Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. 3.YUSNIAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI
4.JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNIAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI[Penahanan]
2JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.YUSNIAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI
2RAHMAWATI, S.H., M.H.JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K
3Sarmawati, S.H.YUSNIAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI
4Sarmawati, S.H.JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------------- Bahwa mereka  terdakwa I. YUSNIAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI, dan terdakwa II.  JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 17.40  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Gunung Klabat Kelurahan Watampone Kecamatan Tenete Riattang Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa II JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K membeli Narkotika jenis sabu dari lelaki EGAL (DPO) dimana pada saat itu terdakwa II menyuruh seorang laki-laki yang terdakwa II tidak mengetahui namanya namun anggota dari lelaki BOKONG (DPO) untuk mencarikan/ membelikan sabu seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) di bosnya yaitu lelaki BOKONG dan sekitar pukul 16.00 Wita datang lelaki EGAL menemui terdakwa II dan membawakan sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang tepatnya di Jalan Gunung klabat Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, dan lelaki EGAL langsung menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa II lalu terdakwa menyampaikan kepada lelaki EGAL “ NANTI UANGNYA SAYA BAYAR SETELAH SABU INI SUDAH LAKU SAYA JUAL SEMUA “ kemudian lelaki EGAL menjawab “ IYE “ setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya dan mengkomsum sebagai sabu tersebut di kamar mandi.
  • Dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita   sisa yang dibeli dari lelaki BOKONG  (DPO) dengan perantaraan lelaki EGAL (DPO) terdakwa II batriks / mensachetkan menjadi 12 (dua belas ) sachet dan kemudian terdakwa II bertemu dengan lelaki  RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL (dalam berkas terpisah) didepam pintu kamar kos lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL dan berkata “ ADA BARANG (SABU) PAK KALAU ADA SAYA MAU BELI “ di jawab oleh terdakwa II “ IYA NANTI SAYA SIMPANKAN DITEMPAT SEPATU DAN NANTI UANGNYA SIMPAN JUGA DISITU SIMPAN DIBAWA SEPATU ITU “ setelah itu terdakwa kemabli ke rumahnya lalu menyiapkan sabu pesanan lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMILdengan cara terdakwa II menyimpan sabu sebanyak 2 (dua) sachet didalam sepatu didekat pot bunga setelah itu terdakwa II menyampaikan kepada istrinya yaitu terdakwa I YUSNIKAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI  “ DE  KALAU ADA RUDI CARIKA BILANG ADA BARANGNYA DISITU DIDALAM SEPATU DEKAT POT KARENA SAYA MAU TIDUR NATAUJI ITU RUDI “ kemdian terdakwa I menjawab “ IYA” dan tidak lama kemudian terdakwa II mendengar lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMI dan menanyakan barangnya kepada terdakwa I dan terdakwa I menyampaikan bahwa barangnya ada didalam sepatu dekat pot bunga setelah itu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL lalu mengambil barang (sabu) tersebut dan langsung perg kemudian terdakwa II keluar untuk mengambil harga sabu yang lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL simpan dibawa sepatu sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dibawa pot bunga sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa simpan diatas lemari dan tidak lama kemudian Petugas Kepolisian datang menangkap terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna pink yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening , 8 (delapan) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening , 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan dilantai dekat dapur, uang tunai sebanyak Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ditemukan diatas lemari dalam kamar, 1 (satu) skill / timbangan sabu ditemukan didalam gulungan sarung yang terdakwa II kenakan pada saat penagkapan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru dengan nomor SIM Card 085249181445 ditemukan didalam kamar dekat tempat tidur.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa II sabu yang dibeli dari lelaki EGAL (DPO) sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang mana harga per sachetnya Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu ru[piah) namun belum ada yang dibayar oleh terdakwa II karena perjanjian dengan lelaki EGAL nanti sabu tersebut laku baru baru dibayar.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa I di hari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 2 (dua) kali bertemu dengan lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL
  • Yang pertama pukul 17.00 Wita untuk mengambil sabu pesanannya yang sebelumnya terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I kalau nanti lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL ada saya simpan sabu didalam sepatu dekat pot bunga dan yang kedua sekitar pukul 17.25 lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL datang untuk mengambil pesanan sabunya dan terdakwa I menyampaikan ada pesanan sabuta di dalam sepatu dekat pot bunga.
  • Bahwa mereka terdakwa I dan terdakwa II ditangkap atas pengembangan terhadap lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL yang telah ditemukan sabu dalam pemilikan/ penguasaan  lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL yang mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari mereka terdakwa.
  • Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO mendapat informasi dari masyarakat bahwa lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL (dalam berkas terpisah)  sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan teman-temannya dan atas informasi tersebut saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO bersama dengan Tim melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada hari itu juga saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO menemukan lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL, ASWANDI JASNI Alias WANDI Bin JAMIL, KAMARUDDING Alias KAMA Bin NASIR, MUSLIADI Alias ADI Bin CACO dan SULTAN Alias RUSTAN Bin SAMMA yang baru saja selesai mengkomsumsi sabu dan selanjutnya saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO mengintrogasi RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL mengenai sabu yang dikomsumsi bersama dengan teman-temannya dan RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL mengakui kalau sabu yang telah dikomsumsi dibeli dari mereka terdakwa
  • Bahwa hasil introgasi awal dari lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL (dalam berkas terpisah) memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa I dengan cara yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL datang ke rumah mereka terdakwa dan langsung masuk kedalam rumahnya dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dan yang ada didalam rumah adalah terdakwa I dan kemudian lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL menyampaikan kepada terdakwa I “ TANTE NIAR, TABE UANGKU 15 “ sambil lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL menaruh uangnya sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) di depan terdakwa I sehingga pada saat itu terdakwa I menjawab “ TUNGGU “ setelah itu terdakwa I masuk kedalam rumah berselang beberapa saat terdakwa I keluar dan menemui lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL lalu menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL dan uang harga sabu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL letakkan diatas meja setelah itu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL langsung pergi, Dan yang kedua pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.25 Wita datang ke rumah mereka terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan bertemu dengan terdakawa I lalu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL menyampaikan “ TANTE NIAT MAUKA LAGI BELANJA “  yang pada saat itu terdakwa I sedang membersihakan sangkar burung yang ada didepan rumahnya  sambil menyodorkan uang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa I menyuruh lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL untuk menyimpan uangnya diatas dos kemudian terdakwa I masuk ke dalam rumah setelah keluar menemui lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL terdakwa I menyerahkan 1 (satu) sachet sabu yang disimpan diatas dos setalah itu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL meninggalkan rumah mereka terdakwa selanjutnya ke bengkelnya dan kemudian mengkomsumsi sabu tersebut bersama dengan teman-temannya.
  • Dan atas pengakuan RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL selanjutnya saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO bersama dengan Tim melakukan pengembangan terhadap mereka terdakwa dan berhasil ditemukan lalu dilakukan penangkapan dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna pink yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening , 8 (delapan) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening , 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan dilantai dekat dapur, uang tunai sebanyak Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ditemukan diatas lemari dalam kamar, 1 (satu) skill / timbangan sabu ditemukan didalam gulungan sarung yang terdakwa II kenakan pada saat penagkapan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru dengan nomor SIM Card 085249181445 ditemukan didalam kamar dekat tempat tidur selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0636/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm M.Tr. A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9699 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,9287 gram, 8 (Delapan) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,4076 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,3264 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa YUSNIKAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

ATAU

 

KEDUA :

-------------- Bahwa mereka  terdakwa I. YUSNIKAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI, dan terdakwa II.  JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 17.40  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Gunung Klabat Kelurahan Watampone Kecamatan Tenete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa II JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K membeli Narkotika jenis sabu dari lelaki EGAL (DPO) dimana pada saat itu terdakwa II menyuruh seorang laki-laki yang terdakwa II tidak mengetahui namanya namun anggota dari lelaki BOKONG (DPO) untuk mencarikan/ membelikan sabu seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) di bosnya yaitu lelaki BOKONG dan sekitar pukul 16.00 Wita datang lelaki EGAL menemui terdakwa II dan membawakan sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang tepatnya di Jalan Gunung klabat Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, dan lelaki EGAL langsung menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa II lalu terdakwa menyampaikan kepada lelaki EGAL “ NANTI UANGNYA SAYA BAYAR SETELAH SABU INI SUDAH LAKU SAYA JUAL SEMUA “ kemudian lelaki EGAL menjawab “ IYE “ setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya dan mengkomsum sebagai sabu tersebut di kamar mandi.
  • Dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita   sisa yang dibeli dari lelaki BOKONG  (DPO) dengan perantaraan lelaki EGAL (DPO) terdakwa II batriks / mensachetkan menjadi 12 (dua belas ) sachet dan kemudian terdakwa II bertemu dengan lelaki  RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL (dalam berkas terpisah) didepam pintu kamar kos lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL dan berkata “ ADA BARANG (SABU) PAK KALAU ADA SAYA MAU BELI “ di jawab oleh terdakwa II “ IYA NANTI SAYA SIMPANKAN DITEMPAT SEPATU DAN NANTI UANGNYA SIMPAN JUGA DISITU SIMPAN DIBAWA SEPATU ITU “ setelah itu terdakwa kemabli ke rumahnya lalu menyiapkan sabu pesanan lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMILdengan cara terdakwa II menyimpan sabu sebanyak 2 (dua) sachet didalam sepatu didekat pot bunga setelah itu terdakwa II menyampaikan kepada istrinya yaitu terdakwa I YUSNIKAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI  “ DE  KALAU ADA RUDI CARIKA BILANG ADA BARANGNYA DISITU DIDALAM SEPATU DEKAT POT KARENA SAYA MAU TIDUR NATAUJI ITU RUDI “ kemdian terdakwa I menjawab “ IYA” dan tidak lama kemudian terdakwa II mendengar lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMI dan menanyakan barangnya kepada terdakwa I dan terdakwa I menyampaikan bahwa barangnya ada didalam sepatu dekat pot bunga setelah itu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL lalu mengambil barang (sabu) tersebut dan langsung perg kemudian terdakwa II keluar untuk mengambil harga sabu yang lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL simpan dibawa sepatu sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dibawa pot bunga sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa simpan diatas lemari dan tidak lama kemudian Petugas Kepolisian datang menangkap terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna pink yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening , 8 (delapan) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening , 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan dilantai dekat dapur, uang tunai sebanyak Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ditemukan diatas lemari dalam kamar, 1 (satu) skill / timbangan sabu ditemukan didalam gulungan sarung yang terdakwa II kenakan pada saat penagkapan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru dengan nomor SIM Card 085249181445 ditemukan didalam kamar dekat tempat tidur.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa II sabu yang dibeli dari lelaki EGAL (DPO) sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang mana harga per sachetnya Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu ru[piah) namun belum ada yang dibayar oleh terdakwa II karena perjanjian dengan lelaki EGAL nanti sabu tersebut laku baru baru dibayar.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa I di hari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 2 (dua) kali bertemu dengan lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL
  • Yang pertama pukul 17.00 Wita untuk mengambil sabu pesanannya yang sebelumnya terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I kalau nanti lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL ada saya simpan sabu didalam sepatu dekat pot bunga dan yang kedua sekitar pukul 17.25 lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL datang untuk mengambil pesanan sabunya dan terdakwa I menyampaikan ada pesanan sabuta di dalam sepatu dekat pot bunga.
  • Bahwa mereka terdakwa I dan terdakwa II ditangkap atas pengembangan terhadap lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL yang telah ditemukan sabu dalam pemilikan/ penguasaan  lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL yang mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari mereka terdakwa.
  • Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO mendapat informasi dari masyarakat bahwa lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL (dalam berkas terpisah)  sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan teman-temannya dan atas informasi tersebut saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO bersama dengan Tim melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada hari itu juga saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO menemukan lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL, ASWANDI JASNI Alias WANDI Bin JAMIL, KAMARUDDING Alias KAMA Bin NASIR, MUSLIADI Alias ADI Bin CACO dan SULTAN Alias RUSTAN Bin SAMMA yang baru saja selesai mengkomsumsi sabu dan selanjutnya saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO mengintrogasi RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL mengenai sabu yang dikomsumsi bersama dengan teman-temannya dan RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL mengakui kalau sabu yang telah dikomsumsi dibeli dari mereka terdakwa
  • Bahwa hasil introgasi awal dari lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL (dalam berkas terpisah) memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa I dengan cara yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL datang ke rumah mereka terdakwa dan langsung masuk kedalam rumahnya dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dan yang ada didalam rumah adalah terdakwa I dan kemudian lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL menyampaikan kepada terdakwa I “TANTE NIAR, TABE UANGKU 15“ sambil lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL menaruh uangnya sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) di depan terdakwa I sehingga pada saat itu terdakwa I menjawab “ TUNGGU “ setelah itu terdakwa I masuk kedalam rumah berselang beberapa saat terdakwa I keluar dan menemui lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL lalu menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL dan uang harga sabu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL letakkan diatas meja setelah itu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL langsung pergi, Dan yang kedua pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.25 Wita datang ke rumah mereka terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan bertemu dengan terdakawa I lalu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL menyampaikan “ TANTE NIAR MAUKA LAGI BELANJA “  yang pada saat itu terdakwa I sedang membersihakan sangkar burung yang ada didepan rumahnya  sambil menyodorkan uang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa I menyuruh lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL untuk menyimpan uangnya diatas dos kemudian terdakwa I masuk ke dalam rumah setelah keluar menemui lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL terdakwa I menyerahkan 1 (satu) sachet sabu yang disimpan diatas dos setalah itu lelaki RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL meninggalkan rumah mereka terdakwa selanjutnya ke bengkelnya dan kemudian mengkomsumsi sabu tersebut bersama dengan teman-temannya.
  • Dan atas pengakuan RUBAEDI JASNI Alias RUDI Bin JAMIL selanjutnya saksi BRIGPOL ANDYKSAN, S.H Bin RUSLAN bersama saksi BRIPTU A. MUH. FASLI AMIR Bin H. A. MUH. AMIR DOLO bersama dengan Tim melakukan pengembangan terhadap mereka terdakwa dan berhasil ditemukan lalu dilakukan penangkapan dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna pink yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening , 8 (delapan) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening , 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan dilantai dekat dapur, uang tunai sebanyak Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ditemukan diatas lemari dalam kamar, 1 (satu) skill / timbangan sabu ditemukan didalam gulungan sarung yang terdakwa II kenakan pada saat penagkapan dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru dengan nomor SIM Card 085249181445 ditemukan didalam kamar dekat tempat tidur selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0636/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm M.Tr. A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9699 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,9287 gram, 8 (Delapan) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,4076 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,3264 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa YUSNIKAR Alias NIAR Binti SAEDAR ALI, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa JASMIN SAFARI MA Alias MIN Bin MUHAMMAD AMIN K Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya