terdakwa I. TOLA Bin NGORE dan teman-temannya yang lain yang mana pada saat itu terdakwa I. TOLA Bin NGORE langsung memukul saksi korban secara  berulang kali dan teman-teman lelaki terdakwa I. TOLA Bin NGORE berjumlah 10 orang ikut juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban pada bagian kepala sehingga saksi korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangan saksi korban.dan kemudian datang saksi NOVI melarai namun terdakwa I. TOLA Bin NGORE bersama dengan teman-temannya masih memukuli saksi korban dan kemudian tiba-tiba datang anak Pelaku RIFALDI Alias RIFAL Bin GANING (yang perkaranya telah diputus ) dengan membawa ekor pari dan menusuk saksi korban pada bagian dada sebelah kiri dan setelah menusuk saksi korban anak pelaku RIFALDI Alias RIFAL Bin GANING mundur dan datang terdakwa II. ASWATULLAH SOPYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR menghampiri saksi korban dan juga ikut melakukan penusukan pada bagian dada sebelah kiri saksi korban setelah itu terdakwa II. ASWATULLAH SOPYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR mundur setelah melakukan penusukan terhadap saksi korban kemudian datang saksi TOLA ALIAS LATOE Bin MATTONE’ dari arah belakang dari melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan serta mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu datang saksi NOVI untuk membantu saksi korban dan membawa saksi korban pulang ke rumahnya dan  selanjutnya korban berusaha berdiri / bangun dengan dibantu saksi NOVI yang memegang Korban hingga Korban pulang kerumah.
  • Bahwa benar setelah kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 ( dua ) kali.
  • Bahwa tempat kejadian tersebut yakni tempat yang ramai dan dan dapat dilihat banyak orang namun dalam kondisi remang – remang.
  • Bahwa benar terdakwa I. TOLA Bin NGORE, benar dirinya melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yakni orang yang merangkul korban yang pertama kali lalu melakukan pemukulan. terhadap diri korban dengan berulang kali sehingga teman - temanya yang lain juga ikut melakukan penganiayaan terhadap diri korban.
  • Bahwa benar saksi anak  RIFALDI Als. FALDI Bin GANING, melakukan penusukan terhadap saksi korban sebanyak 1 ( satu ) kali di bagaian dada sebelah kiri korban dengan menggunakan ekor pari lalu mundur dan memberikan senjata penusuk ekor pari tersebut kepada terdakwa II.  ASWATULLAH SOFYANI ISKANDAR Als. PIANG Bin ISKANDAR.
  • Bahwa benar terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARIM, melakukan pemukulan terhadap diri korban secara berulang kali di bagian kepala.
  • Bahwa benar anak pelaku DENIS Bin FIRMAN, melakukan pemukulan terhadap diri korban di bagaian kepala.
  • Bahwa benar terdakwa II. ASWATULLAH SOFYANI ISKANDAR Als. PIANG Bin ISKANDAR, juga melakukan penusukan terhadap saksi korban setelah anak pelaku RIFALDI Als. FALDI Bin GANING pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 ( satu ) kali dengan menggunakan ekor pari yang sebelumnya juga digunakan oleh anak pelaku RIFALDI Als. FALDI Bin GANING.
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menjelaskan bahwa benar telah melakukan penganiayaan/ pengroyokan terhadap saksi korban AGUNG SAWIR BINTANG Bin ARFAH dimana sebelumnya anak pelaku  RIFALDIAls. RIFAL Bin GANING memukul saksi korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH dengan menggunakan kepalan tangan kanannya / tinju yang mengenai bagian pundak sebelah kiri korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH, selanjutnya terdakwa I memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan / tinju sebelah kanan terdakwa I dan  tidak tahu persis bagian mana yang terkena yang membuat saksi korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH saat itu terjatuh dan terdakwa 1  ikut terjatuh. Dan kemudian terdakwa III  terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARIM memegang terdakwa 1 dari arah belakang namun saat itu terdakwa ALDI Bin H. SUKARIM juga sempat terkena pukulan / tinju dari tangan korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH yang membuat terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARIM saat itu terjatuh. Dan pada saat terdakwa III,  ALDI Bin H. SUKARIM bangun / berdiri dan langsung memukul korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH sebanyak 1 kali yang mengenai belakang dari pundak sebelah kiri korban dan selanjutnya anak pelaku  DENIS Bin FIRMAN juga ikut memukul korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH sebanyak 1 kali yang mengenai bagian belakang dari kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan / tinju, sedangkan terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Als. PIANG Bin ISKANDAR sendiri saat itu berada di atas rumahnya, kemudian melihat mereka itu sehingga terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Als. PIANG Bin ISKANDAR pun turun dan ikut melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap diri korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH saat itu.
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menjelaskan bahwa yang telah melakukan penikaman terhadap diri korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH saat itu yakni anak pelaku RIFALDIAls. PALDI Bin GANING dengan menggunakan badik atas pengakuan anak pelaku RIFALDIAls. PALDI Bin GANING pada saat anak pelaku RIFALDIAls. PALDI Bin GANING diamankan Petugas Kepolisian..
  • Bahwa terdakwa I menjelaskan bahwa 1 (satu) batang potongan ekor ikan pari kering, bergerigi dan runcing dengan panjang sekitar 26 cm yang mana pada bagian gagangnya terbungkus kertas kardus warna coklat yang diikat dengan tali rapiah warna hijau adalah benar milik terdakwa I namun dirinya bersama terdakwa II tidak pernah menggunakannya saat itu.
  • terdakwa I TOLA Bin NGORE, terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR dan terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARMIN tersebut saksi korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH mengalami luka-luka sebagaimana di uraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab.Bone No. 350/110/VIII/RSUD tanggal 02 Agustus 2024 yang di buat dan di tanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Saida dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan Luar                      : Luka tikam pada bagian dada sebelah kiri di dua tempat

