Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Wtp |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH. RAYHAN RAMADHAN, S.H. | SAPARUDDIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj.Hamdana Binti H. Lassang | 2 | Baco Bin H. Lassang | 3 | H.Haru bin H. Lassang | 4 | Muhammad Arief |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.M.ARHAM SUYADI,SH. | Hj.Hamdana Binti H. Lassang | 2 | H.M.ARHAM SUYADI,SH. | Baco Bin H. Lassang | 3 | H.M.ARHAM SUYADI,SH. | H.Haru bin H. Lassang | 4 | H.M.ARHAM SUYADI,SH. | Muhammad Arief |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kapupaten Bone |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Objek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh secara turun-temurun dari orang tuanya yang bernama Mina (Almarhumah)
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan Almarhum Puang Lompo aliasn Poeang Lompo yang turun-temurun kepada para ahli warisnya hingga kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan atas tanah sengketa oleh Lassang (almarhum) sejak tahun 1970-an dan Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dengan mendapat hak daripadanya adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan Tanah Objek Sengketa oleh Para Tergugat sampai sekarang dan siapa saja yang menguasai dengan mendapat hak daripadanya adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan atau perjanjian yang melahirkan hak atas tanah sengketa adalah tidak sah dan batal menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang mengusai dan mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah sengketa serta kemudian menyerahkannya kepada Pengugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berperndapat lain, Maka Mohon menjatuhkan Putusan Seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |