Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2024/PN Wtp ARNI Binti KUBE Per. SANAJJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARNI Binti KUBE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. SULTHANI. S.H., M.H.ARNI Binti KUBE
Tergugat
NoNama
1Per. SANAJJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :---------------------------------------------

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah empang yang dimohonkan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor 8/Pen.Pdt/2018/PN.Wtp Jo. Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Wtp tanggal 19 Nopember 2018 hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata ini;--------------------------------------

PRIMAIR :---------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan;---------------------------
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah salah seorang anak dari alm. KUBE berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Nomor : 664/Pdt.P/2019/PA.Wtp tanggal 07 Agustus 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 06 Zulhijjah 1440 Hijriyah;-----
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;----------------------------------------------------
  4. Menyatakan pemberian dari LASUPU kepada Terlawan dahulu Penggugat atas bidang tanah objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Wtp tanggal 08 September 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 295/PDT/2015/PT.MKS tanggal 15 Februari 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3767 K/Pdt/2016 tanggal 16 Maret 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 934 PK/Pdt/2020 tanggal 03 Desember 2020   adalah pemberian yang tidak sah dan tidak mengikat terhadap Pelawan;-----------------------------------------
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor 8/Pen.Pdt/2018/PN.Wtp Jo. Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Wtp tanggal 19 Nopember 2018 adalah cacat yuridis dan tidak mengikat terhadap Pelawan;--------------------------------
  6. Menyatakan Pelawan berhak atas objek sengketa dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Wtp tanggal 08 September 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 295/PDT/2015/PT.MKS tanggal 15 Februari 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3767 K/Pdt/2016 tanggal 16 Maret 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 934 PK/Pdt/2020 tanggal 03 Desember 2020;--------------------------------------------
  7. Menyatakan antara Terlawan dengan alm. KUBE adalah bersaudara, anak dari alm. SUPU alias LASUPU;-------------
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.-------------------------   

SUBSIDAIR :-------------------------------------------------

Dan/atau bila Majelis Hakim yang mulia berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak