Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Wtp NURSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Pengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Penyatakan bahwa nama Santi Binti Nurdin, yang tertulis dan yang terbaca dalam pelayanan permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia berubah menjadi Nursanti, sebagai mana yang tertulis dan terbaca dalam pasport, ijazah, Akta kelahiran, KK dan KTP: lahir di lapettang pada tanggal 01 juni 1986;
  3. Biaya permohonan menjadi beban pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak