Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan Luas 1.35 Ha sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI, yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Kadoe B Sallang yang pada saat itu alamat bernama Desa/Kelurahan Toenke No.5, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone (alamat sekarang: Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan) sesuai Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tercatat Buku Penetapan Huruf C/No. 79 CI sejak tahun 1978 dan tercatat atas nama Kadoe Bin Sallang adalah bagian dari hak kepemilikan Para Penggugat secara kewarisan, dengan batas-batas awal:
Sebelah Barat berbatasan dengan --- : Jalan
Sebelah Timur berbatasan dengan --- : Rumah Bapak Nyompa
Sebelah Utara berbatasan dengan --- : Sekolah / Rumah Nasir
Sebelah Selatan berbatasan dengan --- : Selokan Air
- Menyatakan tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (sampai saat ini dijadikan sebagai lapangan) dengan batas-batas:
Sebelah Barat berbatasan dengan --- : Masjid / Rumah Dg. Massenga
Sebelah Timur berbatasan dengan --- : Jalan Dusun Cuppo Bulu / Rumah ketua RT.3
Sebelah Utara berbatasan dengan --- : Sekolah / Tribun / Rumah Nasir
Sebelah Selatan berbatasan dengan --- : Jalan Dusun Coppo Bulu / Rumah Tamrin
Adalah tanah milik Ahli Waris / Para Penggugat yang diperoleh secara kewarisan dari objek tanah dengan Luas 1.35 Ha atas nama Kadoe B Sallang sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI yang pada saat itu alamat bernama Desa/Kelurahan Toenke No.5, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone (alamat sekarang: Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan) sesuai dengan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tercatat Buku Penetapan Huruf C/No. 79 CI sejak tahun 1978 dan tercatat atas nama Kadoe Bin Sallang;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tercatat Buku Penetapan Huruf C/No. 79 CI tahun 1978 atas nama Kadoe B Sallang ;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Subjek/Objek Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Infeksi Iuran Pajak Pembangunan Daerah Ujung Pandang tahun 1978 dengan nomor surat: S.1017/WPJ.08/KI.3111/1978, hal mana objek tanah tersebut tercatat Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI dengan Luas 1.35 Ha atas nama Kadoe B Sallang atas nama Kadoe B Sallang ;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Kadu Bin Sallang ;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) yang dijadikan lapangan dengan batas-batas:
Sebelah Barat berbatasan dengan -- : Masjid / Rumah Dg. Massenga
Sebelah Timur berbatasan dengan -- : Jalan Dusun Cuppo Bulu / Rumah ketua RT.3
Sebelah Utara berbatasan dengan -- : Sekolah / Tribun / Rumah Nasir
Sebelah Selatan berbatasan dengan -- : Jalan Dusun Coppo Bulu / Rumah Tamrin
-
- Menyatakan objek tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI, yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
Sebelah Barat berbatasan dengan -- : Masjid / Rumah Dg. Massenga
Sebelah Timur berbatasan dengan -- : Jalan Dusun Cuppo Bulu / Rumah ketua RT.3
Sebelah Utara berbatasan dengan -- : Sekolah / Tribun / Rumah Nasir
Sebelah Selatan berbatasan dengan -- : Jalan Dusun Coppo Bulu / Rumah Tamrin
bukan lahan Fasilitas Umum (FASUM).
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan perbuatan hukum menandatangani Surat Pendaftaran Pajak Terhutang (SPPT) terbaru untuk menerbitkan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI, yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama wajib pajak Para Penggugat, dengan batas-batas:
Sebelah Barat berbatasan dengan -- : Masjid / Rumah Dg. Massenga
Sebelah Timur berbatasan dengan -- : Jalan Dusun Cuppo Bulu / Rumah ketua RT.3
Sebelah Utara berbatasan dengan -- : Sekolah / Tribun / Rumah Nasir
Sebelah Selatan berbatasan dengan -- : Jalan Dusun Coppo Bulu / Rumah Tamrin
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan objek tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI, yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam keadaan kosong dengan suka rela tanpa suatu halangan apapun kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Kadu Bin Sallang setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil secara tanggung renteng atas segala kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde), dengan perincian:
- Kerugian Materiil : Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Kerugian immateriil : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Penggugat sepenuhnya memohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang menilai, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |