| Petitum |
P R I M A I R:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian jual beli kapal Tanggal 18 April 2022 antara Penggugat (Pihak Pertama) dan Tergugat (Pihak Kedua) yang di legalisasi Pada Kantor Notaris dan PPAT “KURNIATY ZAINUDDIN, S.H..” yang Berkedudukan di Jl. Makmur No. 21 Watampone, Nomor : 16, dan ditanda tangani beserta saksi- saksi adalah sah, mengikat dan berdasarkan Hukum ;
- Menyatakan secara Hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan Waanprestasi (cidera janji) yang telah merugikan Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk Membayarkan Sisa pembayaran harga jual Kapal a quo, yang jumlahnya sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tidak dibayarkannya sisa Pembayaran harga Kapal tersebut bulan April 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 yang ditaksir sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan atau sampai dengan putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah beserta dengan rumah batu permanen milik Para Tergugat yang terletak atas di Jalan KH. Syamsuddin Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang timur, Kabupaten Bone. Yang saat ini masih ditempati/ ditinggali oleh Para Tergugat sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara ini ;
S U B S I D A I R
-----Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex acequo et bono). |