Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 143.205.465,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS LIMA RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 122.111.917,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA SERATUS SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS) ditambah bunga sebesar 21.093.548,- ( DUA PULUH SATU JUTA SEMBILAN PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,(-), selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |