Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. HENDRIK ABDUL Bin ABDUL DG. MATTERU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 239/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1969/P.4.14/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK ABDUL Bin ABDUL DG. MATTERU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.HENDRIK ABDUL Bin ABDUL DG. MATTERU
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa ia terdakwa HENDRIK ABDUL Bin ABDUL DG. MATTERU, pada hari Senin  tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari yang termasuk kurun waktu tahun 2024, bertempat di Tenggnge Kelurahan BajoE Kecamatan Tanete Riattang Timur  Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Watampone, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap  korban Lel. SISWAN Bin SAMSUDDIN  yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal bahwa awalnya pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita di tengnge, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone tepatnya di depan rumah taman Terdakwa yakni RAHMAN, Terdakwa meminum minuman keras (Ballo) bersama dengan 10 (sepuluh) orang yakni ICAL (DPO), RAHMAN, SISWAN dan 6 (enam) orang lainnya yang tidak Terdakwa ketahui namanya, kemudian setelah pergantian tahun pada tanggal 01 Januari 2024 sekira Pukul 01.00 Wita terdakwa melihat ICAL (DPO) (DPO) dan saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN sedang berkelahi dan terdakwa menegur mereka berdua dengan mengatakan “ceko pejai sijagguru” artinya berhenti baku pukul namun ICAL (DPO) dan saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN tidak menghiraukan perkataan Terdakwa, setelah itu terdakwa mengeluarkan senjata tajam (badik) terdakwa dari dalam tas terdakwa dan langsung mengeluarkan senjata tajam (badik) terdakwa tersebut keluar dari sarungnya, kemudian terdakwa langsung berdiri saling berhadapan dengan  saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN dimana pada saat itu terdakwa memegang senjata tajam (badik), kemuduian terdakwa langsung menusuk pada bagian dada  saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN dengan menggunakan senjata tajam (badik) ditangan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa kembali menusuk pada bagian perut saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa kembali menusuk pada bagian paha saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN berlari ke tengah sawah, kemudian terdakwa bersama ICAL (DPO) langsung mengambil sepeda motor masing-masing kemudian pergi meninggalkan saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN, setelah itu terdakwa bersembunyi dikampung terdakwa Desa. Awo, Kec. Cina, Kab. Bone selama 1 (satu) malam, kemudian kakak terdakwa yakni AKBAR Bin ABDUL DG. MATTERU menghubungi temannya yakni H. HAKING dan menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan dikampung terdakwa, kemudian H. HAKING menyuruh terdakwa ke rumahnya di Batu-batu Kab. Soppeng untuk bersembunyi, kemudian ke esokan harinya terdakwa berangkat ke Batu-batu Kab. Soppeng dan bertemu dengan H. HAKING, setelah terdakwa bertemu dengan H. HAKING menyuruh terdakwa tinggal di rumahnya.
  • Bahwa terdakwa tinggal di rumah H. HAKING, Selama kurang lebih 1 (satu) bulan, setelah itu terdakwa berangkat ke Ternate Prov. Maluku Utara untuk bekerja dibengkel H. HAKING, kemudian Terdakwa kembali ke Sulawesi selatan untuk bekerja membawa mobil ekspedisi H. HAKING.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa senjata tajam (badik) milik terdakwa yang  digunakan pada saat melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN, terdakwa sudah membuangnya setelah kejadian di sungai Lapeccang Kab. Bone
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka.
  • Bahwa akibat dari Penganiayaan tersebut korban Lel. SISWAN Bin SAMSUDDIN mengalami luka-luka sesuai dengan surat Et Repertum  dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru  Nomor: 350/9/I/RSUD tanggal 12 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Muhammad Sulhi  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan Luar          :  
  • Luka robek pada dada kiri ukuran ± 3x3x2 cm, tepi luka teratur, sudut luka tajam
  • Luka robek pada perut kiri ukuran ± 2x3x2 cm, tepi luka teratur, sudut luka tajam
  • Luka robek pada paha kiri ukuran ± 2x3x2 cm, tepi luka teratur, sudut luka tajam 
  • Pemeriksaan Khusus           : -
  •   Tindakan yang diberikan      :
  • Pemberian okigen
  • Pemberian cairan infus
  • Pemberian anti nyeri
  • Rawat inap untuk penanganan lanjut Dokter Spesialis Bedah
  • Kesimpulan                     : Keadaan tersebut  diperkirakan disebabkan Oleh benda tajam. 

