Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pada Akta Kelahiran No. AL. 804.0321091 tertanggal 28 November 2018, Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 7308020707760004 tertanggal 27 November 2018, Kartu Keluarga dengan Nomor 7308022903190002 tertanggal 18 Juni 2019 serta Paspor dengan Nomor E4866549 tertanggal 23 Agustus 2023 yang tertulis Nusa, 07 Juli 1976 diubah menjadi Massaile, 01 Juli 1967;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi terkait untuk segera mencatat tentang Perubahan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon setelah adanya Penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Makassar untuk segera mencatat tentang perubahan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pada Paspor, setelah adanya Penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Mohon Penetapan yang Se adil-Adilnya. |