  dengan ukuran masing-masing ± 1 cm

  • Pemeriksaan Khusus                 : -
  • Tindakan yang di berikan          : -
  • Kesimpulan                                : keadaan tersebut diperkirakan di sebabkan

                                                     Oleh benda tajam.

       ------ Perbuatan mereka terdakwa terdakwa I.  TOLA Bin NGORE , terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR dan terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 2e KUHP.

 

     SUBSIDAIR :

-----Bahwa Mereka terdakwa I.  RIFALDI Alias RIFAL Bin GANING dan mereka terdakwa II. DENIS Bin FIRMAN  bersama- sama Lel. ALDI Bin H. SUKARIM, Lel. TOLA Bin NGORE dan Lel. ASWATULLAH SOPYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR, (berkas displit) , pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024  sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kampung Bajo Kelurahan BajoE Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH, yang menyebabkan luka –luka  perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita saksi korban AGUNG SAWIR BINTANG Bin ARFAH berada di tempat kejadian karena mendapatkan informasi bahwa teman saksi korban bernama IPUL sudah di pukul sehingga saat  itu saksi korban mendatangi sekitar tempat kejadian tepatnya di rumah IPUL lalu kemudian saksi korban namun pada saat saksi ingin pulang terdakwa I. TOLA Bin NGORE dan teman-temannya yang lain yang mana pada saat itu terdakwa I. TOLA Bin NGORE langsung memukul saksi korban secara  berulang kali dan teman-teman lelaki terdakwa I. TOLA Bin NGORE berjumlah 10 orang ikut juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban pada bagian kepala sehingga saksi korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangan saksi korban.dan kemudian datang saksi NOVI melarai namun terdakwa I. TOLA Bin NGORE bersama dengan teman-temannya masih memukuli saksi korban dan kemudian tiba-tiba datang anak Pelaku RIFALDI Alias RIFAL Bin GANING (yang perkaranya telah diputus ) dengan membawa ekor pari dan menusuk saksi korban pada bagian dada sebelah kiri dan setelah menusuk saksi korban anak pelaku RIFALDI Alias RIFAL Bin GANING mundur dan datang terdakwa II. ASWATULLAH SOPYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR menghampiri saksi korban dan juga ikut melakukan penusukan pada bagian dada sebelah kiri saksi korban setelah itu terdakwa II. ASWATULLAH SOPYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR mundur setelah melakukan penusukan terhadap saksi korban kemudian datang saksi TOLA ALIAS LATOE Bin MATTONE’ dari arah belakang dari melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan serta mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu datang saksi NOVI untuk membantu saksi korban dan membawa saksi korban pulang ke rumahnya dan  selanjutnya korban berusaha berdiri / bangun dengan dibantu saksi NOVI yang memegang Korban hingga Korban pulang kerumah.
  • Bahwa benar setelah kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 ( dua ) kali.
  • Bahwa tempat kejadian tersebut yakni tempat yang ramai dan dan dapat dilihat banyak orang namun dalam kondisi remang – remang.
  • Bahwa benar terdakwa I. TOLA Bin NGORE, benar dirinya melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yakni orang yang merangkul korban yang pertama kali lalu melakukan pemukulan. terhadap diri korban dengan berulang kali sehingga teman - temanya yang lain juga ikut melakukan penganiayaan terhadap diri korban.
  • Bahwa benar saksi anak  RIFALDI Als. FALDI Bin GANING, melakukan penusukan terhadap saksi korban sebanyak 1 ( satu ) kali di bagaian dada sebelah kiri korban dengan menggunakan ekor pari lalu mundur dan memberikan senjata penusuk ekor pari tersebut kepada terdakwa II.  ASWATULLAH SOFYANI ISKANDAR Als. PIANG Bin ISKANDAR.
  • Bahwa benar terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARIM, melakukan pemukulan terhadap diri korban secara berulang kali di bagian kepala.
  • Bahwa benar anak pelaku DENIS Bin FIRMAN, melakukan pemukulan terhadap diri korban di bagaian kepala.