     

-------Perbuatan terdakwa HENDRIK ABDUL Bin ABDUL DG. MATTERU sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1e KUHP.

SUBSIDAIR :

-------Bahwa ia terdakwa HENDRIK ABDUL Bin ABDUL DG. MATTERU, pada hari Senin  tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari yang termasuk kurun waktu tahun 2024, bertempat di Tenggnge Kelurahan BajoE Kecamatan Tanete Riattang Timur  Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Watampone, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap  korban Lel. SISWAN Bin SAMSUDDIN  yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal bahwa awalnya pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita di tengnge, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone tepatnya di depan rumah taman Terdakwa yakni RAHMAN, Terdakwa meminum minuman keras (Ballo) bersama dengan 10 (sepuluh) orang yakni ICAL (DPO), RAHMAN, SISWAN dan 6 (enam) orang lainnya yang tidak Terdakwa ketahui namanya, kemudian setelah pergantian tahun pada tanggal 01 Januari 2024 sekira Pukul 01.00 Wita terdakwa melihat ICAL (DPO) (DPO) dan saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN sedang berkelahi dan terdakwa menegur mereka berdua dengan mengatakan “ceko pejai sijagguru” artinya berhenti baku pukul namun ICAL (DPO) dan saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN tidak menghiraukan perkataan Terdakwa, setelah itu terdakwa mengeluarkan senjata tajam (badik) terdakwa dari dalam tas terdakwa dan langsung mengeluarkan senjata tajam (badik) terdakwa tersebut keluar dari sarungnya, kemudian terdakwa langsung berdiri saling berhadapan dengan  saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN dimana pada saat itu terdakwa memegang senjata tajam (badik), kemuduian terdakwa langsung menusuk pada bagian dada  saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN dengan menggunakan senjata tajam (badik) ditangan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa kembali menusuk pada bagian perut saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa kembali menusuk pada bagian paha saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN berlari ke tengah sawah, kemudian terdakwa bersama ICAL (DPO) langsung mengambil sepeda motor masing-masing kemudian pergi meninggalkan saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN, setelah itu terdakwa bersembunyi dikampung terdakwa Desa. Awo, Kec. Cina, Kab. Bone selama 1 (satu) malam, kemudian kakak terdakwa yakni AKBAR Bin ABDUL DG. MATTERU menghubungi temannya yakni H. HAKING dan menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan dikampung terdakwa, kemudian H. HAKING menyuruh terdakwa ke rumahnya di Batu-batu Kab. Soppeng untuk bersembunyi, kemudian ke esokan harinya terdakwa berangkat ke Batu-batu Kab. Soppeng dan bertemu dengan H. HAKING, setelah terdakwa bertemu dengan H. HAKING menyuruh terdakwa tinggal di rumahnya.
  • Bahwa terdakwa tinggal di rumah H. HAKING, Selama kurang lebih 1 (satu) bulan, setelah itu terdakwa berangkat ke Ternate Prov. Maluku Utara untuk bekerja dibengkel H. HAKING, kemudian Terdakwa kembali ke Sulawesi selatan untuk bekerja membawa mobil ekspedisi H. HAKING.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa senjata tajam (badik) milik terdakwa yang  digunakan pada saat melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SISWAN Bin SAMSUDDIN, terdakwa sudah membuangnya setelah kejadian di sungai Lapeccang Kab. Bone
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka.
  • Bahwa akibat dari Penganiayaan tersebut korban Lel. SISWAN Bin SAMSUDDIN mengalami luka-luka sesuai dengan surat Et Repertum  dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru  Nomor: 350/9/I/RSUD tanggal 12 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Muhammad Sulhi  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan Luar          :  
  • Luka robek pada dada kiri ukuran ± 3x3x2 cm, tepi luka teratur, sudut luka tajam
  • Luka robek pada perut kiri ukuran ± 2x3x2 cm, tepi luka teratur, sudut luka tajam
  • Luka robek pada paha kiri ukuran ± 2x3x2 cm, tepi luka teratur, sudut luka tajam 
  • Pemeriksaan Khusus           : -
  •   Tindakan yang diberikan      :
  • Pemberian okigen
  • Pemberian cairan infus
  • Pemberian anti nyeri
  • Rawat inap untuk penanganan lanjut Dokter Spesialis Bedah
  • Kesimpulan                     : Keadaan tersebut  diperkirakan disebabkan Oleh benda tajam. 

     

-------Perbuatan terdakwa HENDRIK ABDUL Bin ABDUL DG. MATTERU sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya