Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARTA RAMADHANA Bin RUSDI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Walenreng Kecamatan Cina Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa bersama saksi DANDI Bin LAWU telah meneriaki seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal dengan cara mengatakan “Oe “ lalu pengendaara sepeda motor tersebut singgah yang kemudian diketahui orang tersebut adalah saksi JUMADI Bin SANUSI. Kemudian saksi JUMADI berhenti dan terdakwa dan saksi DANDI bertanya “kamu punya uang disitu ?” lalu saksi JUMADI menyerahkan uang sebanyak Rp.5000 (lima ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa, saksi DANDI dan saksi ALFIAN mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) menuju ke Dusun Taddagae.
- Bahwa saksi JUMADI Bin SANUSI kemudian menyampaikan kepada saksi MUH.AQILAH NUR berteman bahwa saksi JUMADI Bin SANUSI telah diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dan orang tersebut meminta uang kepada saksi JUMADI Bin SANUSI, dendan ciri-ciri orang tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Fino. Maka dengan inisiatif sendiri saksi MUH.AQILAH mendatangi orang tersebut dengan maksud ingin menanyakan apa sebabnya orang tersebut meminta uang kepada saksi JUMADI Bin SANUSI. Kemudian saksi MUH.AQILAH NUR bersama teman - temannya menuju ke Dusun Taddagae lalu saksi MUH.AQILAH NUR melihat ada orang mengendarai sepeda motor fino sedang berdiri dipinggir jalan bersama temannya sebanyak 2 (dua) orang, Selanjutnya saksi MUH.AQILAH NUR memutar balik motornya menuju ke pos ronda karena saksi melihat terdakwa berada di pos ronda, kemudian saksi GILANG RAMADHAN berboncengan dengan saksi SULFIKAR juga sampai di pos ronda tersebut, lalu saksi GILANG RAMADHAN bertanya ke orang yang berada di pos ronda tersebut dengan mengatakan “ tadi saya punya teman lewat di Lapeccang , ada yang minta uangnya “ namun saksi AQILAH NUR tidak tahu apakah saat itu ada yang menjawab pertanyaan saksi GILANG RAMADHAN atau tidak karena saksi AQILAH NUR tidak mendengarnya. Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor fino tersebut langsung pergi ke arah timur dan pada saat terdakwa menuju ke kios tersebut terdakwa mengambil sebilah badik di dasbor motor dan saat itu terdakwa hanya sendiri sehingga saksi AQILAH NUR mengejar terdakwa dan berhenti di depan kios atau berjarak dari pos ronda sekitar 100 meter lalu saksi AQILAH NUR turun dari sepeda motor dan menghampiri terdakwa selanjutnya saksi AQILAH NUR bertanya kepada terdakwa “ kamu yang ambil uang teman saya? “ dan pertanyaan tersebut saksi AQILAH NUR lontarkan sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menjawabnya lalu terdakwa mengatakan “ saya orang dari Lapeccang “ kemudian saksi SULFIKAR dan saksi GILANG RAMADHAN juga sampai ditempat tersebut sehingga terdakwa lari kemudian saksi AQILAH NUR mengejar terdakwa kemudian terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi AQILAH NUR dengan cara terdakwa mengayunkan tangan kanan kebelakang sambil memutar balik badannya dan memukul saksi AQILAH NUR sehingga mengenai pipi sebelah kanan saksi AQILAH NUR kemudian saksi AQILAH NUR memegang rambut terdakwa dengan menggunakan tangan dimana posisi terdakwa masih berontak dan terus mengayunkan tangan yang pada saat itu memegang sebilah badik dan terdakwa menggunakan sebilah badik tersebut untuk melawan dan menangkis dengan cara mengayunkan kearah kiri dan kanan lalu terdakwa membalikkan badannya kemudian saksi AQILAH memegang batang leher terdakwa sehingga posisi terdakwa membelakangi saksi AQILAH NUR kemudian saksi MUH.ARSAL melihat saksi SULFIKAR dicekik oleh terdakwa, sehingga saksi MUH.ARSAL maju untuk melerai namun tiba - tiba ada yang memukul dan mengenai bagian kepala belakang MUH.ARSAL. Kemudian saksi AQILAH merasa ada orang menyentuh pergelangan tangan sebelah kanan lalu ada orang yang memukul pada bagian belakang saksi AQILAH NUR sehingga melepas pegangan terhadap orang tersebut kemudian saksi AQILAH membalikkan badan untuk mellihat orang yang memukul namun saat itu hanya melihat orang tersebut menggunakan baju berwarna putih, lalu saksi AQILAH meludah namun dan merasakan hal tidak biasa terjadi pada bagian mulut sehingga saksi AQILA NUR memegang pipi sebelah kanan lalu merasakan pipi terluka dan berdarah dan setelah mengetahui jika lengan saksi AQILAH NUR banyak luka dan langsung teriak dengan mengatakan “ bahwa orang itu menggunakan senjata tajam “ dan saat itu pula saksi AGUSSALAM membawa saksi AQILAH NUR ke Puskesmas Cina Kec.Cina Kab.Bone.
- Bahwa pada saat terjadi perkelahian datang saksi ASWAR dengan menggunakan sepeda motor dan lampu sepeda motor menyorot ke tempat kejadian dan saksi ASWAR melihat orang yang tidak diketahui identitasnya (yang kemudian diketahui bahwa orang tersebut adalah saksi ARTA RAMADHANA Bin RUSDI) telah melakukan kekerasan terhadap saksi AQILAH NUR dengan cara memukul bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu saksi ARTA RAMADHANA langsung lari dari tempat kejadian.
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut, menyebabkan MUH.AQILAH NUR Bin MUH. NUR menderita luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 430 / 153 / PKM-CN / VII / 2024, tanggal 17 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Andi Tenriawaru Parenrengi.S.Ked. selaku Dokter yang memeriksa pada Puskesmas Cina Kabupaten Bone, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
-
- Tampak 1 (satu) luka tusuk di pipi kanan dengan ukuran 4,1 cm x 0,7 cm
- Tampak 1 (satu) luka iris dipunggung sisi kiri dengan ukuran 5,2 x 2,1 cm
- Tampak 1 (satu) luka iris di lengan atas kiri dengan ukuran 5,4 x 1,2 cm
- Tampak 1 (satu) luka iris di siku kiri dengan ukuran 2,3 x 0,5 cm
- Tampak 1 (satu) luka iris dilipatan siku kanan dengan ukuran 2,1 x 0,5 cm.
- Tampak 1 (satu) luka tusuk di perut sisi kiri atas dengan ukuran 1,4 x 0,5 cm.
Kesimpulan :
Luka tusuk di pipi dan perut serta luka iris di punggung, lengan, siku dan lipatan siku akibat persentuhan tajam, korban mendapatkan perawatan luka lanjutan di rumah sakit.
-
-
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut, menyebabkan MUH.ARSAL Bin KAMARUDDIN menderita luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 430 / 154 / PKM-CN / VII / 2024, tanggal 17 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Andi Tenriawaru Parenrengi.S.Ked. selaku Dokter yang memeriksa pada Puskesmas Cina Kabupaten Bone, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Tampak 1 (satu) luka iris dilengan kanan dengan ukuran 3,6 x0,3 cm.
Kesimpulan : Lika iris dilengan kanan akibat persentuhan tajam, korban mendapatkan perawatan luka.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. |