  • Bahwa benar terdakwa II. ASWATULLAH SOFYANI ISKANDAR Als. PIANG Bin ISKANDAR, juga melakukan penusukan terhadap saksi korban setelah anak pelaku RIFALDI Als. FALDI Bin GANING pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 ( satu ) kali dengan menggunakan ekor pari yang sebelumnya juga digunakan oleh anak pelaku RIFALDI Als. FALDI Bin GANING.
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menjelaskan bahwa benar telah melakukan penganiayaan/ pengroyokan terhadap saksi korban AGUNG SAWIR BINTANG Bin ARFAH dimana sebelumnya anak pelaku  RIFALDIAls. RIFAL Bin GANING memukul saksi korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH dengan menggunakan kepalan tangan kanannya / tinju yang mengenai bagian pundak sebelah kiri korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH, selanjutnya terdakwa I memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan / tinju sebelah kanan terdakwa I dan  tidak tahu persis bagian mana yang terkena yang membuat saksi korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH saat itu terjatuh dan terdakwa 1  ikut terjatuh. Dan kemudian terdakwa III  terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARIM memegang terdakwa 1 dari arah belakang namun saat itu terdakwa ALDI Bin H. SUKARIM juga sempat terkena pukulan / tinju dari tangan korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH yang membuat terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARIM saat itu terjatuh. Dan pada saat terdakwa III,  ALDI Bin H. SUKARIM bangun / berdiri dan langsung memukul korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH sebanyak 1 kali yang mengenai belakang dari pundak sebelah kiri korban dan selanjutnya anak pelaku  DENIS Bin FIRMAN juga ikut memukul korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH sebanyak 1 kali yang mengenai bagian belakang dari kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan / tinju, sedangkan terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Als. PIANG Bin ISKANDAR sendiri saat itu berada di atas rumahnya, kemudian melihat mereka itu sehingga terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Als. PIANG Bin ISKANDAR pun turun dan ikut melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap diri korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH saat itu.
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menjelaskan bahwa yang telah melakukan penikaman terhadap diri korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH saat itu yakni anak pelaku RIFALDIAls. PALDI Bin GANING dengan menggunakan badik atas pengakuan anak pelaku RIFALDIAls. PALDI Bin GANING pada saat anak pelaku RIFALDIAls. PALDI Bin GANING diamankan Petugas Kepolisian..
  • Bahwa terdakwa I menjelaskan bahwa 1 ( satu ) batang potongan ekor ikan pari kering, bergerigi dan runcing dengan panjang sekitar 26 cm yang mana pada bagian gagangnya terbungkus kertas kardus warna coklat yang diikat dengan tali rapiah warna hijau adalah benar milik terdakwa I namun dirinya bersama terdakwa II tidak pernah menggunakannya saat itu.-
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I TOLA Bin NGORE, terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR dan terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARMIN tersebut saksi korban AGUNG SYAWIR BINTANG Als. BINTANG Bin ARFAH mengalami luka-luka sebagaimana di uraikan dalam  Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab.Bone No. 350/110/VIII/RSUD tanggal 02 Agustus 2024 yang di buat dan di tanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Saida dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan Luar                      :  Luka tikam pada bagian dada sebelah kiri di dua tempat

   dengan ukuran masing-masing ± 1 cm

  • Pemeriksaan Khusus                 : -
  • Tindakan yang di berikan          : -
  • Kesimpulan                                : Keadaan tersebut diperkirakan di sebabkan

                                                     Oleh benda tajam.

       ------ Perbuatan mereka terdakwa terdakwa I.  TOLA Bin NGORE , terdakwa II. ASWATULLAH SOFYAN ISKANDAR Alias FIAN Bin ISKANDAR dan terdakwa III. ALDI Bin H. SUKARMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1e KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya