Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa DWI PURWANTO Alias WANTO Bin MUH. ARAS pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dibulan Januari 2024, bertempat di Pasar Taccipi Kel. Cinnong Kec. Ulaweng Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bone, melakukan “penganiayaan “ oleh Terdakwa dengan uraian sebagai berikut :--------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Saksi NURHAEDAH mendatangi tempat jualan / lapak milik Terdakwa DWI PURWANTO Alias ANTO Bin MUH. ARAS untuk menagih biaya retribusi lapak seiap hari Pasar Taccipi, Terdakwa DWI PURWANTO memberikan biaya retribusi lapak kepada saksi Nurhaedah sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), sehingga saksi Nurhaedah berkata kepada Terdakwa DWI PURWANTO bahwa ada kenaikan biaya retribusi dari Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) menjadi Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), kemudian Terdakwa DWI PURWANTO lalu menyerahkan uang retribusi lapak kepada saksi Nurhaedah sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan saksi Nurhaedah menyerahkan karcis retribusi kepada Terdakwa DWI PURWANTO sebanyak 3 (tiga) lembar, Terdakwa DWI PURWANTO lalu berkata kepada saksi Nurhaedah kenapa kamu kasih saya karcis retribusi 3 (tiga) lembar sedangkan tempat jualan / lapak Terdakwa hanya satu, saksi Nurhaedah lalu berkata saya kasih kamu karcis 3 (tiga) lembar karena biaya retribusi yang kamu bayar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dimana setiap meter lapak jualan kamu seribu per meter, kemudian Terdakwa DWI PURWANTO tidak menerima dan ingin melaporkan saksi Nurhaedah sehingga saksi Nurhaedah berkata silahkan laporkan saya kepada koordinator saya ini nomor Hp nya silahkan kita hubungi namun Terdakwa DWI PURWANTO tidak menghubungi koordinator saksi Nurhaedah, sehingga saksi Nurhaedah ingin lanjut menagih biaya retribusi, lalu Bapak kandung Terdakwa DWI PURWANTO berkata bagusnya kamu itu dipukuli saja, lalu saksi Nurhaedah berkata tidak semua orang mau dipukuli namun saksi Nurhaedah tidak menghiraukannya sehingga Terdakwa DWI PURWANTO mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi Nurhaedah dengan berkata “Lessimu” (alat kemaluan wanita) secara berulang kali setelah itu Terdakwa DWI PURWANTO kembali berkata kenapa kamu marah, saksi Nurhaedah lalu berkata iya saya marah, kemudian Terdakwa DWI PURWANTO lalu berdiri dan berkata “ u banga ko, loka naseng banga ko” (saya mau pukul kamu), saksi Nurhaedah kembali berkata kepada Terdakwa DWI PURWANTO “lokka no mai banga’ka ko loko banga ka nasaba macaika mutalecciri” (kesinimi kalau kamu mau pukul saya karena saya juga marah kamu menyebut alat kelamin saya), Terdakwa DWI PURWANTO lalu mendatangi dan langsung meninju muka saksi Nuehaedah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan, kemudian saksi ARAS memegang saksi Nurhaedah dari arah belakang Terdakwa DWI PURWANTO kembali meninju muka saksi Nurhaedah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan, saksi Nurhaedah lalu melihat ke belakang dimana saksi MUH. ARAS yang memegang saksi Nurhaedah dan juga ingin memukul saksi Nurhaedah sehingga saksi Nurhaedah berusaha melepaskan diri, setelah saksi Nurhaedah melepaskan diri dari saksi MUH. ARAS, Terdakwa DWI PURWANTO kembali mendatangi saksi Nurhaedah dan kembali meninju muka saksi Nurhaedah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan, melihat kejadian tersebut beberapa pedagang pasar menahan Terdakwa DWI PURWANTO untuk berhenti, saksi Nurhaedah lalu meninggalkan tempat kejadian dalam keadaan mengalami luka berdarah pada bagian hidung;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : 554/185/PKM-UL /II/ 2024 ditandatangani oleh dr. RISKI FITRIANI tanggal 05 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan,dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada hidung dan antara alis tersebut adalah akibat persentuhan benda tumpul.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP ----------------
|