Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Wtp NURHAYATI Andi Muh. Taufik Hidayat Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 21 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Muh. Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupuah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Watampone Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak